SIUP adalah dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas suatu perusahaan dalam menjalankan aktivitas usaha. Pemerintah sebagai regulator menemui kendala karena banyak usaha atau bisnis yang tak mengindahkan standar produksi atau justru tak membayar pajak. SIUP adalah salah satu solusi dari pemerintah untuk mengatasi masalah tersebut.
Semakin banyaknya usaha atau bisnis yang didirikan masyarakat bisa menumbuhkan ekonomi kerakyatan. Masyarakat pun merasa terbantu dengan hadirnya pedagang kecil yang banyak bermunculan. Meski begitu, bukan berarti tidak ada risiko di sana. Pemerintah bisa mengawasi para pedagang yang ada di wilayahnya agar tak sembrono dan sembarangan menjalankan usaha. Di sisi lain, pedagang juga akan memiliki keuntungan karena usaha atau bisnisnya memiliki ijin resmi.
Apa Itu SIUP? Inilah Manfaat dan Jenis-Jenis SIUP
1. Apa itu SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
SIUP adalah singkatan dari Surat Ijin Usaha Perdagangan, yang artinya surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan perdagangan. Surat atau dokumen ini wajib dimiliki oleh kamu yang akan mendirikan usaha perdagangan agar keberadaan kegiatan usaha kamu bisa mendapatkan izin untuk menjalankan bisnis perdagangan. Untuk membuat SIUP tidak mesti menjadi pedagang skala besar atau skala global. Meskipun masih pedagang regional dalam skala kecil disarankan untuk mengurus SIUP. Karena sudah ada kebijakan yang mengatur bahwa setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perorangan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib melakukan pengurusan SIUP yang dikeluarkan berdasarkan domisili perusahaan dan berlaku di seluruh wilayah Republik Indonesia.
2. Apa dasar hukum membuat SIUP?
Dasar hukum membuat SIUP adalah Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.289/MPP/Kep/10/2001 mengenai Ketentuan Standar Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.
3. Siapa yang berhak mengeluarkan SIUP?
SIUP dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Sementara yang memberikan izin adalah menteri atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan usaha di bidang perdagangan dan jasa. SIUP juga diberikan kepada para pengusaha baik perorangan maupun Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN dan sebagainya.
SIUP dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Untuk perusahaan kecil dan menengah, SIUP dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sementara SIUP perusahaan besar dikeluarkan oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama Menteri.
Baca juga: Tata Cara Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Manfaat memiliki SIUP
Seperti telah disinggung sebelumnya, SIUP adalah alat kontrol pemerintah untuk mengelompokkan usaha dagang di wilayahnya. Selain itu, ada juga beberapa manfaat lainnya yakni:
a.Legalitas Usaha Perdagangan
Dengan memiliki SIUP yang dirilis oleh pemerintah, maka usaha atau bisnis yang kamu bangun memiliki legalitas resmi alias diakui. Usaha kamu tidak lagi berstatus ilegal atau liar sehingga usaha kamu mempunyai perlindungan hukum. Tak ada pihak yang bisa sembarangan membubarkan atau menertibkan usaha kamu seperti misalnya Satpol PP.
b.Syarat Memperoleh Modal
Keuntungan selanjutnya dalam memiliki SIUP pada usaha adalah sebagai syarat memperoleh suntikan modal. Jika kamu mengajukan pinjaman ke bank untuk modal usaha, maka pihak bank akan memberikan syarat berupa SIUP untuk dipenuhi. Tak Cuma untuk mendapat modal, SIUP juga menjadi syarat bila kamu ikut lelang barang.
c.Mendukung Perdagangan Internasional
Sebagai usaha dagang yang besar, tentunya kamu ingin bila produk bisa menjangkau pasar lebih luas lagi, dan tidak menutup kemungkinan pasar luar negeri. Oleh karena itu, membutuhkan kegiatan ekspor-impor dalam perdagangan internasional. SIUP bisa menjadi alat untuk usaha kamu agar bisa diekspor ke luar negeri.
d.Mendapat Kepercayaan dari Konsumen
Memiliki SIUP artinya usaha atau bisnis kamu sudah diakui oleh pemerintah dan tidak illegal. Maka dari itu, kamu juga bisa memperoleh kepercayaan langsung dari konsumen. Konsumen percaya usaha kamu memiliki kredibilitas sehingga mereka tak khawatir membeli produk. SIUP juga bisa digunakan sebagai syarat ikut pameran dalam acara-acara yang diadakan pemerintah.
5. Keuntungan perusahaan jika telah mengurus SIUP?
Memiliki Surat Izin Perdagangan tentunya menguntungkan, makanya banyak perusahaan bahkan perorangan ingin memilikinya. Berikut keuntungan perusahaan jika telah memiliki SIUP yaitu tidak akan terjadi masalah perizinan, lalu dengan memiliki SIUP bisa memperlancar perdagangan ekspor dan impor, serta bisa mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah.
6. Jenis-jenis SIUP
a) SIUP Mikro adalah SIUP yang diberikan kepada perusahaan Perdagangan Mikro dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya namun tidak lebih dari Rp50juta.
b) SIUP Kecil berbeda dengan SIUP Mikro, SIUP ini adalah surat izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (neto) seluruhnya sebesar Rp50juta sampai dengan Rp500juta namun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c) SIUP Menengah adalah SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih sebesar Rp 500juta sampai dengan Rp10 milyar. Tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
d)SIUP Besar merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh Perusahaan perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya lebih dari Rp 10 Milyar dan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
7. Berikut daftar kriteria perusahaan yang tidak diwajibkan untuk mengurus SIUP
a) Cabang/perwakilan perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
b) Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sebagai berikut
– Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
– iurus, dijalankan atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau dengan memperkerjakan anggota keluarga atau kerabat terdekat.
– Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
– Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan atau pedagang kaki lima.
Baca juga: Ini Yang Harus Dilakukan Jika SIUP dan TDP Habis Masa Berlakunya
8. Syarat Pembuatan SIUP
Masa berlaku SIUP untuk perusahaan besar adalah 5 tahun. Selama usaha masih aktif dijalankan, maka pengusaha wajib untuk memperbaruinya. Untuk pembuatan SIUP, pengusaha tidak dipungut biaya apapun. Untuk SIUP koperasi, syarat pembuatannya agak berbeda, namun untuk syarat pembuatannya secara umum adalah sebagai berikut:
a) Fotocopy KTP pemilik usaha, direktur utama atau yang dikuasakan (jika usaha dikuasakan)
b) Fotocopy KK (kartu keluarga) bila pemilik usaha adalah perempuan
c) Surat keterangan Domisili
d) Fotocopy NPWP pemilik usaha atau direktur utama
e) Fotocopy NPWP badan usaha
f) Pas Foto pemilik usaha atau direktur utama dengan ukuran 3×4 berwarna
g) Fotocopy akta notaris pendirian perusahaan dan semua akta perubahan
h) Surat pernyataan kedudukan usaha
i) Mengisi Formulir permohonan yang disediakan dan ditanda-tangani di atas materai Rp 6000
j) Neraca perusahaan
k) Perizinan lainnya (jika diminta oleh instansi tertentu)
9. Prosedur Pengurusan SIUP
Prosedur ini tentunya bisa diurus jika dokumen-dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Berikut prosedurnya
a) Mengambil formulir pendaftaran/surat permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Kamu bisa mengambil formulir pendaftaran langsung ke kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan Setempat. Namun jika kamu sibuk maka bisa menyuruh orang lain yang sudah kamu beri kuasa.
b) Formulir Pendaftaran atau Surat Permohonan di Kantor Dinas Perdagangan
Formulir pendaftaran atau surat permohonan sudah disediakan oleh kantor Dinas Perdagangan dan kamu diperintahkan untuk mengisinya secara lengkap dan benar. Setelah itu ditandatangani di tas materai 6000 oleh pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan. Formulir yang sudah diisi lengkap kemudian akan difotokopi sebanyak dua rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang sudah diuraikan di atas.
Namun apabila kamu berikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus pembuatan SIUP maka kamu wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dan cukup ditanda-tangani oleh pemilik/ Direktur Utama/ Penanggung Jawab perusahaan.
c) Membayar Tarif Pembuatan SIUP
Umumnya biaya untuk pembuatan SIUP berbeda-beda pada setiap daerah tergantung dari peraturan yang diatur oleh Peraturan Daerah di masing-masing wilayah.
d) Pengambilan SIUP
Setelah SIUP dibuat biasanya akan jadi sekitar dua minggu. Biasanya jika SIUP kamu sudah jadi maka kamu akan dihubungi oleh petugas dan kamu bisa datang ke kantor tempat kamu mengurus SIUP untuk mengambilnya.
10. Haruskah SIUP Diperpanjang?
Mulai tanggal 21 Februari 2020, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai menghapus aturan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Menurut Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, penghapusan SIUP sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo agar bisa memudahkan pada pelaku usaha.
Sebelumnya peraturan mengenai perpanjangan SIUP diatur oleh Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 7/M-DAG/PER/2/2017 mengenai perubahan ketiga atas permendag No. 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.
Setelah peraturan tersebut keluar, maka berbeda dengan sebelumnya untuk mengajukan perpanjangan SIUP maka harus mengisi formulir berlembar-lembar. Kali ini untuk mengurus perpanjangan SIUP cukup dengan memberikan surat pemberitahuan sebanyak satu lembar. Bisa dilakukan secara manual bisa juga dengan online. Dengan melalukan pendaftaran nama perusahaan dan jenis usaha yang digelutinya.
Selain itu untuk pengajuan SIUP baru, perubahan, dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya retribusi seperti yang telah diatur dalam Permendag No 36 Tahun 2006.