Memilih bentuk perusahaan apakah itu PT atau CV tentu harus disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha dan peraturan yang berlaku. Salah satu yang harus dipelajari dalam perbedaan PT dan CV adalah mengenai revolusi pemerintah membuat bidang perizinan berusaha yang tertulis dalam PP No.24 Tahun 2018. Perizinan ini mengatur tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”). Peraturan menteri tersebut, mengubah secara signifikan proses pendirian CV. Kini, pembentukan CV tidak lagi melibatkan pendaftaran di pengadilan negeri tempat perusahaan tersebut berdiri. Adapun beberapa poin penting berkaitan dengan Permenkumham adalah sebagai berikut.
Perbedaan PT dan CV yang perlu kamu ketahui
1. Perbedaan PT dan CV dalam Pendaftaran
Pendaftaran CV, Firma, dan Persekutuan Perdata meliputi pendaftaran akta pendirian, pendaftaran perubahan anggaran dasar, dan pendaftaran perubahan. Untuk pendaftaran pendirian, harus diawali dengan pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata. Permohonan pendaftaran pendirian diajukan oleh pemohon kepada menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
2. Pemakaian Nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata
Pasal 5 Permenkumham 17/2018 menyebutkan bahwa pengajuan nama CV, Firma, dan Persekutuan Perdata diajukan kepada Menteri melalui SABU. Salah satu syarat pengajuan namanya adalah belum dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata lain dalam sistem SABU.
3. Ketentuan peralihan
Permenkumham 17/2018 berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 2018. Dalam jangka waktu 1 tahun sejak diundangkan, CV, Firma, dan persekutuan perdata yang telah melakukan pendaftaran ke pengadilan negeri wajib melakukan pencatatan pendaftaran sesuai peraturan ini. Pencatatan pendaftaran ini diperbolehkan untuk menggunakan nama yang sudah dipakai secara sah oleh CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang sudah terdaftar di SABU.
4. Bentuk Badan Usaha
Untuk CV badan usaha tidak berbadan hukum; sedangkan PT badan usaha yang berbadan hukum.
Baca juga: 10 Keuntungan Utama Mendirikan PT di Indonesia
5. Struktur
Sekutu Komanditer (Persero Pasif) adalah pihak yang memasukkan modal untuk CV. Sekutu Komanditer tidak boleh menjadi pengurus, menjadi sekutu komplementer CV dan tidak boleh melakukan tindakan hukum untuk dan atas nama CV. Sekutu Komplementer (Persero Aktif) atau dikenal juga sebagai sekutu kerja/pengurus yaitu pihak yang mewakili untuk dan atas nama dan mengurus seluruh kepentingan CV.
Sedangkan dalam PT, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar, antara lain pengangkatan/pemberhentian Direksi dan Dewan Komisaris, menyetujui perubahan anggaran dasar, perubahan modal dan keputusan lainnya sebagaimana ditentukan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar PT.
6. Tanggung Jawab
Tanggung jawab Sekutu Komanditer tidak melebihi modal yang dimasukkannya dalam CV. Namun apabila Sekutu Komanditer juga turut serta melakukan pengurusan CV, tanggung jawabnya tidak lagi terbatas pada nilai modal yang dimasukkan, tapi menjadi sama dengan tanggung jawab Sekutu Komplementer. Sekutu Komplementer bertanggung jawab penuh secara pribadi. Sehingga apabila CV mengalami kerugian, Sekutu Komplementer dapat menanggung kerugian CV termasuk pelunasan utang CV sampai ke harta pribadinya.
Sedangkan Pemegang Saham PT tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama PT dan tidak bertanggung jawab atas kerugian PT melebihi saham yang dimiliki, kecuali:
a) Persyaratan PT sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi;
b) Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan PT untuk kepentingan pribadi;
c) Pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT; atau
d) Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan PT, yang mengakibatkan kekayaan PT menjadi tidak cukup untuk melunasi utang PT.
7. Perbedaan PT dan CV dalam hal pendiri
Dalam CV, minimal 2 (dua) orang atau lebih dan Warga Negara Indonesia. Jika pendiri hanya terdiri dari suami istri, mohon agar disediakan perjanjian pra nikah sebagai bukti pemisahan harta. Jika pendiri merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif harus ada izin dari atasan dari instansi tempat bekerja.
Kalau CV hanya bisa didirikan oleh orang, maka untuk PT selain orang, pendirinya bisa badan hukum. Untuk PT minimal ada 2 (dua) pendiri yang bisa terdiri dari orang atau badan hukum, atau kombinasi orang dan badan hukum. Apabila salah satu atau seluruh pihak merupakan pihak asing maka statusnya harus Penanaman Modal Asing (PMA) dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku. Bila pendiri PT adalah orang maka berlaku ketentuan sebagaimana CV
8. Syarat untuk pemilihan nama
Pada umumnya tidak diatur dalam peraturan yang berlaku mengenai pemberian nama CV sehingga dapat menggunakan nama yang sama dengan perusahaan lain. Untuk PT yang sahamnya dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia, harus menggunakan nama dalam Bahasa Indonesia. Selain itu syarat untuk nama PT[i] adalah sebagai berikut:
a. Ditulis dengan huruf latin;
b. Belum dipakai secara sah oleh PT lain atau tidak sama pada pokoknya dengan nama PT lain;
c. Tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
d. Tidak sama atau tidak mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari lembaga yang bersangkutan;
e. Tidak terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata;
f. Tidak mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata;
g. Tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai Nama Perseroan; dan
h. Sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari Nama Perseroan.
Baca juga: Pentingnya Pendirian PT Untuk Usaha E-Commerce
9. Perbedaan PT dan CV dalam hal modal
Pada umumnya tidak ada batasan mengenai minimum modal untuk CV, kecuali ditentukan untuk bidang usaha tertentu berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku. Dalam PT, modal dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis:
a. Modal dasar adalah seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam Anggaran Dasar. Modal dasar pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh PT. Nilai modal dasar berdasarkan kesepakatan pendiri, kecuali ditentukan secara berbeda untuk bidang usaha tertentu berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku.
b. Modal ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham. Dengan kata lain, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki. Modal ditempatkan harus senilai minimum 25% dari Modal Dasar.
c. Modal disetor adalah modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan. Modal yang disetor harus senilai dengan modal yang ditempatkan (minimum 25% dari Modal Dasar).
10. Bukti Setor Modal
Kecuali ditentukan lain berdasarkan peraturan dan kebijakan yang berlaku, pada umumnya dalam pendaftaran CV pada Pengadilan Negeri setempat tidak diperlukan bukti setor modal. Sedangkan dalam pendirian PT, dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian PT ditandatangani, wajib menyertakan bukti setor yang sah[ii], yang dapat berupa:
a. Fotokopi slip setoran atau fotokopi surat keterangan bank atas nama Perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri atau asli surat pernyataan telah menyetor modal Perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta semua anggota dewan komisaris Perseroan, jika setoran modal dalam bentuk uang.
b. Asli surat keterangan penilaian dari ahli yang tidak terafiliasi atau bukti pembelian barang jika setoran modal dalam bentuk lain selain uang yang disertai bukti pengumuman dalam surat kabar, jika setoran dalam bentuk benda tidak bergerak.
c. Fotokopi Peraturan Pemerintah dan/atau Keputusan Menteri Keuangan bagi Perseroan, Persero atau Peraturan Daerah dalam hal pendiri adalah Perusahaan Daerah atau Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota; atau
d. Fotokopi neraca dari Perseroan yang meleburkan diri atau neraca dari perusahaan bukan badan hukum yang dimasukkan sebagai setoran modal.
11. Pengesahan
Dalam hal pengesahan, Akta Pendirian CV harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri sesuai domisili CV tersebut. Sedangkan pada pendaftaran PT, permohonan pengesahan badan hukum Perseroan diajukan melalui Notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Mulai usaha kamu di Uptown Serviced Office
Jika seluruh perbedaan antara PT dan CV telah dapat dimengerti, saatnya kamu mulai berbisnis di Uptown Serviced Office. Jika kamu butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri, segera hubungi kami via telepon 021-5082 3401 atau email ke welcome@uptown.id dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung! Uptown Serviced Office sebagai salah satu operator Co-working Space di Jakarta, juga menyediakan Private Office, Virtual Office, Shared Office, Meeting Room, hingga Event Space yang dapat membantu operasional perusahaan startup kamu sehari-hari.