Terhitung mulai 1 Januari 2014, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan adalah suatu hal yang wajib dikerjakan jika kamu hendak membuat sebuah perusahaan atau membuka lowongan kerja bagi orang lain. Hal ini dikarenakan aturan ini sudah diatur dalam Undang Undang No 40 Tahun 2004 terkait dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Disamping itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dengan UU BPJS ini dibentuk 2 (dua) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Aturan Program BPJS Ketenagakerjaan
Setiap pekerja, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS.
Persyaratan dan tata cara kepesertaan dalam program jaminan sosial ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Dalam PP 84/2013 disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih. Kemudian membayar upah paling sedikit Rp 1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Baca juga: 15 Cara Memilih Nama Perusahaan Untuk Usaha Kamu
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Karyawan
1. Mendapat Jaminan Kecelakaan
Jika mengalami kecelakaan, karyawan akan mendapat jaminan kecelakaan berupa perawatan medis dari rumah sakit pemerintah. Perawatan ini meliputi biaya pemeriksaan, biaya penyembuhan dan lanjutan, serta biaya rawat inap kelas I. Jaminan kecelakaan yang diberikan bukan untuk kejadian di tempat kerja saja, tetapi di seluruh tempat. Apabila terdapat biaya lain-lain selama proses pengantaran ke rumah sakit, peserta akan mendapat biaya penggantian uang berupa ongkos transportasi dan lain-lain.
2. Mendapat Santunan Kematian
Jika kecelakaan yang terjadi menyebabkan karyawan kehilangan nyawa atau meninggal, BPJS ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada keluarga yang ditinggalkan. Jumlah santunan sebesar Rp 36 juta dan akan diberikan kepada ahli waris dari peserta BPJS ketenagakerjaan. Apabila kecelakaan tersebut terjadi di tempat kerja, santunan yang diberikan sebesar 48 kali gaji terakhir peserta BPJS ketenagakerjaan. Apabila gaji per bulan sebesar Rp 8 juta maka pemerintah akan memberikan Rp 8 juta selama 48 kali kepada keluarga yang ditinggalkan
3. Tabungan untuk Hari Tua
Iuran BPJS ketenagakerjaan yang dibayarkan setiap bulan dapat dialihkan menjadi tabungan hari tua bersamaan dengan hasil pengembangannya. Menurut regulasi dan ketetapan BPJS, pengembangan yang diberikan tidak boleh lebih kecil daripada bunga deposito yang diberikan oleh bank. Dengan kata lain, hasil pengembangan BPJS ketenagakerjaan lebih tinggi daripada bunga bank. Kini tabungan atau jaminan hari tua dapat dicairkan sebelum pensiun atau setelah 10 tahun bekerja. Namun, pencairan JHT hanya sebesar 10 persen saja dan sebesar 30 persen bagi karyawan yang masih aktif bekerja. Bisa dicairkan 100 persen jika karyawan terkena PHK atau resign, sebelum atau sesudah bekerja lagi tapi belum terhitung mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan yang baru.
4. Mendapat Uang Pensiunan
Pemberian uang pensiun memang identik khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tapi bagi karyawan swasta, fasilitas pensiun juga bisa diperoleh melalui BPJS Ketenagakerjaan. Besar uang pensiun yang diberikan tidak penuh atau tidak sama dengan besar gaji pokok per bulan. Apabila peserta meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapatkan uang pensiun terusan selama 4 bulan berturut-turut sejak yang bersangkutan meninggal. Sedangkan untuk presiden, TNI dan Polri yang berjasa bagi negara, maka pensiun terusan bisa lebih dari 4 bulan.
Tips Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Pendaftaran BPJS ketenagakerjaan dapat dilakukan langsung di kantor BPJS atau melalui mitra BPJS yang nanti akan diserahkan langsung kepada kantor BPJS ketenagakerjaan. Bagi perusahaan dan karyawan yang ingin bergabung, harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
– Dokumen asli dan fotokopi SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
– Dokumen asli dan fotokopi NPWP perusahaan
– Dokumen asli dan fotokopi Akta Perdagangan Perusahaan
– Fotokopi KTP masing-masing karyawan
– Fotokopi Kartu Keluarga masing-masing karyawan
– Pas foto karyawan 1 lembar berukuran 2×3
Bawa seluruh dokumen yang dibutuhkan ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat. Ikuti ketentuan yang ditetapkan secara beruntun untuk mempercepat proses pendaftaran. Setelah nomor peserta BPJS keluar, perusahaan wajib membayar lunas iuran pertama, sehingga kartu peserta BPJS ketenagakerjaan untuk masing-masing karyawan keluar dalam kurun waktu kurang dari 7 hari.
Baca juga: 12 Manfaat Yang Dirasakan Jika Menjadi Pengusaha
Sanksi bagi perusahaan
Adapun sanksi jika perusahaan selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS adalah sanksi administratif. Sanksi administratif itu dapat berupa teguran tertulis (dilakukan oleh BPJS), denda (dilakukan oleh BPJS), tidak mendapat pelayanan publik tertentu (dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS). Sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri?
Setelah mendaftarkan karywan ke BPJS ketenagakerjaan, kamu dapat dengan segera mendaftarkan legalitas atas usaha kami sendiri di Uptown. Hal ini perlu dilakukan agar perusahaan kamu tidak dilindungi secara hukum dan taat pajak. Nah buat kalian yang butuh bantuan untuk mewujudkan perusahaanmu sendiri, segera hubungi Uptown Serviced Office via telepon ke 021-5082 3400 atau 021-5082 3401, dan dapatkan tawaran menariknya secara langsung!