Salah satu hal yang penting untuk diperhatikan dalam menganalisa emiten adalah dengan memperhatikan manajemen. Dalam jajaran manajemen suatu perusahaan, dikenal istilah dewan direksi dan dewan komisaris. Banyak investor menganggap bahwa peran dewan direksi dan komisaris sama, padahal kedua posisi ini memiliki tanggung jawab dan kewajiban yang berbeda masing-masingnya. Lantas, apa saja perbedaan direksi dan komisaris? Yuk kita cari tau selengkapnya disini.
Inilah perbedaan antara Komisaris dengan Dewan Direksi
Apa tugas Komisaris di suatu perusahaan?
Secara singkat, komisaris dalam suatu perusahaan adalah orang-orang yang ditunjuk dengan tugas utama adalah mengawasi kegiatan dan operasional suatu perusahaan, instansi, ataupun suatu organisasi. Biasanya dalam suatu perusahaan, dewan komisaris biasa juga disebut dengan board of commissioner.
Banyak yang menyamakan job desc ataupun list pekerjaan yang dilakukan oleh komisaris sama dengan direktur – padahal kedua jabatan ini tidak sama dari sisi pekerjaannya. Tugas pokok dan fungsi dari Komisaris terdapat dalam Pasal 114 Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) adalah:
1. Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan yang akan dilakukan oleh perusahaan. Dewan Komisaris juga dapat memberikan nasihat kepada Direksi dengan tujuan sesuai dengan kepentingan perusahaan.
2. Dalam memberikan nasihat kepada Direksi, Dewan Komisaris wajib melakukannya dengan itikd baik, kehati-hatian dan bertanggung jawab demi kepentingan Perseroan.
3. Dewan Komisaris turut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perusahaan, apabila Dewan Komisaris yang bersangkutan terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
Dewan Komisaris tidak dapat dimintai pertanggungjawaban
Nah, meskipun di atas disebutkan bahwa Dewan Komisaris turut bertanggung jawab secara pribadi apabila terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya, Dewan Komisaris juga bisa tidak dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apabila Dewan Komisaris tadi dapat membuktikan:
1. Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan perusahaan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan
2. Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakann pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian
3. Telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut
Baca juga: 11 Manfaat Website Bagi Perusahaan di Era Pandemi COVID-19
Selain dijelaskan pada pasal 114 UUPT, Dewan Komisaris juga berkwajiban dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan Pasal 116 UUPT sebagai berikut:
1. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris dan menyimpan salinannya
2. Melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain
3. Memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS
Dewan Komisaris memiliki tugas dan fungsi beragam
Jika kita ingin mengambil benang merahnya, Dewan Komisaris dapat disimpulkan memiliki tugas dan fungsi sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada direksi di perusahaan. Hal ini berarti bahwa Komisaris tidak bertugas untuk menjalankan operasional perusahaan. Hal inilah yang paling utama membedakan Komisaris dan Direksi dalam suatu perusahaan. Nah, di dalam Komisaris tadi bisa jadi bukan hanya terdiri dari 1 orang saja, tetapi bisa terdiri dari beberapa anggota.
Mari ambil contoh Bapak Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok yang baru-baru ini ditunjuk menjadi Komisaris Utama di perusahaan milik BUMN, Pertamina. Bapak Ahok sebagai Komisaris Utama berarti bahwa Bapak Ahok menjadi Ketua di jajaran Komisaris di Pertamina. Dan tugas Ahok di Pertamina, seperti yang telah dijelaskan di atas, bukan merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap operasional bisnis Pertamina, melainkan Ahok sebagai pengawas dan pemberi nasihat terhadap kebijakan yang dapat diambil oleh Direksi Pertamina.
Apa tugas Direksi di suatu perusahaan?
Seperti yang telah dibahas di atas, Direksi suatu perusahaan berbeda dengan Komisaris. Direksi di suatu perusahaan adalah salah satu bagian dari structural perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh terhadap operasional perusahaan. Oleh karena itu, kita lebih mendengar istilah jabatan seperti Direktur Keuangan, Direktur Operasional – yang di mana itu berarti Direktur tadi merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap kinerja divisi yang dipegang.
Tugas pokok dan fungsi Direktur terdapat dalam Pasal 97 Undang-undang Perseoran Terbatas (UUPT) yakni:
1. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan perusahaan yang sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan, dan harus sesuai juga dengan kebijakan yang dipandang tepat dalam batas yang telah ditentukan dalam Undang-Undang atau Anggaran Dasar.
2. Direksi wajib beritikad baik dan bertanggung jawab dalam melakukan pengurusan dalam Perusahaan.
3. Direksi wajib mewakili perusahaan baik di luar maupun di dalam pengadilan.
4. Direksi juga wajib membuat dan memelihara daftar pemegang saham, risalah RUPS, dan risalah rapat direksi, menyelenggarakan pembukuan perseroan, dan juga melaporkan kepemilikan sahamnya.
5. Jika mengalami kelalaian atau kerugian, setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribdi atas kerugian Perusahaan apabila yang bersangkutan atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Jika Direksi terdiri dari 2 orang anggota Direksi atau lebih, maka tanggung jawab tersebut berlaku secara tanggung renteng bagi setiap anggota Direksi.
Baca juga: Tugas dan Tanggung Jawab HRD Yang Umum Dalam Perusahaan
Secara singkat dan apabila dapat diambil kesimpulannya, Direksi bertugas dan bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan. Direksi juga menjadi pihak structural perusahaan yang bertanggung jawab terhadap pengambilan keputusan perusahaan. Oleh karena itu, roda bisnis, dan operasional perusahaan merupakan sepenuhnya tugas dan fungsi dari Direksi.
Efek perombakan Direksi dan Komisaris pada sebuah perusahaan
Jadi, setelah kamu membaca mengenai tugas dan fungsi Direksi dan Komisaris, kamu telah mengetahui perbedaannya. Jika dikaitkan dengan berita yang belakangan ini muncul dari perombakan direksi, kita dapat mengambil contoh penunjukkan Bapak Irfan Setiaputra yang ditunjuk sebagai Direktur Utama di Garuda Indonesia menggantikan Direktur Utama sebelumnya, Bapak Ari Akshara. Sebagai Direktur Utama, Bapak Irfan Setiaputra akan mengetuai jajaran Direksi di Garuda Indonesia yang terdiri dari beberapa Direktur di berbagai bidang. Sebagai Direktur Utama juga, Bapak Irfan Setiaputra akan bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan, kinerja perusahaan, dan pengambilan keputusan dan kebijakan yang akan dilakukan oleh Garuda Indonesia.
Jabatan mana yang lebih penting?
Lantas setelah mengetahui pengertian dari Direksi dan Komisaris, muncul pertanyaan, mana yang lebih penting? Direksi atau Komisaris? Jawaban dari pertanyaan di atas adalah, Direksi dan Komisaris bertugas untuk saling melengkapi satu sama lain. Hal ini dikarenakan, dalam operasionalnya, Direksi tentunya akan membutuhkan banyak sudut pandang dalam mengambil keputusan, dan membutuhkan partner dalam pertimbangan pengambilan keputusan. Bila dikaitkan dengan Bapak Ahok sebagai Komisaris Utama tadi, Bapak Ahok nantinya akan memberikan saran-saran sesuai dengan tujuan perusahaan dan negara (karena Pertamina termasuk ke dalam BUMN) terhadap kebijakan yang akan diambil oleh Direksi di Pertamina.
Kesimpulan tentang adanya perbedaan antara Komisaris dengan Dewan Direksi
Banyak yang masih kurang paham terhadap tugas dan tanggung jawab dari Direksi dan Komisaris. Banyak juga yang terbalik, atau menganggap sama tugas dari Komisaris dan Direksi, padahal kedua struktural tersebut sebenarnya memiliki tugas berbeda. Dapat disimpulkan bahwa Komisaris bertugas untuk mengawasi dan memberikan saran bagi Direksi dalam pengambilan keputusan, operasional perusahaan, demi tujuan perusahaan.
Sedangkan Direksi bertugas untuk mengambil keputusan, dan mengontrol operasional perusahaan. Kedua jabatan structural ini bertugas untuk saling melengkapi dan bukan untuk bertentangan satu sama lain. Jadi, apabila kamu melihat penunjukkan atau pergantian dari Direksi ataupun Komisaris, sekarang kamu telah mengetahui apa saja perbedaannya dan apa tugas masing-masing jabatan tersebut. Semoga artikel ini membantu.