Selain kewajiban pajak bulanan, perusahaan juga memiliki kewajiban Pajak Perusahaan Tahunan yang harus dipenuhi, yakni menghitung, menyetorkan dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan. Definisi SPT Tahunan ini dapat kamu temui dalam Pasal 1 ayat (13) UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali direvisi hingga yang versi terbaru yakni UU No. 16 Tahun 2009 (“Undang-Undang No.6/1983”), yang disebutkan bahwa SPT Tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kewajiban Pajak Perusahaan Tahunan Yang Wajib Kamu Ketahui
Kewajiban Pajak Perusahaan Tahunan yang harus dipenuhi
Setiap wajib pajak yang masuk dalam tahapan ini harus melaporkan sekaligus mempertanggungjawabkan kewajiban perpajakan perusahaan dalam 1 tahun periode. Selain itu, SPT Tahunan PPh Badan juga akan melaporkan beberapa hal berikut:
a) Penghasilan yang merupakan objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh Final dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.
b) Harta, Kewajiban dan Modal Perusahaan.
c) Pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan sendiri dan/atau melalui pemotongan atau pungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak.
Bagaimana perhitungan pajak perusahaan milikmu?
Banyak yang mengira bahwa pengenaan pajak perusahaan cenderung memberatkan. Padahal, hal tersebut belum tentu benar. Sebab, pengusaha bisa saja mengajukan beberapa skema kepada kantor pajak yang nantinya disesuaikan dengan kemampuan dan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa objek pajak dari PPh Badan itu adalah penghasilan yang diperoleh perusahaan selama 1 tahun. Berikut adalah ketentuan mengenai SPT Tahunan PPh Badan: Bagi perusahaan yang menggunakan PP No.23 tahun 2018 (“”PP No.23/2018) dan telah melakukan penyetoran PPh Final PP 23 Tahun 2018 pada setiap bulannya, maka pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tidak ada lagi pajak yang harus dibayar; cukup melaporkan saja.

Kewajiban Pajak Perusahaan Tahunan Yang Wajib Kamu Ketahui
Pemerintah memberikan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan
Bagi perusahaan yang tidak menggunakan PP No.23/2018 akan dikenakan tarif PPh Badan sesuai dengan ketentuan UU PPh yaitu sebesar 25%. Namun pemerintah memberikan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% bagi wajib pajak badan dengan peredaran usaha sampai dengan Rp50 milar, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Untuk perusahaan dengan peredaran bruto dibawah Rp4,8 miliar, diberikan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50%, sehingga tarif PPh Badan yang efektif adalah sebesar 12,5%.
b) Untuk perusahaan dengan peredaran bruto diatas Rp4,8 miliar tetapi dibawah Rp50 miliar, diberikan fasilitas pengurangan tarif PPh Badan sebesar 50% yang dikenakan secara proporsional atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar.
Baca juga: Pajak Perusahaan Yang Harus Dipenuhi Setiap Bulan Saat Berbisnis
Membuat Laporan Keuangan Komersial untuk menentukan laba bersih
Untuk dapat menghitung PPh Badan suatu perusahaan, yang harus dilakukan pertama kali adalah membuat Laporan Keuangan Komersial untuk menentukan Laba Bersih Perusahaan. Dari Laporan Keuangan Komersial tersebut dilakukan Penyesuaian Fiskal (Koreksi Fiskal) yaitu menyesuaikan biaya-biaya usaha perusahaan dengan ketentuan mengenai biaya usaha yang boleh menjadi pengurang biaya usaha (Pasal 6 UU PPh) dan yang tidak boleh menjadi pengurang biaya usaha (Pasal 9 UU PPh) dalam menentukan Penghasilan Kena Pajak.

Kewajiban Pajak Perusahaan Tahunan Yang Wajib Kamu Ketahui
Cara menentukan besarnya PPh Badan terutang
Setelah dapat Penghasilan Kena Pajak, kemudian hasilnya dikalikan dengan tarif PPh Badan untuk menentukan besarnya PPh Badan terutang. Atas PPh Badan yang terutang tersebut dapat dikurangi dengan Kredit Pajak yang berupa bukti pemotongan PPh Pasal 23 dan pembayaran PPh Pasal 25 untuk masa Januari s/d Desember, dan selisihnya merupakan PPh Badan terutang yang wajib dibayar oleh perusahaan (PPh Pasal 29). Sesudah perusahaan kamu melakukan penyetoran PPh Pasal 29 dan melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan juga memiliki kewajiban untuk melakukan penyetoran PPh Pasal 25 setiap bulannya yang merupakan angsuran pajak tahun berjalan yang harus dibayar oleh perusahaan. Besaran PPh Pasal 25 setiap bulan yang harus dibayar oleh perusahaan didapat dari PPh Badan dikurangi kredit pajak dan dibagi 12.
Cara membayar Pajak Perusahaan Terutang
Untuk dapat melakukan penyetoran pajak perusahaan terutang, perusahaan harus telebih dahulu membuat Kode Pembayaran atau yang biasa disebut dengan Kode Billing. Pembuatan Kode Billing dapat dilakukan melalui website berikut ini:
a) Website – sse3.pajak.go.id
b) Website – djponline.pajak.go.id
c) Kantor Pelayanan Pajak
d) ATM Bank Mandiri
e) ASP (Application Service Provider)
Setelah kamu berhasil membuat Kode Billing, penyetoran pajak ke Kas Negara dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme yang semuanya didesain untuk memudahkan para wajib pajak. Beberapa tempat atau alat yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran pajak antara lain: Kantor Pos, Teller Bank, ATM, Internet Banking, dan Mini ATM yang terdapat di Kantor Pelayanan Pajak.

Kewajiban Pajak Perusahaan Tahunan Yang Wajib Kamu Ketahui
Lakukan pembayaran sebelum tanggal 30 April
Perhatikan dengan baik waktu pembayaran kewajiban pajak perusahaan yang kamu miliki. Hal ini dikarenakan batas waktu penyetoran pajak terutang berbeda tergantung jenisnya. Adapun waktu yang diminta oleh pemerintah untuk jenis SPT tahunan bagi perusahaan adalah paling lambat tanggal 30 April setelah akhir tahun pajak. Apabila tanggal jatuh tempo penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur, maka penyetoran pajak dapat dilakukan paling lambat hari kerja berikutnya. Jangan sampai terlewat atau terkena denda. Untuk itu segera laporkan SPT Tahunan PPh Badan Sebelum 30 April 2019.
Pembayaran dapat dilakukan secara online atau offline
Bagi kamu yang tak punya waktu datang langsung ke kantor pajak, jangan takut karena kini sistemnya sudah terkoneksi secara online dan mudah dilakukan. Pelaporan SPT Masa dan SPT Tahunan dapat dilakukan secara manual melalui Loket Pelayanan di Kantor Pelayanan Pajak perusahaan terdaftar, atau dilakukan secara online (E-filing) melalui alamat website djponline.pajak.go.id atau ASP (Application Service Provider). Buat kamu yang tidak nyaman melakukan pelaporan pajak secara online, kantor pajak juga melayani pelaporan pajak secara offline atau langsung. Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di TPT, meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar atau layanan diluar kantor.

Kewajiban Pajak Perusahaan Tahunan Yang Wajib Kamu Ketahui
Baca juga: Persewaan Kantor Virtual, Bagaimana Sistem Pajaknya?
Dapat terhindar dari sanksi yang membebankan perusahaan
Pelaksanaan kewajiban perpajakan secara tepat waktu akan menghindarkan perusahaan dari sanksi-sanksi yang akan membebankan perusahaan secara material dan juga waktu. Penyetoran pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo penyetoran pajak sampai dengan tanggal penyetoran pajak, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebanyak Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan PPh Badan untuk setiap Tahun Pajak.
Uptown dapat membantu skema pajak bagi perusahaan
Beberapa kewajiban pajak perusahaan yang harus dibayarkan setiap bulan tersebut sebaiknya ditaati dengan baik agar aktivitas perusahaan yang miliki berjalan lancar dan nyaman. Jika mengalami kebingungan atau kesulitan menentukan nilainya, kamu bisa menghubungi Uptown Serviced Office untuk mendapatkan pendampingan skema pajak yang tepat bagi perusahaanmu. Segera hubungi Uptown Serviced Office ke alamat email welcome@uptown.id atau nomor telepon +62 859 5972 9111 agar kewajiban pajak perusahaanmu terlaksana dengan baik.

Kewajiban Pajak Perusahaan Tahunan Yang Wajib Kamu Ketahui