Apakah kamu mendapatkan pekerjaan baru di tengah wabah virus Corona? Selamat, kamu berhasil menjadi karyawan baru di tengah pandemi. Namun masuk kantor disaat keadaan tidak menentu tentu berbeda dengan biasanya. Ada banyak hal baru dan aneh yang bakal kamu lalui. Nah, meski berbeda dengan keadaan normal, kamu tak perlu khawatir. Kami sudah mempersiapkan beberapa trik menjadi karyawan baru di tengah pandemi. Simak dibawah ini untuk tau hal apa yang harus kamu lakukan.
Jadi Karyawan Baru Di Tengah Pandemi, Ini Yang Harus Kamu Lakukan
1. Mengetahui bentuk pencegahan dan penanganan terkait COVID-19 di lingkungan kerja
Bentuk pencegahan dan penanganan terkait COVID-19 di lingkungan kerja sebenarnya sudah memiliki landasan hukum yakni Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19. Dalam SE Menaker ini, disebutkan beberapa hal seputar bentuk pengupahan bagi pekerja/buruh terkait Pandemi COVID-19 serta mengupayakan pencegahan, penyebaran, dan penanganan kasus terkait Covid -19 di lingkungan kerja.
2. Pelajari pola komunikasi tim
Poin selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah bentuk komunikasi dari masing-masing anggota perusahaan. Kamu sebagai karyawan baru musti mengetahui bagaimana perusahaan kamu berkomunikasi. Aplikasi apa saja yang biasanya digunakan untuk mendukung iklim kolaborasi, baik meeting atau komunikasi kasual. Dengan memahami hal dasar ini, kamu tidak hanya mudah berkordinasi namun juga dapat membuat anggota tim lain merasa nyaman dalam berkomunikasi denganmu. Sehingga kamu bisa memiliki interaksi yang lebih produktif dan positif dengan rekan kerja baru.
Baca juga: 10 Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Kembali ke Kantor Setelah WFH
3. Jangan sungkan bertanya
Langkah selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah seringlah bertanya jika kamu punya pertanyaan seputar pekerjaan. Meski kadang menyita waktu, namun hal ini diperlukan agar kerjaan kamu dan rekan-rekan yang lain cepat selesai atau mendapat solusi apabila menemukan kendala. Oleh karena itu, hindarilah kebiasaan saat kamu kerja di rumah saat kamu menghabiskan waktu 20-30 menit mencari solusinya melalui Google.
4. Cari teman dekat
Agar kedua hal diatas lebih mudah kamu lakukan, kamu juga bisa loh mencari “teman dekat” yang bisa kamu andalkan untuk bertanya. Menurut media The Muse, karyawan baru di tengah pandemi akan membutuhkan “teman dekat” ini agar bisa melewati masa-masa sulit. Pilih orang yang tepat dengan membaca situasi. Misalnya, saat rapat online, perhatikan orang yang terlihat ramah dan terbuka. Apabila ingin bertanya, kamu bisa berkomunikasi dengannya. Selain itu, kamu juga bisa mulai nyaman dengan lingkungan baru karena memiliki kenalan baru.
5. Siapkan diri untuk kerja di rumah
Saat menjadi karyawan baru di tengah pandemi, kamu mungkin belum pernah mencicipi kerja di rumah. Banyak orang yang lebih suka kerja di rumah, namun tak sedikit pula yang lebih menyukai kerja di kantor. Suka atau tidak, kamu harus melewati hal ini hingga pandemi ini berakhir. Jadi, jangan lupa siapkan dirimu ya! Tetap fokus dan produktif saat kerja di rumah, hindari banyaknya distraksi apabila memang ada. Apabila memasuki jam kerja, tetap ingat bahwa kamu harus segera menyelesaikan berbagai tanggung jawab pekerjaan yang ada.
6. Ikuti tips kerja di rumah
Meski masih karyawan baru, kamu bisa mencoba berbagai tips kerja di rumah agar pekerjaanmu lebih produktif. Dilansir dari Forbes, kamu bisa menerapkan tips-tips ini saat kerja di rumah: bekerja di tempat yang terpisah dengan aktivitas lainnya, misalnya meja kerja. Menciptakan lingkungan kerja yang nyaman, misalnya memilih cahaya lampu yang cukup atau kursi yang nyaman. Beri batas antara pekerjaan dan kehidupan pribadi. Tetap lakukan rutinitas dan lain-lain. Dengan menerapkan trik kerja di rumah, kamu bisa bekerja dengan lebih fokus dan hasil kerjamu bisa jadi lebih baik.
Baca juga: Panduan Lengkap Aturan New Norwal Yang Wajib Dipatuhi Perusahaan
7. Mengetahui hukum yang mengatur dan melindungi Kesehatan dan Keselamatan pekerja selama COVID-19
Hal terakhir yang perlu kamu ketahui sebagai karyawan baru di tengah pandemi adalah ada hukum yang mengatur dan melindungi Kesehatan dan Keselamatan pekerja selama COVID-19. Landasan hukum tersebut telah dilampirkan dalam Surat Edaran Menaker 3/2020 yang mengaatur berbagai pencegahan penyebaran dan penanganan kasus terkait COVID-19 di lingkungan kerja, dengan:
a. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dilaksanakannya peraturan perundangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (“K3”).
b. Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan Gubernur.
c. Mendata dan melaporkan kepada instansi terkait setiap kasus atau yang patut diduga kasus COVID-19 di tempat kerja;
d. Memerintahkan setiap pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran COVID-19 pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan dalam program K3, pemberdayaan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) dan optimalisasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.
e. Mendorong setiap pimpinan perusahaan untuk segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam menghadapi pandemi COVID-19, dengan tujuan memperkecil risiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
f. Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang berisiko, diduga, atau mengalami sakit akibat COVID-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.