Unsur-unsur pajak perlu diketahui oleh petugas pajak termasuk masyarakat umum yang sehari-hari melakukan transaksi jual beli. Karena tanpa elemen ini, kewajiban pembiayaan yang harusnya disetorkan tidak bisa disebut pajak. Selain itu, dengan pemahaman tentang pajak, masyarakat bisa memetakan finansial sesuai kategori. Mana biaya yang harus dikeluarkan untuk pajak, mana biaya angsuran yang harus di setor ke bank, dan biaya-biaya penting lainnya. Namun sayangnya, implementasi ini tidak merata diketahui oleh masyarakat. Banyak dari mereka yang tidak memahami unsur-unsur mana saja yang wajib pajak. Oleh karena itu pada artikel berikut ini, kami akan menjelaskan tentang unsur-unsur pajak yang berlaku di Indonesia. Namun, sebelum itu akan dijelaskan tentang pengertian pajak, sekadar sebagai tambahan pengetahuan. Ini dia uraiannya.
Pengertian Pajak
Pajak adalah kewajiban masyarakat yang berupa pembayaran sejumlah uang kepada negara. Karena termaktub dalam regulasi yang resmi, maka sistem pajak salah satunya mengikat dan memaksa. Jika wajib pajak melanggar, maka akan mendapat sanksi dan denda. Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pajak adalah pungutan dari rakyat yang akan digunakan untuk membiayai sarana dan prasarana negara. Apapun pengertiannya, masyarakat tidak mendapatkan profit secara langsung dari pajak. Melainkan dikembalikan dalam bentuk pelayanan. Seperti pelayanan transportasi, dan selainnya.
Baca juga: Jenis-Jenis Pajak Penghasilan Bagi Badan Usaha Yang Perlu Diketahui
Mengetahui Unsur-Unsur Pajak
Pada umumnya unsur pajak di Indonesia terbagi menjadi 4 bagian. Yaitu subjek pajak, wajib pajak, objek pajak dan juga tarif pajak. Berikut penjelasan detailnya:
1. Subjek Pajak
Subjek pajak merupakan unsur yang pertama. Di dalamnya terdapat orang dan lembaga yang tinggal di dalam satu negara yang menjadikan pajak sebagai bentuk kewajiban para warganya.
Disebut unsur yang pertama, karena tanpa subjek pajak, tidak mungkin ada pajak yang harus dibayarkan. Karena yang akan membayar saja tidak ada. Kelazimannya memang demikian. Bahkan yang dikenakan beban pajak adalah orang atau lembaga bukan benda atau jasa.
Karena alasan inilah, subjek pajak harus ada di dalam sistem perpajakan. Baru, kebijakan bisa berjalan dengan baik. Tanpanya, jangan harap pungutan pajak bisa dilakukan. Maka dari itu, wajar kalau dalam setiap regulasi pajak pasti ada subjek pajak.
2. Wajib Pajak
Unsur pajak selanjutnya ialah wajib pajak. Ini juga termasuk orang dan lembaga yang sudah layak untuk membayar pajak. Artinya, pajak menjadi beban baginya yang harus dibayarkan. Jika tidak dibayar, mereka akan mendapatkan denda dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Wajib pajak hanya berupa manusia atau lembaga. Sedangkan produk dan jasa adalah unsur pajak lain. Artinya produk dan jasa bukan wajib pajak. Karena yang terbebani untuk membayar pajak adalah orang atau kantor yang mewadahi produk atau layanan tersebut. Maka dari itu jangan sampai salah membedakan mana wajib pajak dan bukan wajib pajak.
Biasanya, orang yang dikenakan wajib pajak, disesuaikan dengan usianya. Jika masih dibawah umur, maka wajib pajak masih dipegang oleh kedua orang tuanya. Sedangkan untuk komunitas atau lembaga, wajib pajak disematkan ketika awal usaha didirikan. Yang berbeda hanya nominal pajaknya saja. Karena disesuaikan dengan besar usaha dan pendapatan yang didapatkan setiap bulan atau pertahun.
Baca juga: Inilah Kewajiban Pajak Perusahaan Tahunan Yang Wajib Kamu Ketahui
3. Objek Pajak
Jika wajib pajak adalah orang atau lembaga yang harus membayar pajak, sedangkan objek pajak adalah produk, benda atau layanan yang harus dibayarkan pajaknya. Jika kamu memiliki bangunan dan tanahnya. Maka dari bangunan dan tanah tersebut, kamu harus membayarkan pajaknya kepada pemerintah. Namanya adalah pajak bangunan (PBB). Nah, bangunan inilah yang disebut objek pajak.
Kamu memiliki layanan usaha catering. Penghasilannya mencapai Rp10.000.000 perhari. Maka beberapa persen dari penghasilan tersebut, harus diambil untuk dibayarkan pajaknya. Namanya ialah pajak penghasilan. Nah layanan atau usaha kamu itulah yang disebut objek pajak.
4. Tarif Pajak
Unsur pajak yang terakhir adalah tarif pajak. Ini merupakan nominal pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak atas produk dan layanan yang terbebani pajak (objek pajak). Untuk Indonesia, cara penentuan tarif pajak ini menggunakan rumus persentase. Artinya, wajib pajak membayar pajak beberapa persen saja dari harga produk atau layanan yang dimilikinya.
Kesimpulan
Setelah mengetahui beberapa pengertian dan unsur pajak tersebut, kini saatnya kamu membayar pajak sesuai tanggalnya. Jika kamu memiliki bisnis kamu bisa menghitung pajak bisnis kamu dengan menggunakan cara ini. Jika mengalami kesulitan dalam menghitung pajak usaha, kamu bisa menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya. Kamu juga harus melakukan pembukuan pada bisnis kamu, untuk memudahkan penghitungan pajak pada usaha kamu. Lakukan pembukuan secara terperinci pada pengeluaran dan pemasukan yang terjadi pada perusahaan kamu.
This really is an outstanding article, I was wondering whether I might use this write-up on my personal internet site, I will hyperlink it back to your website though. If this sounds like a problem please let me know and I will take it down at once