Memilih badan usaha yang paling cocok untuk memulai bisnis merupakan salah satu hal yang paling membingungkan. Mulai dari firma, CV (persekutuan komanditer), yayasan, hingga mendirikan PT (Perseroan Terbatas). Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan sehingga sering timbul pertanyaan, apakah bedanya PT dengan CV? Bagi yang masih bingung dengan memilih badan usaha, kami akan jabarkan 10 keuntungan utama dan daya tarik dalam mendirikan PT di Indonesia.
Keuntungan Utama Mendirikan PT di Indonesia
1. Bebas dalam melakukan aktivitas bisnis
Keuntungan pertama dalam mendirikan PT di Indonesia adalah pengusaha lebih memiliki kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya yang lebih luas dan beragam. Hampir pasti untuk mengikuti tender di lingkungan permerintah atau swasta harus memiliki badan usaha PT dan dokumen legalitas lainnya seperti SIUP, NPWP, TDP dan SKDP.
2. Pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan
Keuntungan mendirikan PT yang kedua adalah jika PT yang didirikan mengalami kerugian, maka kewajiban pemilik hanya terbatas sejumlah modal yang disetorkan. Hal ini tertulis pada Pasal 3 ayat (1) UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas menyatakan bahwa “Para pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan PT dan perikatan yang dilakukan oleh PT melebihi dari saham yang dimiliki oleh masing-masing pemegang saham”. Berdasarkan ketentuan di atas, maka tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas pada porsi saham yang dimiliki dan tidak dapat mencakup kekayaan pribadi dari pemegang saham. Beda halnya dengan CV, yang dapat meminta pertanggung-jawaban hingga harta pribadi pemilik bila perusahaan mengalami kerugian.
3. Mudah mengalihkan kepemilikan
Keuntungan lainnya adalah bila seseorang mendirikan PT di Indonesia maka kepemilikan terhadap perusahaan akan berbentuk kedalam kepemilikan saham. Jika seseorang adalah pemegang saham perusahaan dan ingin menjualnya, maka orang tersebut akan dengan mudah memindah-tangankan atau menjual sahamnya ke pihak lain. Tentu si pemilik yang ingin menjual sahamya tetap harus memperhatikan anggaran dasar perusahaan yang mengatur tata cara pengalihan saham
4. Tidak ada batasan waktu
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, tidak ada batas jangka waktu hidupnya sebuah PT di Indonesia. Yang artinya, selama PT itu masih mampu untuk beroperasi, walau pemilik atau manajemennya sudah hengkang atau meninggal dunia, maka dapat dilanjutkan oleh pemegang saham lainnya.
Baca juga: Pentingnya Pendirian PT Untuk Usaha E-Commerce
5. Dapat bersekutu dengan pihak asing
Perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) dapat merencanakan mendirikan sebuah perusahaan dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Dimana usaha dapat bersekutu antara pemilik modal Indonesia dengan pemilik modal asing. Hal ini dapat langsung dilakukan jika salah satu atau lebih pemilik modal asing menjadi pemegang saham perusahaan PT. Setiap perusahaan yang didirikan dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
6. Dilindungi oleh Undang-undang
Sebagaimana telah disinggung diatas, dengan adanya beberapa bidang usaha yang diwajibkan untuk menggunakan PT sebagaimana diatur dalam undang-undang. Misalnya, bank, rumah sakit, penyelenggara outsourcing dan Penanaman Modal Asing, serta Penanaman Modal Dalam Negeri. Dengan begitu, perusahaan dalam bentuk PT telah mendapatkan kepastian hukum dalam berbisnis.
7. Dapat legitimasi dari Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang No.40/2007, jenis dan kegiatan usaha serta tata cara pelaksanaan kegiatan PT diatur dalam anggaran dasar yang dibuat dalam akta notarial dan harus didaftarkan serta disahkan oleh Kemenkumham. Berbeda dengan badan usaha yang tidak berbentuk badan hukum (Firma, CV, Persekutuan perdata, dan lain-lain), anggaran dasar para pendiri tidak membutuhkan pengesahan dari Kemenkumham. Guna memenuhi asas publisitas, akta pendirian badan usaha cukup didaftarkan kepada panitera pengadilan sesuai domisili badan usaha tersebut.
8. Proses pendirian lebih mudah
Proses pendirian PT di Indonesia lebih mudah karena melalui Uptown, pendirian PT kamu hanya perlu waktu 20-25 hari kerja. Apabila pengesahan akta pendirian biasanya diperlukan sekitar 10 hari kerja, maka kami akan bantu dengan waktu yang kurang dari itu. Bagi kamu yang sudah memiliki usaha dan memiliki keperluan lebih lanjut seperti pengurusan pembayaran pajak, pendirian perusahaan, dan hal lain yang berhubungan dengan legalitas, segera hubungi Uptown Serviced Office via telepon ke 021-5082 3400 atau 021-5082 3401, dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!
Baca juga: Virtual Office Jakarta Terbaik. Bisa Buat PT & CV Murah dan Mudah
9. Lebih mudah memperoleh dana dalam jumlah besar
Dalam berbisnis, seorang pengusaha terkadang butuh modal tambahan. Nah dengan badan usaha berbentuk PT, pengusaha bisa dengan mudah menghimpun dana pinjaman dalam jumlah yang besar karena pihak kreditor akan lebih mempercayai badan usaha yang berbentuk PT. Bukan hanya itu, alasan lain mendirikan PT adalah untuk mendapat tambahan modal pengembangan bisnis. Sebab, pada prinsipnya, modal PT dibagi dalam lembar saham, dimana saham tersebut dapat dijual kepada pihak investor untuk meningkatkan modal usaha. Dengan menggunakan struktur pemberian modal melalui saham di atas, keuntungan didapatkan oleh kedua belah pihak, baik pihak investor dan pihak pengusaha yang ingin melakukan pengembangan bisnis.
10. Lebih bonafid dan profesional
Keuntungan mendirikan PT lainnya adalah dalam menjalankan kegiatan usahanya perseroan dijalankan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi. Dari ketiga organ perseroan di atas, masing-masing organ memiliki kapasitas dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan kegiatan usaha perseroan. Berbeda halnya dengan badan usaha yang tidak berbadan hukum yang dalam menjalankan kegiatan usahanya hanya dijalankan oleh paling sedikit 2 (dua) orang dan pengambilan keputusan dapat dilakukan langsung oleh pesero/sekutu aktif dalam badan usaha non-badan hukum tersebut.