Dengan penyebaran global yang cepat dari virus corona, setiap perusahaan pastinya memperhatikan setiap kesehatan dan keselamatan karyawannya yang sedang bekerja, baik bagi karyawan yang melakukan Work From Home (WFH) ataupun karyawan yang masih bekerja di dalam kantor. Banyak setiap perusahaan yang bertanya-tanya mengenai kewajiban hukum apa yang perlu di terapkan dan dijalankan bagi perusahaan pada saat terjadi krisis virus corona ini, mungkin kamu bisa belajar dari reaksi beberapa perusahaan global saat menghadapi virtus corona. Dikutip dari Petter Susser dan Tahl Tyson, berikut ini akan kami jabarkan 10 kewajiban hukum yang perlu diperhatikan saat wabah corona terjadi. Semoga semua tetap waspada dan mematuhi aturan ini.
10 Kewajiban hukum yang perlu diperhatikan saat wabah corona terjadi
1. Perusahaan tetap memberikan informasi
Hal pertama yang perlu dilakukan perusahaan saat wabah corona terjadi adalah dengan mengidentifikasi pedoman kesehatan karyawan mengenai wabah corona dan tetap up to date pada tindakan yang direkomendasikan dan diamanatkan secara resmi oleh pemerintah atau departemen kesehatan yang berlaku. Panduan resmi ini harus berfungsi sebagai dasar untuk keputusan organisasi tentang mitigasi risiko kesehatan dan hukum bagi setiap masyarakat atau karyawan. Serta mampu menunjukkan kebijakan perusahaan dengan rekomendasi resmi dan dapat menjadi perlindungan hukum yang penting di manapun.
2. Mengurangi risiko penularan di tempat kerja
Selain itu, perusahaan harus menerapkan langkah-langkah untuk mengurangi risiko penularan di tempat kerja. Sebagai contoh, panduan kesehatan bagi setiap karyawan untuk mengurangi penularan, dan memastikan bahwa karyawan memiliki akses mudah ke fasilitas cuci tangan dan juga menjaga kebersihan di lingkungan kantor seperti gagang pintu, tombol lift, dan akses pintu masuk yang digunakan secara berkala. Perusahaan juga dapat mempertimbangkan perubahan untuk mengurangi kepadatan, seperti memfasilitasi pekerjaan jarak jauh (WFH) dan pekerjaan shift. Sebab tindakan semacam itu dapat membantu melindungi pekerja dari infeksi dan membantu melindungi perusahaan dari tanggung jawab terhadap setiap karyawan.
3. Mampu menginstruksikan karyawan jika terpapar virus
Pengusaha maupun pebisnis juga harus menginformasikan secara terbuka serta menginstruksikan karyawannya untuk memberi tahu manajemen jika mereka telah terpapar virus atau menunjukkan gejala infeksi. Selanjutnya, staf dengan gejala infeksi harus dikirim pulang atau diinstruksikan untuk tinggal di rumah, dan pengunjung yang telah terpapar atau memiliki gejala harus dikeluarkan dari tempat kerja untuk penanganan lebih lanjut kepada tim medis. Apabila perusahaan tidak memberikan himbauan terhadap setiap situasi, ini dapat berpotensi memunculkan tanggung jawab perusahaan jika karyawan terinfeksi di tempat kerja.
Baca juga: 10 Keuntungan Memilih Virtual Office, Solusi Selama Pandemi COVID-19
4. Membuat pedoman resmi hasil masukan dari konsultan medis
Dengan menerapkan pedoman resmi atau dengan masukan dari konsultan medis, perusahaan harus dapat menilai dan memutuskan apakah karyawan yang sakit atau memiliki gejala pada virus corona tersebut dapat diperbolehkan dengan aman untuk kembali bekerja, atau perusahaan memutuskan untuk tidak mengizinkan karyawan untuk tidak kembali bekerja. Kebijakan hukum ini harus secara tegas untuk ditangani bagi setiap perusaahan.
5. Kewajiban hukum dalam melindungi setiap karyawan
Sebagian besar negara telah memiliki undang-undang yang dirancang untuk melindungi karyawan di tempat kerja. Oleh karena itu, perusahaan juga harus mempertimbangkan tanggung jawab untuk melindungi karyawan, terutama pada situasi krisis seperti ini, yang dimana perusahaan harus melindungi dan menjaga karyawan agar setiap karyawan dapat terhindar dari virus covid tersebut. Sebab perusahaan memiliki kewajibaan hukum dalam melindungi setiap karyawan yang bekerja dalam perusahaan, dan setiap karyawan ialah tanggung jawab perusahaan tersebut.
6. Kewajiban hukum mengevaluasi cuti dan pembayaran
Setiap perusahaan harus menganalisis kewajiban hukum mereka dalam memberikan karyawan cuti jika dalam keadaan sakit. Selain itu, perusahaan juga harus mempertimbangkan keadaan yang terjadi saat pandemi COVID-19, dimana karyawan memerlukan tingkat perlindungan yang lebih, mungkin dengan cara mengambil cuti kerja lebih lama, mungkin menyesuaikan jadwal istirahat karena yang bersangkutan terkena virus, dan lain sebagainya. Apapun permasalahan yang dihadapi, perusahaan harus bisa lebih fleksibel dan bekerja kerasa dalam menangani situasi seperti ini agar bisnis dapat bertahan ditengah wabah corona yang sedang terjadi pada saat ini.
7. Mengurangi stres dan kecemasan
Stres dan kecemasan yang terkait dengan infeksi virus corona juga bisa menjadi masalah hukum. Standar hukum akan bervariasi berdasarkan wilayah atau daerah tempat berlakunya undang-undang yang berdasarkan hukum. Sebagai contoh, pengusaha di Inggris memiliki tugas untuk menilai risiko yang terkait dengan stres, kesehatan yang buruk yang timbul dari kegiatan kerja, dan mereka diharuskan untuk mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mengendalikan risiko tersebut. Seperti hal nya yang sedang kita alami pada krisis saat ini, daripada memberhentikan karyawan karena menolak untuk datang ke kantor karena takut dan khawatir tertular virus corona, perusahaan sebaiknya lebih fleksibel dalam memberikan waktu istirahat atau pengaturan kerja jarak jauh (WFH).
Baca juga: Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Pekerja di Indonesia
8. Kewajiban hukum dalam melindungi privasi
Pengusaha juga harus memahami data kesehatan pribadi karyawannya yang saat itu mungkin terkena virus corona. Hal ini perlu dipahami karena jika perusahaan gagal untuk menutupi privasi karyawannya, maka perusahaan melanggar klaim privasi yang menjadi hak setiap karyawan. Selain itu, baik karyawan yang mengalami virus covid tersebut, ataupun karyawan yang sedang bekerja akan sangat mengganggu dan menambah kepanikan bagi setiap karyawan yang bekerja.
9. Kewajiban hukum dalam membayar Tunjangan Hari Raya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga telah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) harus tetap dibayarkan kepada pekerja dan buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi COVID-19 atau corona. Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (P3HI) Kemenaker, John D. Saragih menyebutkan kewajiban perusahaan ini harus diselesaikan minimal 7 hari sebelum hari raya. Adapun, Ketentuan THR diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan; dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
10. Merencanakan skenario terburuk
Hal terakhir yang perlu diperhatikan dan dipahami dalam membuat perencanaan hukum adalah setiap perusahaan wajib menyediakan aturan atau skenario terburuk dari ketidakpastian pandemi virus corona. Hal ini diperlukan apabila perusahaan mengharuskan karyawannya untuk diputus kontrak kerja atau PHK atau mengalamai pailit. Apapun itu, kewajiban hukum ini perlu diperhatikan demi kelangsungan perusahaan dan kesehatan setiap karyawan.