Perubahan lingkungan kerja di era 4.0 yang kini sering “melegalkan” aturan jam kerja menjadi lebih “fleksibel” ternyata secara tidak langsung bisa membuat kamu melupakan hak utamamu sebagai pekerja loh. Misalnya saja kamu diizinkan untuk datang siang ke kantor, lalu pulang lebih malam dan lembur. Tanpa kamu sadari, jam kerjamu menjadi lebih panjang dan melewati batas normal kerja yakni 7-8 jam per hari. Lantas apa yang perlu dilakukan seorang karyawan agar perusahaan tempatnya bekerja dapat menerapkan aturan lembur? Mari kita simak cara-cara yang baik agar kamu paham bedanya loyalitas dan profesionalitas.
Pengertian kerja lembur dalam perusahaan
Lembur yaitu waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk perusahaan yang beroperasi 6 hari kerja, atau melebihi 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk perusahaan yang memberlakukan 5 hari kerja. Kerja saat hari libur seperti Sabtu dan Minggu atau hari libur yang ditetapkan pemerintah juga termasuk kategori lembur. Karena itu, untuk jam kerja lebih dari 40 jam per minggu, perusahaan wajib membayarkan upah lembur. Apabila perusahaan tidak memberikan upah tersebut, pekerja bisa menuntut melalui manajemen sumber daya manusia (HRD) di perusahaan tersebut ataupun berkonsultasi dengan serikat buruh/pekerja dan perusahaan pun bisa terkena sanksi pidana/administratif.
Baca juga: 10 Ide Kreatif Untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja Karyawan
Jenis lembur dalam perusahaan
Pada dasarnya, jenis lembur karyawan dibedakan menjadi 2, yaitu pada hari kerja dan hari libur akhir pekan dan libur nasional. Kamu mau tahu perhitungan dari kedua jenis lembur ini? Jika lembur terjadi pada hari kerja, perhitungan upah lemburnya adalah: 1,5x upah per jam (untuk jam pertama lembur), dan 2x upah per jam untuk jam selanjutnya. Namun jika lembur terjadi pada akhir pekan dan libur nasional maka tingkat upah lembur adalah: 2x upah per jam (untuk 8 jam pertama), 3x upah per jam (untuk jam ke 9), dan 4x upah per jam (untuk jam ke 10 dan ke 11). Untuk perusahaan yang memiliki sistem 6 hari kerja akan berbeda lagi perhitungannya.
Peraturan lembur karyawan menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan
Ketenagakerjaan di Indonesia menjadi salah satu isu yang cukup penting. Hal-hal terkait ketenagakerjaan di Indonesia telah dijelaskan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam Undang-undang tersebut membahas hal-hal terkait tenaga kerja di Indonesia, yang dijabarkan pada beberapa bab dan pasal-pasal. Beberapa hal yang telah dijelaskan di dalam undang-undang tersebut, diantaranya adalah pengertian tenaga kerja, peluang dan kesempatan kerja yang ada, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja serta pemutusan hubungan kerja (PHK). Termasuk juga mengenai peraturan lembur karyawan.
Hak karyawan menurut UU Ketenagakerjaan
Sebagai seorang karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, sebaiknya mengetahui hak-hak apa saja yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Jangan sampai karyawan merasa dirugikan sebagai pihak pekerja karena ketidaktahuannya terhadap hak karyawan yang sebetulnya dapat diklaim. Berikut ini adalah hak karyawan yang pada umumnya perlu diketahui menurut UU Ketenagakerjaan Republik Indonesia:
1. Hak menjadi anggota serikat pekerja
2. Hak jaminan sosial dan K3
3. Hak Menerima Upah
4. Hak pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti, dan libur
5. Hak membuat PKB
6. Hak Karyawan Perempuan
7. Hak perlindungan keputusan PHK
Baca juga: 11 Kesalahan Ini Dapat Membuat Startup Kehilangan Karyawan Terbaik
Cara menyampaikan hak lembur kamu kepada perusahaan
Bila kamu merasa keberatan dengan hak lemburmu yang tidak dipenuhi, cobalah untuk sampaikan kepada atasanmu, dan usahakan untuk mendapat dukungan dari rekan kerja yang sepenanggungan denganmu. Sampaikan dengan cara yang baik kepada direktur atau pemilik perusahaan bahwa jam kerjamu yang panjang membuat kamu dan rekan kerjamu mengalami kelelahan fisik dan mental. Karena, studi pun menunjukkan bahwa bekerja sampai larut malam di kantor akan membuat produktivitasmu berkurang karena pekerja yang bahagia umumnya lebih produktif daripada mereka yang bekerja hingga larut.
Ingatlah hal berikut: Kamu memiliki otoritas untuk mengatur jam kerjamu. Bila kamu tak bisa bekerja di luar jam kerja, kamu tak harus melakukannya. Karena itu, bekerjalah dengan tepat waktu dan tinggalkan kantor pada jam seharusnya kamu sudah meninggalkan kantor. Meski begitu, terkadang mungkin tak ada salahnya untuk memberikan hasil kerja yang terbaik untuk kantormu. Dengan begini kamu juga bisa meningkatkan kemampuanmu, untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik dan terus berkembang.
When I view your RSS feed it just gives me a page of weird text, may be the problem on my reader? TY for putting this up, it was very helpful and explained tons.