Apa itu PKP?
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha/ bisnis/ perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya. PKP tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.

PKP adalah. Uptown Serviced Office
Syarat Pengajuan untuk Pengukuhan PKP
Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha/ bisnis/ perusahaan harus memenuhi syarat:
- Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha/ bisnis/ perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
- Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
- Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
- Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus melengkapi dokumen sebagai syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang dilakukan KPP atau KP2KP. Salah satu dokumen yang disyaratkan adalah form PKP atau formulir pengukuhan PKP.

PKP adalah. Uptown Serviced Office
Perusahaan jenis apa yang wajib mendaftar PKP?
Perlu diketahui, tidak seluruh pengguna Virtual Office harus memiliki PKP. Adapun yang dimaksud dengan PKP adalah pengusaha, perusahaan, atau bisnis yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya. Lantas, siapa yang wajib menjadi PKP? Dalam syarat pengajuan PKP dijelaskan bahwa mereka yang wajib menjadi PKPK adalah bisnis atau usaha yang mempunyai omzet (pendapatan bruto) mencapai 4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Dengan demikian, mereka yang masih memperoleh pendapatan di bawah batas tersebut tidak dikenai kewajiban menjadi PKP. Demikianlah informasi mengenai Virtual Office yang kini dapat digunakan untuk mengurus PKP. Dengan munculnya kebijakan ini, pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara lebih luas pun dapat semakin meningkat.

Biaya Virtual Office murah untuk PKP. Uptown Serviced Office
Baca juga: Virtual Office v Co-Working Space. Mana yang Lebih Menguntungkan?
Peraturan pemerintah mengenai Virtual Office dan PKP
Menteri Keuangan telah mengatur masalah Virtual Office ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. PMK 147 ini mendefinisikan kantor virtual (Virtual Office) atau kantor bersama (Co-working Space), adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (Serviced Office).
Sebelum terbitnya PMK 147/ 2017 ini, terdapat perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya kantor virtual untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebagian tidak membolehkan karena akan menjadi masalah bagi kantor pajak. Sebaliknya bagi pengusaha yang nakal, kantor virtual dapat dijadikan “tempat bersembunyi”. Untuk itu, PMK ini memberikan beberapa syarat agar kantor virtual diperbolehkan sebagai tempat permohonan PKP. Pasal 45 dan Pasal 46 PMK147/2017 mengatur bahwa pengusaha dapat menggunakan jasa Virtual Office sebagai tempat pelaporan usaha.

Biaya Virtual Office murah untuk PKP. Uptown Serviced Office
Syarat Virtual Office sebagai alamat pengukuhan PKP
Berikut merupakan syarat Virtual Office agar dapat digunakan sebagai alamat pengukuhan PKP:
- Pengusaha pengguna jasa kantor virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
- Terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual sebagai berikut:
- Telah dikukuhkan sebagai PKP.
- Menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
- Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
- Persyaratan tersebut berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan.
Jika kamu ingin mendaftarkan badan usaha, berikut syarat-syarat yang harus disiapkan bagi kelengkapan PKP:
- Formulir registrasi yang diperoleh dari kantor pajak.
- Akta pendirian perusahaan.
- NPWP dan identitas diri.
- Surat Izin Usaha.
- SPT Tahunan dan Laporan keuangan Perusahaan.
- Foto terbaru, peta, surat kontrak sewa, daftar inventaris, dan denah kantor yang digunakan.

Biaya Virtual Office murah untuk PKP. Uptown Serviced Office
Proses pendaftaran Virtual Office untuk PKP
Setelah melengkapi formulir dan segala berkas yang telah ditetapkan maka dalam jangka waktu yang tidak lama akan datang beberapa petugas yang akan melakukan survei dan memeriksa kelengkapan dari formulir dan berkas yang telah diajukan. Akan sangat penting kiranya pada saat pemeriksaan tersebut seluruh anggota dalam Virtual Office datang dan mampu menunjukkan akan tanggug jawab dan tugasnya masing-masing. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam rentang waktu antara 2-4 hari dan paling lambat 5 hari dari masuknya berkas pengajuan. Setelah melakukan suvei pada kantor tersebut, maka proses selanjutnya hanya perlu menunggu jawaban dari pihak kantor perpajakan. Jika berhasil, maka dalam waktu 5 hari sudah mendapatkan nomer PKP akan tetapi jika tidak ada jawaban maka tentu saja terdapat berkas yang kurang sehingga pengajuan ditolak.

Biaya Virtual Office murah untuk PKP. Uptown Serviced Office
Baca juga: Pengenaan Pajak atas Sewa Kantor Virtual bagi Pengusaha Startup
Bagian-bagian Form PKP
Berikut ini bentuk form PKP dan penjelasan mengenai bagian-bagian yang harus dilengkapi oleh para wajib pajak dilansir dari laman pajak.go.id

Form Dokumen Pengajuan PKP
1. Jenis Pengukuhan
Kolom jenis pengukuhan diisi dengan tanda silang pada kotak “permohonan wajib pajak” jika formulir diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak, atau kotak “pengukuhan secara jabatan” jika formulir diisi dan ditandatangani oleh petugas.
2. Nomor LHV/LHP
Diisi nomor LHV/LHP yang mendasari pengukuhan PKP secara jabatan.
3. Kategori
Wajib pajak dapat mengisi kotak dengan tanda silang pada kategori usaha yang sesuai.
4. NPWP
Berisi NPWP wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
5. Identitas Wajib Pajak
- Nama Wajib Pajak. Diisi sesuai dengan nama lengkap wajib pajak sesuai dengan KTP/Paspor/Akte Pendirian. Gelar jika wajib pajak orang pribadi memiliki gelar.
- Jenis Usaha/kegiatan. Berisi uraian kegiatan usaha yang akan dijadikan dasar pengukuhan PKP.
- Merk dagang/usaha. Berisi nama atas kegiatan usaha yang dimiliki wajib pajak.
- Alamat tempat kegiatan usaha. Berisi alamat tempat kegiatan usaha wajib pajak.
- Status kepemilikan tempat kegiatan usaha. Diisi dengan tanda silang pada kotak yang sesuai denga kepemilikan tempat kegiatan usaha.
6. Identitas Pimpinan Penanggung Jawab
- Diisi khusus untuk wajib pajak badan yang diisi dengan data pribadi pimpinan/penanggung jawab perusahaan atau badan.
- Nama. Berisi nama lengkap penanggung jawab/pimpinan yang baru sesuai KTP pimpinan/penanggung jawab perusahaan.
- Jabatan. Diisi dengan nama jabatan baru dari penanggung jawab/pimpinan perusahaan.
- Kebangsaan. Silang salah satu kotak yang sesuai dengan kebangsaan pimpinan/penanggung jawab dilengkapi dengan nomor identitas diri (KTP atau paspor).
- NPWP. Berisi NPWP wajib pajak pribadi penanggung jawab/pimpinan badan bersangkutan.
- Alamat domisili. Berisi alamat pimpinan/penanggung jawab sesuai KTP atau paspor.
7. Pernyataan
Pernyataan berisi pernyataan bahwa pengisi form PKP mengerti dan mengerti segala ketentuan dan sanksi bahwa data yang diisi dalam form PKP
8. Kolom Tanda Tangan
Kolom tanda tangan formulir pengukuhan PKP ditandatangani oleh pemohon/kuasa pemohon, yang dilengkapi dengan tanggal dan nama pemohon.

PKP adalah. Uptown Serviced Office
Virtual Office murah untuk Pengurusan PKP
Kini perusahaan kamu bisa memiliki alamat bisnis bergengsi di Jakarta Selatan dengan harga mulai dari Rp 450.000 setiap bulannya. Resepsionis di Uptown Serviced Office yang terlatih akan membantu menerima telepon kamu, memilahnya dan memberi tahu kamu jika ada surat atau paket bisnis yang datang, menyambut tamu untuk keperluan meeting, dan masih banyak lagi. Kamu juga dapat mengadakan rapat di salah satu Meeting Room kami (Murray Hill, Marble Hill, atau Sugar Hill) yang berkapasitas hingga 20 orang. Jadi tunggu apalagi? Segera daftarkan diri kamu dan bergabung menjadi keluarga kami! Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi alamat email welcome@uptown.id atau nomor telepon 021 5082 3400 / 0859 5972 9111.

Biaya Virtual Office murah untuk PKP. Uptown Serviced Office