Apakah kamu sedang menjalankan usaha dagang dan sudah memiliki izin usaha? Atau malah belum tau caranya mengesahkan usaha kamu di mata hukum? Apabila kamu belum melegalkan usaha kamu, lakukan pendaftaran usaha kamu segera dan dapatkan izin dalam menjalankan bisnis perdagangan. Izin usaha yang pertama kamu harus miliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP. Membuat SIUP diperlukan dan diwajibkan bagi kamu yang akan mendirikan usaha perdagangan dalam bentuk perseorangan ataupun badan usaha. Baik usaha kecil maupun berskala besar, kamu sebaiknya membuat SIUP sebagai bukti legalitas usaha kamu. Hal ini dikarenakan kamu akan dapat mendapatkan lebih banyak konsumen atau kolega dalam bisnis. Selain itu, kami akan jelaskan juga tata cara mengurus surat izin usaha perdagangan atau SIUP dari nol. Simak di bawah ini.
Tata cara mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
1. Apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?
Hal pertama yang perlu diketahui adalah apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)? Menurut Permendag Nomor 36 Tahun 2007 (1), Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Secara lengkap, SIUP merupakan bukti izin yang harus dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan, baik usaha kecil, menengah, maupun besar. Pada pasal 2, dijelaskan arti perdagangan yaitu kegiatan usaha transasksi barang/jasa meliputi jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang/jasa dan disertai dengan imbalan/kompensasi.
Dasar hukum membuat SIUP bagi pemilik usaha terdapat pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan SIUP. Serta, perubahannya ada pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009. Di samping itu, ada pula dasar hukum lainnya yaitu Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001 mengenai Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.
2. Apa sih manfaat dari SIUP?
SIUP dapat digunakan sebagai alat pemerintah untuk mendata badan usaha perdagangan secara lebih efektif dan lebih mudah. Tidak hanya untuk pemerintah, surat izin ini juga memiliki manfaat yang dapat dirasakan oleh pemilik usaha/bisnis, yaitu sebagai:
a) Perizinan resmi.
Dengan adanya bukti atas izin resmi dan legalitas dari pemerintah, itu berarti kamu memiliki perlindungan hukum yang kuat.
b) Syarat utama untuk mengajukan pinjaman modal usaha
Ketika hendak meminjam dana ke perusahaan perbankan, kamu membutuhkan SIUP sebagai persyaratan utama.
c) Pendukung kegiatan ekspor dan impor
Surat izin ini bisa menunjang kegiatan usaha kamu, termasuk dalam hal perdagangan Internasional terkait aktivitas ekspor dan impor.
d) Peningkat kredibilitas
Usaha kamu akan semakin diakui dan dipercaya oleh masyarakat jika kamu memiliki bukti izin usaha, sehingga penjualan pun turut meningkat.
3. Jenis-Jenis dari SIUP
Adanya keberagaman skala usaha, menjadikan Surat Izin Usaha Perdagangan ini terbagi menjadi beberapa jenis yang didasari atas besarnya modal dan kekayaan badan usaha.
a) SIUP Mikro – Memiliki modal dan aset kurang dari Rp50 juta.
b) SIUP Kecil – Memiliki modal dan aset lebih dari Rp50 juta s/d Rp500 juta.
c) SIUP Menengah – Memiliki modal dan aset lebih dari Rp500 juta s/d Rp10 miliar.
d) SIUP Besar – Memiliki modal dan aset lebih dari Rp10 miliar
Baca juga: Izin Mendirikan Restoran di Jakarta. Apa Yang Perlu Diperhatikan?
4. Kewajiban memiliki SIUP
Setiap usaha memang wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan, tapi bukan berarti tidak ada pengecualian seperti yang diatur dalam Permendag Nomor 46 Tahun 2009. Kewajiban memiliki SIUP yang terdapat pada pasal 2 ayat 1, dikecualikan terhadap:
a) Perusahaan/badan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan.
b) Cabang atau perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangannya menggunakan SIUP perusahaan pusat.
c) Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
d) Perusahaan mikro dengan kriteria:
– Usaha perseorangan dan CV (Persekutuan Komanditer)
– Kegiatan usaha yang dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat.
– Mempunyai aset atau kekayaan bersih maksimal Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
– Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
– Surat izin usaha ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah (sesuai domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan), kemudian diberi izin oleh menteri/pejabat yang berwenang.
SIUP diberikan kepada para pengusaha/pebisnis, baik yang berupa perusahaan perorangan, firma, CV, PT, Koperasi, hingga BUMN. Untuk perusahaan kecil dan menengah, surat izin dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama Menteri. Sedangkan perusahaan besar, surat izin dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.
5. Syarat dan Dokumen Pembuatan SIUP
Dalam mendaftar dan mengurus SIUP, dibutuhkan dokumen/berkas yang digunakan sebagai syarat administrasi. Persyaratan ini dibedakan sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan.
I. Perseorangan
– Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
– Fotokopi NPWP perusahaan.
– Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah sesuai domisili, berlaku bagi kegiatan usaha yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
– Neraca perusahaan.
II. Koperasi
– Fotokopi KTP Dewan Pengurus Koperasi atau Dewan Pengawas Koperasi.
– Fotokopi NPWP.
– Fotokopi Akta Pendirian koperasi.
– Daftar susunan Dewan Pengurus Koperasi dan Dewan Pengawas Koperasi.
– Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
– Neraca koperasi.
– Materai Rp6.000.
– Pasfoto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6, sebanyak 2 lembar.
– Izin lain yang terkait, seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah (jika perusahaan menghasilkan limbah).
III. Perseroan Terbatas (PT)
– Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab Perusahaan, atau pemegang saham lain.
– Fotokopi KK, jika penanggung jawab perusahaannya wanita.
– Fotokopi NPWP.
– Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
– Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
– Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang didapat dari Menteri Hukum dan HAM.
– Surat Izin Gangguan (HO).
– Materai Rp6.000.
– Izin Prinsip.
– Izin teknis dari instansi terkait, jika diminta.
– Neraca perusahaan.
– Pasfoto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6, sebanyak 2 lembar.
IV. Perseroan Terbuka (Tbk)
– Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha.
– Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum menjadi PT.
– Fotokopi Akta Notaris untuk Pendirian dan Perubahan Perusahaan, Surat Persetujuan Status PT menjadi Tbk dari – Departemen Hukum dan HAM.
– Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal, bahwa perusahaan terkait telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
– Fotokopi STP-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan.
– Pasfoto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6, sebanyak 2 lembar.
– Sewaktu-waktu bisa saja ada perubahan atau penambahan persyaratan dari instansi terkait dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
6. Tata cara membuat SIUP
Cara membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tidak terlalu sulit. Pasalnya, tidak jauh berbeda dengan pengurusan surat izin usaha lainnya, SIUP dapat dibuat di Kantor Dinas Perdagangan tingkat kabupaten atau di Kantor Pelayanan Perizinan. Atau, kamu bisa juga datang ke Kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T). Nah, kamu hanya perlu membawa berkas persyaratan berupa dokumen-dokumen sesuai dengan jenis usaha yang kamu miliki, lalu lakukan tahapan cara membuat SIUP berikut ini.
I. Mengambil Formulir Pendaftaran
Kamu bisa mendapatkan formulir pendaftaran atau surat pernyataan di Kantor Dinas Perdagangan. Maka, kamu bisa langsung datang ke lokasi tersebut sekaligus membawa berkas-berkas yang dibutuhkan (supaya tidak bolak balik). Jika kamu tidak memiliki cukup waktu untuk mengambil formulir ini, kamu bisa menitipkan kepada seseorang yang kamu percayai untuk datang ke Kantor Dinas Perdagangan. Jangan lupa membuat surat kuasa dulu, ya!
II. Mengisi dan Menandatangani Formulir Pendaftaran
Setelah formulir didapatkan, segera isi sesuai dengan perintah di kolom yang telah disediakan. Isi dengan data yang benar dan lengkap. Kemudian, beri materai pada formulir yang sudah kamu isi dan bubuhkan tanda tangan di atasnya. Tanda tangan di atas materai ini dilakukan oleh pemilik bisnis, Direktur Utama, atau Penanggung Jawab perusahaan. Usai mengisi dan menandatangani formulir atau surat permohonan, langsung fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan jadikan satu dengan berkas/dokumen yang dibutuhkan sebagai persyaratan. Surat kuasa bermaterai diperlukan jika kamu memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus SIUP, lantaran kamu tidak memiliki waktu untuk itu.
III. Membayar Biaya Pembuatan SIUP
Besaran biaya atau tarif pembuatan SIUP berbeda-beda, tergantung dari domisili masing-masing. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah di setiap wilayah. Jadi, setiap daerah memiliki besaran biaya pembuatan SIUP yang berbeda-beda.
IV. Pengambilan SIUP
Setelah semua berkas diserahkan kepada petugas Kantor Dinas Perdagangan, kamu hanya perlu menunggu prosesnya dalam waktu 2 (dua) minggu. Pihak petugas yang bersangkutan akan menghubungi kamu untuk segera mengambil SIUP yang sudah jadi.
Baca juga: Cara Mendapatkan NIB dan Izin Usaha di OSS Dengan Mudah
7. Daftar SIUP Online via Sistem OSS (Online Single Submission)
Kini, kamu bisa melakukan pendaftaran SIUP secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Cara membuat SIUP online melalui OSS ini menjadi hal baru yang dibuat pemerintah agar kamu (selaku pemilik usaha) dapat mengurusnya dengan mudah dan cepat. Dengan adanya cara ini, diharapkan tidak malas lagi mengurus surat izin usaha. Sistem OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga SS atas nama menteri, gubernur, pimpinan lembaga, atau bupati/walikota untuk para pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, sistem OSS ini berperan sebagai gerbang dari sistem pelayanan pemerintah yang telah ada di kementerian atau lembaga & pemerintah daerah. Pengurusan izin berusaha melalui sistem OSS ini akan diteruskan ke pemerintah daerah, untuk kemudian diterbitkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Namun, untuk membuat SIUP menggunakan sistem OSS, kamu harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu.
Apa itu NIB?
NIB adalah nomor pengenal atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya. NIB berfungsi untuk menggantikan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), angka Pengenal Impor (API), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan juga Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) jika diperlukan. Perhatikan tahapan berikut ini untuk mengetahui cara mendapatkan NIB sebagai persyaratan membuat SIUP melalui sistem OSS.
I. Daftar dan Verifikasi Akun
– Buka situs web resmi OSS di sini.
– Pilih menu Daftar/Masuk yang ada di bagian atas halaman, lalu klik Daftar.
– Isi form pendaftaran, meliputi jenis identitas, nomor identitas (NIK/Paspor), tanggal lahir, nomor ponsel, dan alamat e-mail, berikut kode captcha sebagai verifikasi.
– Setelah semuanya diisi, beri tanda centang pada bagian bawah (tanda bahwa telah menyetujui Syarat dan Ketentuan), lalu klik Submit.
– Lakukan aktivasi akun melalui e-mail verifikasi yang dikirimkan oleh sistem OSS.
– Setelah itu, akan ada kiriman e-mail lagi dari sistem OSS yang berisi informasi mengenai Username dan Password.
II. Login dan Isi Data Usaha
– Kini saatnya kamu masuk ke dalam akun, buka kembali halaman login pada situs web resmi OSS.
– Masukkan Username dan Password, serta captcha. Lalu, klik Login.
– Setelah masuk, pilih Perizinan Berusaha.
– Jika usaha kamu berbentuk PT; maka data perusahaan akan terisi secara otomatis. Atau, kamu bisa menyalin data dari AHU Online dengan cara memilih Perizinan Berusaha (Non Perseorangan) → Perekaman Data Akta → Ambil – – Data Perusahaan (PT) dari AHU Online → isi nama perusahaan.
– Jika usaha kamu berbentuk CV, Koperasi, atau perseorangan; kamu harus melakukan perekaman data manual di menu Perekaman Data Akta → Tambah.
– Isi Perekaman Data; meliputi data perusahaan, pemegang saham, kepemilikan modal, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja, rencana permintaan fasilitas perpajakan dan kepabeanan, dan lain-lain.
– Pilih menu Permohonan Berusaha → Pilih Akta.
– Muncul notifikasi mengenai Informasi Validasi KSWP & NPWP → Proses.
– Kamu akan dialihkan ke halaman Form Permohonan.
– Pastikan data Akta Pendirian sesuai. Jika sudah yakin sesuai, klik Lanjut.
– Pastikan Kelengkapan Data semuanya benar. Jika sudah yakin sesuai, klik Lanjut.
– Di halaman Komitmen Izin Usaha, beri tanda centang pada izin-izin yang dibutuhkan. Lalu, klik Lanjut.
– Di halaman Komitmen Izin Komersial, beri tanda centang pada izin-izin yang dibutuhkan. Lalu, klik Lanjut.
– Sesuaikan Output.
– Pastikan semua data sudah tepat dan sesuai. Pantau terus prosesnya sampai NIB diterbitkan.
III. Selesai dan Diterbitkan
– Sistem OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha.
– Kamu akan memperoleh dokumen pendaftaran lainnya bersamaan dengan penerbitan NIB (jika diperlukan).
8. Berapa lama masa berlaku SIUP
Kini, bagi kamu yang telah memiliki SIUP, tidak perlu lagi memperpanjang atau melakukan pendaftaran ulang. Ini dikarenakan, SIUP berlaku seumur hidup selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan. Ketentuan tersebut berdasarkan Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan. Perlu diketahui juga, pengajuan permohonan untuk SIUP baru terkait perubahan atau penggantian SIUP yang hilang/rusak tidak dikenakan retribusi. Nah, setelah membaca artikel di atas, sudah pasti kamu lebih memahami tentang apa itu SIUP, apa saja persyaratan membuat SIUP, hingga bagaimana cara membuat SIUP.
Much thanks. I am always looking for awesome WordPress tutorials to share with my readers and this is one of the best Ive seen. Again, really well done!
[…] Good performance. Thanks heaps for this!… if anyone else has anything it would be much appreciated. Great website JP Technology
Thanks so much for providing individuals with an extremely marvellous opportunity to read from here. It really is very terrific and stuffed with a good time for me and my office colleagues to search your blog the equivalent of 3 times weekly to study the new guides you will have. And lastly, we are at all times contented considering the outstanding techniques served by you. Some 2 ideas in this posting are honestly the best we have all ever had.
Thank you for the auspicious writeup. It in fact was a amusement account it. Look advanced to far added agreeable from you! By the way, how can we communicate?