Penanaman Modal Asing merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Republik Indonesia, baik dengan menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri, dan dilakukan dengan cara mendirikan badan hukum berupa Perseroan Terbatas (PT PMA). Prosedur pendirian PT PMA secara garis besar sama dengan mendirikan suatu perusahaan lokal (PT Lokal). Namun demikian, terdapat tiga perbedaan yang mencolok dalam mendirikan PT PMA dibandingkan dengan mendirikan PT Lokal, yaitu:
- Dibutuhkan persetujuan BKPM berupa Izin Prinsip
- Ada kepemilikan modal asing dalam perusahaan
- Tidak ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Prosedur Pendirian Perusahaan Dengan Modal Asing
Izin Prinsip, sendiri merupakan izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai kegiatan usaha maupun kegiatan penanaman modal di Indonesia, seperti:
- Pendirian PT PMA dan/atau PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri)
- Perubahan status PT Lokal menjadi PMA, sebagai akibat dari masuknya modal asing dalam kepemilikan seluruh/sebagian modal dalam suatu PT
- Perubahan status suatu Perusahaan (untuk bidang usaha tertentu), baik PT Lokal maupun PT PMA menjadi PMDN, sebagai akibat dari terjadinya perubahan kepemilikan modal perseroan yang sebelumnya terdapat modal asing, menjadi seluruhnya modal dalam negeri.
Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum mendirikan PT PMA
Dalam membantu klien mendirikan PT PMA, SMART Legal Consulting selalu mengingatkan klien agar mempersiapkan persyaratan dan informasi yang dibutuhkan sehingga prosesnya dapat berjalan lancar sesuai dengan tenggang waktu yang disepakati. Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum mendirikan PT PMA:
a. Bidang Usaha
Sangat penting bagi pihak yang akan mendirikan PT PMA, untuk mengetahui terlebih dahulu apakah kegiatan yang hendak dijalankan dapat seluruhnya dimiliki oleh asing, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal atau biasa disebut Daftar Negatif Investasi (DNI). DNI terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
- Bidang Usaha yang Tertutup. Terdapat 20 bidang usaha tertutup, yang di antaranya ialah budidaya ganja, penangkapan spesies ikan terlarang, perjudian, bahan peledak, dan pemanfaatan koral untuk bahan bangunan atau hiasan aquarium.
- Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan. Pada bagian ini menjelaskan bahwa asing dapat memiliki saham dalam suatu usaha, dengan ketentuan harus bekerjasama dengan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Koperasi, melakukan kemitraan dengan pihak lokal (perusahaan dan/atau individual), dan berlaku di lokasi tertentu serta diharuskan memiliki perizinan khusus.
- Bidang Usaha Yang Terbuka. Tidak adanya pembatasan khusus bagi asing.
b. Nilai Investasi & Permodalan PT PMA
Nilai Investasi merupakan seluruh rencana pengeluaran untuk kegiatan usaha yang diusahakan terdiri dari komponen Modal Tetap dan Modal Kerja. Modal Tetap adalah modal tidak bergerak yang dimiliki oleh perusahaan (fixed asset), sedangkan Modal Kerja adalah biaya satu turn over (3 bulan) yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk melakukan kegiatan operasional perusahaan. Total Nilai Investasi untuk satu bidang usaha dipersyaratkan harus lebih besar dari Rp 10.000.000.000, sedangkan Modal Ditempatkan dan Modal Disetor PT PMA, sekurang-kurangnya sebesar 25% dari Total Nilai Investasi atau sejumlah Rp 2.500.000.000.
c. Domisili Kantor
Alamat kantor merupakan hal yang sangat penting untuk dipersiapkan, khususnya untuk pengisian permohonan di BKPM. Penting untuk diketahui, bahwa khusus bagi PT PMA tidak dapat menggunakan alamat kantor dengan menggunakan jasa Virtual Office. BKPM beralasan bahwa PT PMA dengan kepemilikan modal yang besar seharusnya menggunakan kantor representative bukan kantor virtual (Virtual Office).
d. Presentasi di BKPM
Sejak tahun 2015, BKPM mensyaratkan bagi para investor untuk melakukan presentasi di hadapan tim penilai dari BKPM, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal. Tujuan diadakannya presentasi adalah agar BKPM mendapatkan penjelasan menyeluruh dari investor secara langsung mengenai rencana kegiatan usahanya di Indonesia, baik dari rencana investasi, permodalan dan juga skema business to business maupun business to customer. Berdasarkan pengalaman kami, tahap presentasi di BKPM akan menentukan terbit atau tidak Izin Prinsip.
Berikut ini persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dalam proses pendirian PT PMA:
- Fotocopy KTP/Passport para pendiri.
- Fotocopy NPWP para pendiri.
- Jika pemohon adalah badan hukum (lokal maupun asing), melampirkan Anggaran Dasar serta perubahannya.
- Pas photo penanggung jawab perusahaan ukuran 3 x 4 dan 4 x 6, masing-masing 4 lembar berlatar belakang warna merah.
- Alamat email dan nomor telepon para pendiri.
- Keterangan lengkap yang menjelaskan tentang struktur kepengurusan dan komposisi kepemilikan modal/saham para pendiri di dalam PT PMA.
- Keterangan tentang kedudukan dan alamat PT PMA.
- Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat usaha PT PMA.
- Fotocopy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha dimana.
- Stempel perusahaan.
- Surat kuasa (asli).
- Untuk sektor usaha industri, harus melampirkan diagram alur produksi (flow chart) yang dilengkapi dengan penjelasan rinci dan penjelasan tentang proses produksi dari bahan baku (kebutuhan bahan baku) untuk produk akhir (barang jadi).
- Untuk sektor bisnis jasa, harus melampirkan deskripsi kegiatan dan jasa yang dihasilkan produk yang akan dilakukan.
- Surat pernyataan permodalan.
Prosedur Pengajuan Izin Prinsip
Sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2015, terdapat dua opsi yang dapat dilakukan oleh investor asing dan/atau pihak-pihak yang hendak mendirikan PT PMA dalam mengajukan Izin Prinsip, , yakni diajukan sebelum atau sesudah perusahaan berbadan hukum Indonesia. Dalam hal mengajukan Izin Prinsip ke BKPM, Izin Prinsip PT PMA bagi yang belum berbadan hukum, dapat melengkapi persyaratan dokumen yakni:
- Identitas pemegang saham
- Keterangan rencana kegiatan
- Surat kuasa
Uptown Serviced Office siap membantu Legalitas Usaha
Uptown Serviced Office kiranya dibuka untuk mendukung iklim kolaborasi, produktivitas serta kreativitas para pekerja yang ada di seluruh Jakarta. Layanan yang dihadirkan disini cukuplah lengkap, juga menyediakan paket Private Office dan Virtual Office yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan. Lokasinya yang strategis dan terjangkau bakal sangat memudahkan perusahaan kamu karena terletak di tengah kawasan bisnis Jakarta, tidak jauh dari Rasuna Said, Sudirman, SCBD, Senayan, dan Menteng.
Untuk sampai ke Uptown Serviced Office, kamu hanya perlu ambil jalur kiri Jl. Rasuna Said, belok kiri ke Jl. Gilimanuk. Kemudian, langsung menuju ke Jl. Dr Ide Anak Agung Gde Agung. Setelah kamu mencapai lingkaran Kuningan, belok kiri, lalu segera ambil jalur kiri dan berhenti tepat di depan Plaza Mutiara (terletak di sebelah gedung hotel JW Marriott).
Selain kedua layanan tersebut, Uptown Serviced Office ini pun juga menawarkan Co-working Space, Shared Office, Capsule Office, Meeting Room, Event Space hingga Musholla dengan interior minimalis yang dirancang untuk memajukan produktivitas dan kolaborasi antar komunitas atau pekerja. Kamu pun bisa memiliki akses untuk mengikuti diskusi, lokakarya dan kegiatan dari berbagai komunitas.