Memulai dan membangun sebuah bisnis atau usaha tidak semudah yang dibayangkan. Banyak hal-hal lain yang perlu diurus. Salah satunya mengenai dokumen usaha atau dokumen perizinan usaha.
Berbagai jenis dan ukuran perusahaan wajib memenuhi beberapa syarat administratif berupa dokumen penting atau surat izin agar perusahaan dapat terdaftar sebagai badan usaha yang sah oleh negara. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Jenis dokumen perizinan usaha di Indonesia banyak sekali macamnya. Hal ini juga tergantung jenis dan ukuran usaha yang akan dibangun.

Dokumen usaha yang perlu kamu siapkan
Perusahaan
Akta Pendirian Perusahaan dokumen ini disahkan oleh notaris. Dokumen ini merupakan dokumen inti agar usahamu mempunyai dokumen perusahaan yang legal. Akta Pendirian Perusahaan berisi sejumlah informasi penting perusahaan, yaitu nama perusahaan, tempat kedudukan badan usaha baik usahanya berbentuk PT atau CV, susunan pengurus usaha, jenis bidang usaha yang dijalankan, hingga modal awal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan. Dicantumkan juga Hak dan Kewajiban seluruh pihak pelaku usaha dalam dokumen ini. Akta pendirian perusahaan sangat penting karena akan menjadi syarat utama ketika perusahaan ingin mengurus legalitas lainnya.
Baca juga : Rekomendasi Virtual Office Di Jakarta Selatan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan
Dokumen lain yang harus dipenuhi untuk melengkapi dokumen administrasi perpajakan yang legal adalah memiliki NPWP. Memiliki NPWP berarti perusahaan Anda terdaftar secara resmi dalam sistem perpajakan Indonesia, sehingga dapat melaksanakan kewajiban pajak secara utuh. Mendapatkan NPWP hanya perlu mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat melalui aplikasi yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). NPWP juga menjadi salah satu dokumen wajib ketika Anda ingin mengurus legalitas lain seperti pengajuan modal usaha, rekening koran, atau surat izin usaha perdagangan (SIUP).
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha atau biasa disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS Atau BKPM setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). Tata cara pembuatan NIB untuk usaha kamu cukup akses laman www.oss.go.id. dan lengkapi persyaratan yang ada. Ketika usahamu sudah mempunyai NIB, maka usahamu mempunyai kelebihan berupa
- Menyimpan data penyimpanan dalam satu identitas
- Memperoleh kelengkapan berkas usaha
- Memperoleh akes permodalan
- Mendapatkan pelindungan usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP dikeluarkan pemerintah sebagai tanda perizinan bagi pengusaha untuk melakukan usahanya. Jenis dokumen SIUP wajib dimiliki oleh perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan maupun pelayanan jasa. Berdasarkan modal yang dimiliki perusahaan, SIUP dibedakan menjadi empat kategori, yaitu SIUP Mikro untuk perusahaan bermodal dibawah 50 juta, SIUP Kecil dengan modal 50-500 juta, SIUP Menengah untuk modal 500 juta – 10 miliar, dan SIUP Besar dengan modal diatas 10 miliar. SIUP berlaku sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan usahanya, itu berarti Anda tidak perlu repot untuk mengajukan perpanjangan.
Baca juga : 10 Kemampuan yang Perlu Dimiliki Untuk Menjadi Enterpreneur Sukses
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
TDP merupakan bukti sah bahwa usahamu telah terdaftar secara sah. TDP wajib dimiliki oleh usaha yang memiliki usaha berbadan hukum seperti CV, Firma, maupun PT, dan perusahaan yang tidak termasuk badan hukum tidak perlu membutuhkan dokumen ini. Untuk mendapatkan TDP, perusahaan harus mendapatkan pengesahan dan persetujuan akta pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM).