Pajak merupakan salah satu pemasukan penting bagi Negara. Dengan adanya pemasukan pajak, pemerintah bisa menganggarkan biaya tersebut untuk biaya-biaya belanja negara. Ada banyak jenis-jenis pajak di Indonesia, salah satunya adalah Pajak Penghasilan atau yang sering disingkat dengan PPh.
Jenis Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
PPh merupakan pajak yang dikenakan kepada setiap wajib pajak yang menerima tambahan kemampuan ekonomi baik dari dalam maupun luar negri yang dapat menambah kekaaan wajib pajak. Pihak yang menjadi wajib pajak PPh bisa berupa penghasilan yang didapat seseorang ataupun badan usaha yang memiliki NPWP. Waktu pajak jatuh tempo setiap satu tahun sekali. Setidaknya, PPh di Indonesia dibagi menjadi 8 jenis, yaitu:
1. Pajak Penghasilan Pasal 15
Pajak Penghasilan yang diatur pada Pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang memiliki badan usaha, dan berprofesi sebagai pengusaha. Wajib pajak biasanya mendapatkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) ketika mendaftarkan NPWP. Jenis-jenis wajib pajak PPh pasal 15 meliputi:
– Perusahaan pelayaran / penerbangan internasional,
– Perusahaan pelayaran dan penerbangan dalam negeri,
– Perusahaan asuransi luar negeri,
– Perusahaan pengeboran minyak, gas, dan panas bumi,
– Perusahaan dagang asing, serta
– Perusahaan investor dalam bentuk build, operate, and transfer (BOT)
2. Pajak Penghasilan Pasal 21
PPh yang diatur Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan bagi wajib pajak bagi karyawan yang mendapatkan penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorarium, ataupun pembayaran lain dalam bentuk apapun. Pembayaran pajak penghasilan biasanya dilakukan setiap bulanya setiap kali mendapat gaji. Seringkali, perusahaan melakukan potongan langsung dari gaji karyawan. Terdapat 5 macam perhitungan PPh pasal 21 menurut Pasal 21 yaitu:
– Pegawai tetap dan penerima pensiun berkala,
– Pegawai tidak tetap / tenaga kerja lepas,
– Anggota dewan pengawas / dewan komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap,
– Peserta program pensiun berstatus pegawai yang menarik dana pensiun,
– Serta penerima imbalan lain yang bersifat tidak teratur.
3. Pajak Penghasilan Pasal 22
PPh pasal 22 mengatur pungutan pajak bagi wajib pajak yang melakukan kegiatan impor atas barang mewah. Pihak yang melakukan pungutan adalah pemerintah pusat, daerah, maupun lembaga negara terkait. Tarif pajak yang dikenakan atas impor dan ekspor bermacam-macam tergantung pada komodita yang diimpor/ekspor, pihak yang melakukan kegiatan ekspor-impor, serta ada tidaknya Angka Pengenal Importir (API).
4. Pajak Penghasilan Pasal 23
PPh pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan pada wajib pajak yang melakukan transaksi. Transaksi yang dimaksud bisa meliputi dividen, royalti, bunga, hadiah, sewa, jasa, serta dan penghasilan lain selain aset tanah atau bangunan. Tarif PPh pasal 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau bruto dari penghasilan.
5. Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh pasal 25 merupakan angsuran pajak dari jumlah pajak penghasilan terutang yang tertulis pada SPT Tahunan PPh, dikurangi PPh yang dipotong, dan PPh terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan. Khusus untuk PPh Pasal 25, pembayaran pajak harus dilakukan oleh wajib pajak sendiri, dan tidak boleh diwakilkan kepada pihak manapun. Untuk meringankan beban wajib pajak, pembayaran pajak dapat dilakukan dengan cara diangsur. Bila terjadi keterlambatan pembayaran pajak, wajib pajak dikenakan denda bunga 2% per bulan.
Baca juga: Inilah Kewajiban Pajak Perusahaan Tahunan Yang Wajib Kamu Ketahui
6. Pajak Penghasilan Pasal 26
PPH pasal 26 merupakan pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak luar negeri atas penghasilan yang bersumber selain dari bentuk usaha tetap (BUT) yang berdomisili di Indonesia. Tarif umum yang dikenakan PPH pasal 26 adalah 20%. Jenis penghasilan yang dipotong bisa berupa dividen, bunga (dari premium, diskonto, ataupun imbalan jaminan pengembalian uang), royaltisewa, imbalan jasa ataupun pekerjaan, hadiah, pensun, ataupun keuntungan dari pembebasan utang.
7. Pajak Penghasilan Pasal 29
PPh pasal 29 adalah pajak yang dihasilkan dari nilai lebih pajak terutang setelah dikurangi kredit pajak. Karenanya, PPh pasal 29 berlaku ketika jumlah pajak terutang dalam tempo satu tahun pajak suatu perusahaan, lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipotong pihak lain dan telah disetor sendiri. Pembayaran PPh pasal 29 harus dilakukan sebelum dilaporkanya SPT tahunan.
8. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada pemilik bunga deposito, tabungan, obligasi atau surat utang negara, simpanan yang dibayarkan koperasi, transaksi saham ataupun sekuritas lainya, hadiah undian, serta transaksi-transaksi lainya yang ada dalam aturan terkait. Penghasilan yang dikenakan bersifat final, sehingga tidak bisa dikreditkan. Itulah jenis-jenis PPh yang harus dibayarkan. Bila kamu termasuk kedalam salah satu objek wajib pajak diatas, kamu perlu mempelajari lebih dalam dan melakukan pembayaran pajak secara rutin dan teratur, sesuai dengan aturan yang berlaku.
I believe your opinions are quite fascinating, I appreciate reading what you write. Hope to hear more from you. Subscribed.