SIUP dan TDP identik dengan legalitas dan izin usaha dan apabila keduanya habis masa berlakunya maka apa yang perlu dilakukan? Tentunya harus diperpanjang. Namun itu dulu sebelum berlakunya sistem Online Single Submission (OSS). Lantai bagaimana praktiknya sekarang jika SIUP dan TDP habis masa berlakunya? Mari kita simak selengkapnya disini.
Apa yang harus dilakukan jika SIUP dan TDP habis masa berlakunya?
Menjadi pengusaha harus siap-siap repot. Selain harus putar otak untuk cari cuan, memastikan punya izin dan legalitas yang sesuai dan masih berlaku menjadi pe-er tersendiri. Uptown mencatat sejumlah dokumen izin usaha dan legalitas perusahaan yang harus dipantau masa berlakunya tiap tahun diantaranya adalah Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Namun dengan berlakunya Online Single Submission (OSS) sejak Agustus 2018, cukup banyak terjadi perubahan yang berkaitan dengan proses pengajuan, persyaratan, dan masa berlaku dokumen izin usaha dan legalitas perusahaan.

Ini Yang Harus Dilakukan Jika SIUP dan TDP Habis Masa Berlakunya
Bagian dari pembenahan dan penyederhanaan perizinan di Indonesia
Sebagai bagian dari pembenahan dan penyederhanaan perizinan di Indonesia dan demi meningkatkan kemudahan berinvestasi di Indonesia, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018, selanjutnya disebut PP tentang OSS”). Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau OSS merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Terobosan baru bernama Nomor Induk Berusaha
Salah satu terobosan penting di PP tentang OSS adalah diperkenalkannya Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai tanda tangan elektronik. Sesuai dengan Pasal 26 PP tentang OSS, NIB tersebut berlaku juga sebagai TDP sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang tanda daftar perusahaan, Angka Pengenal Imprortir (API), dan hak akses kepabeanan.

Ini Yang Harus Dilakukan Jika SIUP dan TDP Habis Masa Berlakunya
Peruhaan wajib melakukan registrasi di halaman OSS
Selain itu Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 76/2018”) menyatakan bahwa setiap perusahaan yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komanditer (CV), Firma (Fa), Perorangan, dan bentuk usaha lainnya, termasuk Perusahaan Asing dengan status Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Permendag 76/2018 pendaftaran perusahaan tersebut dilakukan melalui OSS dan pelaku usaha yang telah melakukan pendaftaran perusahaan mendapatkan NIB yang berlaku sebagai TDP.
Oleh karena itu, langkah pertama kali yang dapat diambil oleh pelaku usaha ketika SIUP dan TDP habis adalah melakukan registrasi pada laman OSS guna mendapatkan NIB. Jadi kamu tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Pelayanan Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DM-PTSP) untuk memperpanjang TDP yang habis masa berlakunya.

Ini Yang Harus Dilakukan Jika SIUP dan TDP Habis Masa Berlakunya
Baca juga: 12 Keuntungan Memiliki Legalitas Pada Usaha Mikro
Bagaimana dengan SIUP yang habis masa berlakunya?
Sedikit flashback, sebelum terbitnya PP tentang OSS, Pemerintah menghapus kewajiban perpanjangan SIUP melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/2/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, akan tetapi pada praktiknya seringkali SIUP yang belum diperpanjang oleh pelaku usaha tersebut dipertanyakan keabsahannya oleh pihak lain. Oleh karena itu, setelah berhasil diperoleh, NIB yang merupakan identitas berusaha juga digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan komitmen Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

Ini Yang Harus Dilakukan Jika SIUP dan TDP Habis Masa Berlakunya
Izin Usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan (Permendag 77/2018) menyebutkan bahwa perizinan berusaha di bidang perdagangan terdiri dari Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Menurut Pasal 1 angka 5 Permendag 77/2018 Izin Usaha merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Sedangkan Pasal 1 angka 6 Permendag 77/2018 menyebutkan bahwa Izin Komersial atau Operasional merupakan izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.

Ini Yang Harus Dilakukan Jika SIUP dan TDP Habis Masa Berlakunya
Izin Usaha dapat sekaligus menjadi Izin Komersial atau Izin Operasional
Berdasarkan Lampiran I Permendag 77/2018, SIUP termasuk ke dalam kategori Izin Usaha pada jenis perizinan berusaha di bidang perdagangan yang dilaksanakan melalui OSS. Akan tetapi perlu diperhatikan juga penjelasan Pasal 5 PP 24/2018 yang menyatakan bahwa untuk kegiatan tertentu, Izin Usaha dapat sekaligus menjadi Izin Komersial atau Izin Operasional, contohnya adalah Izin Usaha Perdagangan. Dengan kata lain, bila kamu mengajukan izin usaha melalui OSS dan izin yang dimaksud ternyata adalah izin usaha perdagangan maka itu sudah berlaku sebagai izin operasional/komersial. Kamu tidak perlu lagi melakukan pemenuhan komitmen izin operasional/komersial.
Sesuai Pasal 5 ayat (1) Permendag 77/2018 pelaksanaan kewenangan penerbitan Perizinan Berusaha termasuk penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui Lembaga OSS. Sehingga yang harus kamu lakukan ketika SIUP dan TDP habis adalah dengan mengajukan kembali SIUP pada laman OSS.

Ini Yang Harus Dilakukan Jika SIUP dan TDP Habis Masa Berlakunya
Pelaku usawa wajib memberikan informasi untuk pendaftaran NIB
Berdasarkan Pasal 22 ayat (2) PP tentang OSS pada saat melakukan pendaftaran NIB ketika SIUP dan TDP habis, bagi pelaku usaha non-perseorangan baik yang berbentuk badan usaha maupun badan hukum harus mengisi informasi yang terkait dengan identitas. Informasi yang diperlukan untuk pendaftaran NIB bila SIUP dan TDP habis masa berlakunya adalah sebagai berikut:
1. Nama dan/atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
2. Bidang usaha
3. Jenis penanaman modal
4. Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing
5. Lokasi penanaman modal
6. Besaran rencana penanaman modal
7. Rencana penggunaan tenaga kerja
8. Nomor kontak badan usaha
9. Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/atau fasilitas lainnya
10. NPWP pelaku usaha non-perseorangan
11. NIK penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan

Ini Yang Harus Dilakukan Jika SIUP dan TDP Habis Masa Berlakunya
Baca juga: Serviced Office Untuk Pembentukan Legalitas Usaha
Jika KBLI tidak dicantumkan maka pelaku usaha non-perseorangan tidak akan mendapatkan NIB
Sebagai informasi tambahan, Pasal 22 ayat (2) huruf b PP tentang OSS menyaratkan mengisi data bidang usaha untuk mendapatkan NIB. Dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf b PP tentang OSS, disebutkan bahwa “bidang usaha” yaitu bidang usaha yang diatur dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga aman untuk mengatakan bahwa apabila KBLI tidak dicantumkan dengan tepat maka pelaku usaha non-perseorangan tidak akan mendapatkan NIB. Saat ini, Lembaga OSS menggunakan KBLI 2017 yang mengacu pada Peraturan Kepala Biro Pusat Statistik Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan Kepala BPS 19/2017”).

Ini Yang Harus Dilakukan Jika SIUP dan TDP Habis Masa Berlakunya
Uptown Serviced Office siap membantu Legalitas Usaha
Uptown Serviced Office kiranya dibuka untuk mendukung iklim kolaborasi, produktivitas serta kreativitas para pekerja yang ada di seluruh Jakarta. Layanan yang dihadirkan disini cukuplah lengkap, juga menyediakan paket Private Office dan Virtual Office yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan. Lokasinya yang strategis dan terjangkau bakal sangat memudahkan perusahaan kamu karena terletak di tengah kawasan bisnis Jakarta, tidak jauh dari Rasuna Said, Sudirman, SCBD, Senayan, dan Menteng.
Untuk sampai ke Uptown Serviced Office, kamu hanya perlu ambil jalur kiri Jl. Rasuna Said, belok kiri ke Jl. Gilimanuk. Kemudian, langsung menuju ke Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung. Setelah kamu mencapai lingkaran Kuningan, belok kiri, lalu segera ambil jalur kiri dan berhenti tepat di depan Plaza Mutiara (terletak di sebelah gedung hotel JW Marriott).
Selain kedua layanan tersebut, Uptown Serviced Office ini pun juga menawarkan Co-working Space, Shared Office, Capsule Office, Meeting Room, Event Space hingga Musholla dengan interior minimalis yang dirancang untuk memajukan produktivitas dan kolaborasi antar komunitas atau pekerja. Kamu pun bisa memiliki akses untuk mengikuti diskusi, lokakarya dan kegiatan dari berbagai komunitas.

Ini Yang Harus Dilakukan Jika SIUP dan TDP Habis Masa Berlakunya
Like!! Thank you for publishing this awesome article.
I was just telling my friend about that.
Wonderful views on that!
In today’s job market, employers won’t go through every one of the 400 or higher resumes sent to them – for every employment posting! The fact is, they’ll happily throw away ninety-five percent of them, if any resume does nothing to grab their interest.
Wow! Its like you read my mind! You seem to know a lot about this, just like you wrote the book in it or something. I think that you could do with some images to drive the content home a bit, but other than that, this is helpful blog post. A wonderful read. I will definitely revisit again.
First-rate post I tend to be of the same opinion with nearly all of what you wrote. I would love to see new posts on this. I will bookmark and come back. Have you considered promoting your blog? add it to SEO Directory right now 🙂 http://www.links.m106.com