PKP adalah
PKP atau Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha/ bisnis/ perusahaan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya. PKP tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Syarat Pengajuan PKP
Untuk mendapat pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dari Direktorat Jenderal Pajak, seorang pengusaha/ bisnis/ perusahaan harus memenuhi syarat:
- Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun buku mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha/ bisnis/ perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak.
- Melewati proses survey yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran.
- Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
- Permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak tersebut diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Sebelum mendapat pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, seorang pengusaha atau wajib pajak badan harus melengkapi dokumen sebagai syarat pengajuan PKP dan lolos dari survei yang dilakukan KPP atau KP2KP. Salah satu dokumen yang disyaratkan adalah form PKP atau formulir pengukuhan PKP.
Siapa pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP?
Selain harus memiliki omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, pengusaha yang wajib mendapatkan pengukuhan PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak Tidak Berwujud diwajibkan:
- Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
- Memungut pajak yang terutang.
- Menyetorkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang.
- Melaporkan pemungutan, penyetoran, dan penghitungan pajaknya paling lambat akhir bulan berikutnya (SPT Masa PPN).
Bagian-bagian Form PKP
Berikut ini bentuk form PKP dan penjelasan mengenai bagian-bagian yang harus dilengkapi oleh para wajib pajak dilansir dari laman pajak.go.id
1. Jenis Pengukuhan
Kolom jenis pengukuhan diisi dengan tanda silang pada kotak “permohonan wajib pajak” jika formulir diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak, atau kotak “pengukuhan secara jabatan” jika formulir diisi dan ditandatangani oleh petugas.
2. Nomor LHV/LHP
Diisi nomor LHV/LHP yang mendasari pengukuhan PKP secara jabatan.
3. Kategori
Wajib pajak dapat mengisi kotak dengan tanda silang pada kategori usaha yang sesuai.
4. NPWP
Berisi NPWP wajib pajak yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
5. Identitas Wajib Pajak
- Nama Wajib Pajak. Diisi sesuai dengan nama lengkap wajib pajak sesuai dengan KTP/Paspor/Akte Pendirian. Gelar jika wajib pajak orang pribadi memiliki gelar.
- Jenis Usaha/kegiatan. Berisi uraian kegiatan usaha yang akan dijadikan dasar pengukuhan PKP.
- Merk dagang/usaha. Berisi nama atas kegiatan usaha yang dimiliki wajib pajak.
- Alamat tempat kegiatan usaha. Berisi alamat tempat kegiatan usaha wajib pajak.
- Status kepemilikan tempat kegiatan usaha. Diisi dengan tanda silang pada kotak yang sesuai denga kepemilikan tempat kegiatan usaha.
6. Identitas Pimpinan Penanggung Jawab
- Diisi khusus untuk wajib pajak badan yang diisi dengan data pribadi pimpinan/penanggung jawab perusahaan atau badan.
- Nama. Berisi nama lengkap penanggung jawab/pimpinan yang baru sesuai KTP pimpinan/penanggung jawab perusahaan.
- Jabatan. Diisi dengan nama jabatan baru dari penanggung jawab/pimpinan perusahaan.
- Kebangsaan. Silang salah satu kotak yang sesuai dengan kebangsaan pimpinan/penanggung jawab dilengkapi dengan nomor identitas diri (KTP atau paspor).
- NPWP. Berisi NPWP wajib pajak pribadi penanggung jawab/pimpinan badan bersangkutan.
- Alamat domisili. Berisi alamat pimpinan/penanggung jawab sesuai KTP atau paspor.
7. Pernyataan
Pernyataan berisi pernyataan bahwa pengisi form PKP mengerti dan mengerti segala ketentuan dan sanksi bahwa data yang diisi dalam form PKP
8. Kolom Tanda Tangan
Kolom tanda tangan formulir pengukuhan PKP ditandatangani oleh pemohon/kuasa pemohon, yang dilengkapi dengan tanggal dan nama pemohon.
Dokumen dan formulir pendaftaran PKP yang harus disiapkan
Selain formulir pendaftaran PKP yang Anda isi diatas, berikut ini dokumen-dokumen yang harus diajukan ke KPP untuk memenuhi syarat pengajuan PKP dan mendapat pengukuhan PKP:
a. Wajib Pajak Orang Pribadi
- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat keterangan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
b. Wajib Pajak Badan
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
- Dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat keterangan tempat kegiatan usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
c. Wajib Pajak Badan Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama / Akta Pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (Joint Operation) yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki NPWP.
- Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah WNA.
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri maupun Wajib Pajak Badan asing.
Dokumen-dokumen lain yang biasanya disertakan adalah:
- Bukti sewa / kepemilikan tempat usaha
- Foto ruangan / tempat usaha
- Peta lokasi
- Spesimen penanda tangan faktur (form disediakan KPP) & fotokopi penanda tangan faktur
- Daftar harta / invetaris kantor
- Laporan keuangan (neraca laba / rugi)
- SPT Tahunan terakhir
Daftar PKP online, apakah mungkin?
Walaupun menu pendaftaran PKP online ada di aplikasi e-registration DJP https://ereg.pajak.go.id dengan judul “Pengukuhan PKP”, namun sebenarnya aplikasi ini belum bisa dipakai untuk daftar PKP online. Berikut pengumuman yang dipasang pada situs e-registration DJP. Untuk daftar PKP, wajib pajak harus tetap mendatangi KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Penyebab syarat pengajuan PKP ditolak
Dalam jangka waktu 3-5 hari setelah semua persyaratan dilengkapi dan diajukan, petugas verifikasi akan melakukan survey atau verifikasi. Bila disetujui, maka sekitar 1-2 hari sejak survey, maka surat pengukuhan PKP dapat diambil di KPP tempat syarat pengajuan PKP diberikan. Keputusan Permohonan Pengajuan PKP diterbitkan paling lambat 5 hingga 10 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan. Tetapi ada kalanya, pengajuan PKP ditolak karena:
- Tidak memenuhi semua syarat pengajuan PKP.
- Keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan.
- Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN.
Setelah mendapatkan pengukuhan PKP, apa selanjutnya?
Setelah mendapatkan pengukuhan PKP, wajib pajak perlu membuat Pajak Masukan, Pajak Keluaran, eFaktur pajak dan SPT Masa PPN, bayar PPN dan e-filing PPN. Saat ini pemerintah menyediakan aplikasi resmi untuk melakukan kewajiban-kewajiban e-faktur dan PPN Anda per bulannya melalui e-Faktur desktop. Anda dapat mengunduh dan menginstal aplikasi ini di perangkat kerja Anda.
PKP sebenarnya merupakan sebuah kewajiban dimana akan ada tanggung jawab lebih yang harus diemban ketika si pengusaha sudah dikukuhkan. Namun, dibalik itu semua ada kesempatan bisnis yang lebih luas untuk dijelajahi oleh si pengusaha. Banyak yang memilih untuk mendaftar ketika PKP adalah kewajiban. Namun tidak sedikit juga yang langsung memulai bisnis langsung mendaftar. Jika Anda tertarik untuk pengajuan PKP, Uptown Serviced Office dapat membantu dalam pengurusan serta layanan Virtual Office. Silahkan hubungi kami melalui email welcome@uptown.id atau nomor telepon 021-5082 3400 atau 021-5082 3401