Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB untuk mencegah virus corona sudah mulai berlaku di Jakarta setelah mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Adapun aturan ini berlaku dari tanggal 10 April 2020 kemarin dan akan berlangsung selama 14 hari ke depan (bisa diperpanjang sesuai kebutuhan). Yang menarik, DKI Jakarta adalah provinsi pertama yang memperoleh izin Kementerian Kesehatan untuk melakukan PSBB. Hal tersebut dikarenakan jumlah kasus dan kematian akibat virus corona telah meningkat dan menyebar secara signifikan ke beberapa wilayah di Indonesia.
Dalam menyikapi hal tersebut, Pergub DKI Jakarta yang diterbitkan Anies Baswedan, telah mengeluarkan sejumlah ketentuan mengenai berlangsungnya PSBB. Ada beberapa hal yang kegiatannya harus dibatasi, mulai dari sekolah, kantor, tempat ibadah, hingga transportasi. Namun, masih ada sejumlah hal yang tetap beroperasi, meski dengan sejumlah persyaratan. Berikut ini adalah 8 hal yang dibatasi oleh pemerintah dan waktu pelaksanaan PSBB di Jakarta.
8 Hal yang Dibatasi dan Waktu Pelaksanaan
1. Sarana pendidikan
Kegiatan di sekolah atau lingkungan pendidikan dihentikan sementara. Pembelajaran dilakukan di tempat tinggal masing-masing dengan metode pembelajaran jarak jauh secara online. Namun, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tetap bisa beroperasi sebagaimana biasa. Selama masa PSBB ini, penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya juga tetap wajib mencegah penyebaran virus corona di lingkungan sekolah. Ketentuan mengenai sekolah/kampus ini diatur dalam Pasal 6, 7, 8 Pergub DKI Jakarta.
2. Kegiatan kantor
Sama seperti sekolah atau kampus, kegiatan di tempat kerja pun dihentikan sementara. Kegiatan bekerja dilakukan di tempat tinggal masing-masing atau istilah populernya work from home. Namun, ada kantor yang masih diperbolehkan untuk beroperasi, yakni:
- Kantor Pemerintahan, pusat maupun daerah.
- Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional.
- BUMN/BUMD.
- Pelaku usaha di sektor: Kesehatan, Bahan pangan/makanan/minuman, Energi, Komunikasi dan Teknologi Informasi, Keuangan, Logistik, Hotel, dan Konstruksi.
- Organisasi Kemasyarakatan bidang sosial atau bencana.
Meski kantor-kantor yang disebut di atas masih boleh beroperasi, tapi pegawainya yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, seperti penderita tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, pengidap diabetes, paru-paru, penderita kanker, ibu hamil, dan berusia lebih dari 60 tahun diatur untuk bekerja dari rumah.
Bila kemudian di suatu tempat kerja ditemukan karyawan dengan status Pasien Dalam Pengawasan, maka aktivitas kantor itu harus dihentikan paling sebentar 14 hari kerja. Tempat kerja itu pun harus dievakuasi dan disemprot disinfektan. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi orang yang pernah melakukan kontak fisik dengan karyawan yang terpapar telah selesai. Ketentuan soal tempat kerja diatur dalam Pasal 9 dan 10 Pergub DKI.
3. Kegiatan di fasilitas umum
Pembatasan di kegiatan di fasilitas umum mendukung gerakan physical distancing, yakni pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak. Namun, fasilitas layanan kesehatan masuk dalam pengecualian. Begitu pula beberapa fasilitas berikut, seperti apotek, supermarket, pasar, toko dan penunjang kebutuhan pangan serta kesehatan lainnya.
Baca juga: 10 Cara Tetap Produktif Selama Bekerja Di Rumah
4. Pembatasan kegiatan keagamaan
Tempat ibadah menjadi salah satu yang aktivitasnya dihentikan sementara. Ibadah dilakukan di tempat tinggal masing-masing. Meski demikian, kegiatan penanda waktu ibadah seperti azan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa. Ketentuan soal tempat ibadah diatur dalam Pasal 11 dan 12 Pergub DKI.
5. Kegiatan sosial budaya
Pelarangan terhadap kerumunan orang dalam kegiatan sosial budaya. Pembatasan pada sektor ini berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
6. Pembatasan kendaraan pribadi
Dalam ketentuan PSBB di Jakarta, kendaraan pribadi seperti mobil dan motor masih diperbolehkan untuk digunakan. Namun hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, serta kegiatan lain yang dibolehkan seperti bekerja. Meski demikian ada ketentuan wajib dilakukan dalam penggunaan mobil dan motor pribadi. Berikut aturan yang berlaku untuk mobil: melakukan disinfeksi setelah digunakan, maksimal diisi separuh dari kapasitas mobil, semua yang berada di mobil memakai masker, dan tidak boleh berkendara bila suhu tubuh tinggi atau sakit. Sedangkan pengendara motor, diminta untuk melakukan disinfeksi setelah digunakan, memakai masker dan sarung tangan, tidak boleh berkendara bila suhu tubuh tinggi atau sakit.
Baca juga: 10 Tips Sehat Menjaga Imunitas di Kantor Untuk Mencegah Corona
7. Pembatasan transportasi umum
Transportasi umum untuk kendaraan bermotor dan kereta api masih bisa beroperasi saat PSBB. Tapi, ada ketentuannya, yakni: diisi separuh dari kapasitas maksimal angkutan tersebut, tempat duduk di antara penumpang diberi jarak paling dekat 1 meter, jam operasional dibatasi (hanya dari jam 06.00 WIB hingga 18.00 WIB), suhu tubuh petugas dan penumpang dicek, serta ojek online atau ojol tetap bisa beroperasi. Namun hanya untuk mengangkut barang, tidak mengangkut penumpang. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Pasal 18 Pergub DKI.
8. Pembatasan kegiatan Lain, dalam aspek keamanan dan pertahanan
Adapun hal terakhir yang tidak dibatasi dalam PSBB adalah kegiatan aspek pertahanan dan keamanan untuk melindungi segenap bangsa, mempertahankan keutuhan wilayah, serta menegakkan kedaulatan rakyat. Dalam hal ini, masyarakat dilarang berkumpul lebih dari 5 orang saat berada di tempat umum dan dimohon untuk memperhatikan kerumunan di tiap-tiap wilayah.
Have you ever wondered who posts some of this stuff that you come across? Recently it seems to have become an epidemic, except that recently it seems to have become better. Do you agree?