Banyak dari masyarakat Indonesia, khususnya Jakarta kini berminat untuk mendirikan usaha restoran. Usaha yang dinilai sebagai kebutuhan dasar manusia dalam sehari-hari tersebut kiranya tidak pernah mati atau sepi pengunjung. Namun dari keinginan yang besar tersebut, butuh tenaga ekstra dan pengalaman agar bisa menemukan tempat usaha yang tepat, menyajikan makanan dan minuman yang enak, tempat yang bersih dan nyaman, hingga tentunya legalitas usaha seperti izin mendirikan restoran. Hal ini diperlukan agar saat menjalankan kegiatan usahanya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadi penutupan tempat atau belum membayar pajak. Nah, buat kJa
Izin mendirikan restoran di Jakarta
Dalam mendapatkan izin mendirikan restoran di Jakarta, hal pertama yang diperlukan adalah izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ketentuan mengenai perizinan usaha restoran ini sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. Berdasarkan Pergub Usaha Pariwisata tersebut, pemohon TDUP untuk izin usaha restoran harus membuat surat pernyataan bahwa pemilik/pimpinan perusahaan untuk mengurus Sertifikat Laik Sehat (SLS) paling lama 3 bulan (meski ada beberapa daerah yang memberikan waktu hingga 12 bulan) sejak TDUP diterbitkan. Kemudian setelah TDUP terbit, maka pelaku usaha bidang pariwisata akan mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Jadi kalau belum ada SLS dan TDUP, maka restoran belum bisa mendapatkan TDP.
Baca juga: Serviced Office Untuk Pembentukan Legalitas Usaha
Persyaratan untuk mendapatkan izin TDUP
Hal ini berakibat perusahaan kemungkinan besar belum bisa memiliki rekening atas nama perusahaan mengingat sejumlah bank masih menyaratkan dokumen legalitas lengkap mulai dari akta pendirian sampai TDP. Meski Permenpar 18/2016 sudah dicabut, namun pencabutan aturan turunannya tidak dilakukan. Hal ini menyebabkan Pergub DKI Jakarta 18/2016 atau Pergub Usaha Pariwisata masih berlaku untuk mengatur masalah pendaftaran pelaku usaha di bidang pariwisata dan menjadi dasar pengurusan di PTSP. Adapun, persyaratan untuk mendapatkan izin TDUP sendiri terdiri sebagai berikut:
a) Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp 6000)
b) KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan
c) NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan
d) NPWP Perusahaan
e) Akta pendirian perusahaan. Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan.
f) KTP penerima kuasa dam surat kuasa pengurusan bermaterai Rp 6000 (jika dikuasakan)
g) Izin gangguan (ITU UUG atau HO)
h) Sertifikat laik sehat penyehatan makanan bagi usaha jasa boga
i) Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).
j) Bukti kepemilikan tanah/bangunan. Jika menyewa maka sertakan bukti perjanjian sewa menyewa dan pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempatnya digunakan, KTP pemilik, bukti kepemilkan dari pemilik atau lebih mudah dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
k) Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasana usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak depan, kiri, kanan) dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan.
Pastikan domisili usaha sesuai zonasi dan peruntukan
Hingga yang paling penting untuk mendirikan restoran di wilayah Jakarta adalah dengan memastikan terlebih dahulu mengenai domisili usaha restoran tersebut apakah telah sesuai zonasi dan peruntukkannya. Zonasi dan peruntukkan tempat usaha sendiri terbagi menjadi 3 yakni: zona perumahan, zona usaha dan sebagainya. Untuk mengetahui zonasi dan peruntukkan tempat usaha yang akan didirikan dapat langsung menghubungi petugas PTSP di kelurahan tempat usaha dan akan dijelaskan mengenai pembagian zonasi yang ada pada daerah tersebut. Hal ini penting untuk diketahui dikarenakan ketentuan zonasi dan peruntukkan ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.
Dapat juga di daftarkan melalui Sistem Online Single Submission
Sistem Online Single Submission (OSS) diyakini akan menjadi solusi pelaku usaha yang ingin mendapatkan izin usaha. Dengan adanya OSS, sekarang pengajuan izin usaha restoran untuk perusahaan perorangan, mikro, kecil, menengah dan besar, ataupun perusahaan lokal dan asing, ataupun untuk badan usaha dan badan hukum, diajukan melalui portal OSS. Meski demikian, ada beberapa izin usaha yang prosesnya tetap dilakukan di luar OSS misalnya untuk sektor keuangan dan perbankan. Dasar berlakunya OSS adalah Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP tentang OSS) yang berlaku sejak Agustus tahun 2018 lalu. Setelah PP tentang OSS berlaku sudah ada beberapa peraturan pelaksana di sejumlah sektor usaha yang memperjelas proses pengajuan dan izin usaha yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha di sektor tersebut.
Baca juga: 12 Keuntungan Memiliki Legalitas Pada Usaha Mikro
Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha
Sebagaimana telah disebutkan di atas, tindaklanjut dari berlakunya PP tentang OSS, untuk usaha di bidang pariwisata terbitlah Permenpar No. 10 Tahun 2018. Di dalam peraturan menteri ini, proses pemenuhan komitmen izin operasional dan/atau izin komersial dibedakan tergantung besarnya usaha. Untuk usaha pariwisata yang telah terdapat Standar Usaha Pariwisata dan LSU Bidang Pariwisata, Sertifikat Usaha Pariwisata wajib dimiliki oleh Pelaku Usaha dengan ketentuan:
a) Untuk usaha besar wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 2 (dua) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS.
b) Untuk usaha menengah wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 4 (empat) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS.
c) Untuk usaha mikro dan kecil wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata paling lambat 6 (tahun) tahun sejak TDUP diterbitkan melalui sistem OSS.
Tentunya, untuk izin usaha restoran, yang diatur di Permenpar No.10/2018 berbeda dengan proses yang diatur berdasarkan Pergub Usaha Pariwisata disebutkan bahwa pelaku usaha berkomitmen mengurus SLS 3 hingga 12 bulan setelah TDUP diterbitkan PTSP.
Uptown Serviced Office siap membantu Legalitas Usaha
Uptown Serviced Office kiranya dibuka untuk mendukung iklim kolaborasi, produktivitas serta kreativitas para pekerja yang ada di seluruh Jakarta. Layanan yang dihadirkan disini cukuplah lengkap, juga menyediakan paket Private Office dan Virtual Office yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan. Lokasinya yang strategis dan terjangkau bakal sangat memudahkan perusahaan kamu karena terletak di tengah kawasan bisnis Jakarta, tidak jauh dari Rasuna Said, Sudirman, SCBD, Senayan, dan Menteng.
Untuk sampai ke Uptown Serviced Office, kamu hanya perlu ambil jalur kiri Jl. Rasuna Said, belok kiri ke Jl. Gilimanuk. Kemudian, langsung menuju ke Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung. Setelah kamu mencapai lingkaran Kuningan, belok kiri, lalu segera ambil jalur kiri dan berhenti tepat di depan Plaza Mutiara (terletak di sebelah gedung hotel JW Marriott).
Selain kedua layanan tersebut, Uptown Serviced Office ini pun juga menawarkan Co-working Space, Shared Office, Capsule Office, Meeting Room, Event Space hingga Musholla dengan interior minimalis yang dirancang untuk memajukan produktivitas dan kolaborasi antar komunitas atau pekerja. Kamu pun bisa memiliki akses untuk mengikuti diskusi, lokakarya dan kegiatan dari berbagai komunitas.