Mendapatkan tawaran kerja dari sebuah perusahaan tentu sebuah pengalaman yang mengubah hidup. Selain membuka pintu bagi kita untuk mendapat penghasilan tetap, tawaran kerja juga berarti ada pengakuan atas ilmu yang kita miliki. Jika kamu beruntung, tawaran kerja yang menghampiri pun bisa datang dari beberapa perusahaan. Kalau itu terjadi, berarti kamu harus pintar-pintar memilih tempat kerja yang terbaik. Karena kerja tidak hanya cuma urusan gaji, ada beberapa hal lain yang perlu kamu pertimbangkan ketika memilih tempat kerja dan memutuskan bergabung di sebuah perusahaan. Nah kira kira apa saja ya yang perlu kamu pikirkan selain besaran nilai gaji? Perhatikan deh 10 hal ini ketika akan memilih tempat kerja. Semoga bisa membantu kamu mempertimbangkan tempat kerja kamu selanjutnya.
Tak cuma gaji, perhatikan 10 hal ini ketika akan memilih tempat kerja
1. Masa kontrak
Sebelum memutuskan memilih tempat kerja, cermati terlebih dahulu status yang kamu dapatkan. Apakah akan mendapatkan status karyawan tetap atau hanya karyawan kontrak? Jika masa depan yang kamu utamakan, sebaiknya kamu memilih tawaran sebagai karyawan tetap. Dalam kenyataannya, perusahaan akan memberlakukan masa percobaan (probation) dan masa kontrak terlebih dahulu sebelum akhirnya mengangkat kamu sebagai karyawan tetap.
Di sinilah kamu perlu pandai-pandai mencermati berapa lama masa probation dan masa kontrak yang ditawarkan perusahaan. Perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain memang memberlakukan periode percobaan yang panjangnya berbeda-beda. Kelaziman yang berlaku saat ini, masa probation bagi seseorang yang baru bergabung di suatu perusahaan adalah satu bulan hingga tiga bulan. Yang patut kamu ingat, perusahaan memberlakukan masa percobaan untuk memastikan bahwa calon karyawan tetapnya sesuai dengan ekspektasi. Itu berarti, kamu harus memperlihatkan kinerja yang baik selama masa percobaan.
Setelah itu, jika lolos, maka karyawan akan berstatus sebagai karyawan kontrak yang masanya bisa maksimal satu tahun. Jika kamu lolos dalam masa kontrak, maka kamu akan menyandang status sebagai karyawan tetap. Namun jika kamu gagal memperlihatkan kinerja sesuai yang diharapkan, perusahaan berhak tidak hanya untuk tidak mengangkat kamu sebagai karyawan tetap, tetapi juga untuk memutus hubungan kerja. Sebagai karyawan tetap, kamu pun berhak memperoleh cuti tahunan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dana pensiun, hingga pesangon jika suatu saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
2. Klausal pemberhentian kerja
Walaupun hal ini tidak diharapkan oleh kedua belah pihak, kamu kiranya tetap harus tahu. Seperti yang kami jelaskan sebelumnya, banyak perusahaan yang menerapkan sistem probation, biasanya antara 3-6 bulan sebelum mendapatkan gaji penuh. Selama masa percobaan ini, karyawan maupun perusahaan bisa memutuskan kerja sama tanpa pemberitahuan dan kompensasi apapun.
Setelah masa percobaan selesai, perhatikan aturan umum yang berlaku, misalnya pemberhentian kerja karena masalah disiplin bisa dilakukan setelah 1-3 kali peringatan lisan maupun tertulis (Surat Peringatan 1,2 dan 3) dan apa kompensasi yang didapat jika hal itu terjadi. Jika kamu nanti berniat mengundurkan diri, disarankan untuk menghubungi HRD sebelumnya. Periode pemberitahuan yang lazim adalah mengajukan surat pengunduran diri disertai alasan 1 bulan sebelumnya. Hal ini penting karena akan mempengaruhi surat referensi dari perusahaan.
3. Tunjangan di luar gaji
Kamu bisa saja mengantongi penghasilan yang jauh lebih tinggi daripada gaji pokok yang kamu dapatkan. Mengapa? Karena banyak perusahaan di masa kini yang tidak cuma memberi gaji pokok, tetapi juga tunjangan. Contoh tunjangan itu seperti tunjangan kesehatan, transportasi, dan tunjangan kehadiran atau makan.
Karena itu, saat kamu memilih tempat kerja yang paling ideal, jangan lupa untuk menanyakan apa saja tunjangan yang kamu dapatkan dan apa saja syarat yang menyertai pemberian tunjangan itu. Semisal, banyak perusahaan yang hanya memberikan tunjangan untuk mereka yang sudah menyandang status karyawan tetap saja. Sementara, mereka yang masih berstatus karyawan kontrak atau percobaan tidak mendapatkan tunjangan.
Baca juga: 10 Keuntungan Bekerja di Co-working Space
4. Fasilitas teknologi
Tidak ada salahnya untuk menanyakan fasilitas teknologi apa yang bisa diharapkan dari kantor baru selain gaji. Apalagi jika pekerjaanmu erat kaitannya dengan bidang IT dan digital, semisal desainer grafis, programmer, software development,cyber security, content writer, atau digital marketing. Apakah benefit-nya berupa laptop atau PC pinjaman beserta perangkat pendukung lainnya?
Lantas jika kamu harus pakai milik sendiri, bagaimana jika sewaktu-waktu rusak? Untuk itu, cobalah untuk ber-negosiasi dengan kantor baru mengenai kompensasi yang bisa diharapkan jika fasilitas milik pribadi rusak ketika dipakai bekerja selain harus membayar dengan gaji sendiri. Di sisi lain, tunjangan teknologi juga dapat berupa peminjaman handphone kantor maupun insentif uang pulsa atau kuota data internet bulanan. Tunjangan seperti ini dapat kau tanyakan terutama jika pekerjaannya mengharuskan kamu sering menelepon klien atau melakukan online meeting.
5. Fleksibilitas dalam bekerja
Setiap perusahaan memiliki aturan tentang jadwal dan waktu bekerjanya masing-masing. Namun, tidak ada salahnya buat kamu menegosiasikan ulang mengenai hal ini. Tanyakan apakah perusahaan membolehkan karyawannya untuk masuk lebih siang atau lebih pagi dari yang ditentukan dalam kondisi tertentu? Bolehkah untuk pulang lebih awal jika ada keperluan mendesak atau mendadak?
Tanyakan pula perihal kebijakan bekerja dari rumah (WFH) apalagi sekarang di masa pandemi COVID-19. Fasilitas WFH kini menjadi salah satu benefit yang sangat diharapkan oleh karyawan karena selain menghemat pengeluaran gaji, juga hemat waktu dan tenaga. Kemajuan teknologi saat ini pun juga sangat memudahkan pekerjaan orang-orang sehingga tidak harus setiap hari datang ke kantor.
6. Tunjangan jabatan
Untuk memperkuat daya saing dalam merekrut sumber daya manusia terbaik, banyak perusahaan menawarkan fasilitas atau tunjangan bagi jabatan kunci. Yang dimaksud jabatan kunci di sini tidak hanya posisi direksi, melainkan posisi yang termasuk dalam tim pengelola alias manajemen perusahaan. Di masa kini, banyak perusahaan yang menawarkan fasilitas untuk manajer tingkat paling bawah sekalipun, atau bahkan staf.
Jika kamu mendapat penawaran untuk mengisi posisi staf, apalagi manajemen, jangan ragu untuk bertanya tentang fasilitas atau tunjangan jabatan yang bisa kamu dapatkan. Fasilitas jabatan yang kini umum ditawarkan seperti tunjangan kendaraaan dinas, rumah dinas, atau bisa juga berupa fasilitas pinjaman untuk kredit mobil atau rumah. Tentu, fasilitas jabatan yang ditawarkan bisa kamu hitung sebagai nilai positif.
7. Jarak antara kantor dan rumah
Kendati terdengar terlalu sepele, jarak antara kantor dan rumah tetap layak menjadi faktor pertimbangan. Mengapa? Karena saat memilih tempat bekerja, kamu tentu berharap berkerja untuk periode waktu yang panjang. Apakah kamu bisa mempertahankan motivasi dan kinerja kerja apabila kamu harus menempuh perjalanan pulang pergi yang panjang setiap harinya?
Kebanyakan orang, akan merasa perjalanan dari rumah ke kantor yang terlalu panjang akan menguras energinya dan ujung-ujungnya bakal menurunkan semangat kerja. Karena itu, pilihlah tempat kerja yang memiliki lokasi tidak jauh dari tempat tinggal kamu. Pilih tempat kerja yang jarak idealnya di kisaran 10-20 km. Namun di kota yang memiliki tingkat kemacetan parah, seperti Jakarta, waktu tempuh sekali perjalanan juga bisa menjadi ukuran. Sebaiknya, kamu tidak menghabiskan waktu lebih dari 1 jam untuk mencapai kantor dari rumah.
Baca juga: Pola Kerja Kreatif di Co-working Space milik Uptown Serviced Office
8. Terdapat program pengembangan SDM
Fasilitas yang bisa diharapkan calon karyawan selain gaji dari kantor dapat berupa benefit non-materiil. Salah satu contohnya adalah training atau workshop pengembangan diri. Sekarang ini, karyawan akan sangat senang apabila bisa mendapatkan workshop pengembangan diri seperti leadership training, management training, sampai skill training yang lebih spesifik seperti public speaking dan pelatihan komunikasi. Workshop-workshop di atas diperlukan karena dapat membantu mengasah keterampilan sekaligus menjadi bekal memajukan karier ke depannya.
Mungkin, tidak semua perusahaan dapat menawarkan benefit ini di awal. Namun, kamu bisa coba meminta kepada atasan untuk mengadakannya di kemudian hari. Program pengembangan diri lainnya yang bisa kamu negosiasikan dengan perusahaan tempat kamu bekerja nantinya adalah keanggotaan eksklusif di tempat olahraga/gym, membership maskapai penerbangan, atau di klub-klub sosial.
9. Fasilitas khusus untuk pekerja wanita
Setiap pekerja wanita wajib memastikan hak-hak khususnya, termasuk hak cuti haid serta cuti hamil dan melahirkan. Menurut UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 ayat (1), disebutkan bahwa pekerja atau buruh perempuan yang tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid jika mengalami nyeri parah (dysmenorrhea). Sementara itu cuti hamil dapat diambil sebelum, saat, dan setelah melahirkan. Nah selain cuti khusus dan gaji, benefit lain lain yang mungkin bisa diharapkan dari kantor baru bagi seorang perempuaan adalah mendapatkan ruang menyusui dan penitipan anak atau ruang bermain anak. Hal ini karena tidak semua ibu baru memiliki baby sitter atau dapat menitipkan anaknya di daycare selama ia bekerja. Maka, tidak ada salahnya untuk menanyakan soal ini.
10. Fasilitas cuti berbayar
Fasilitas terakhir yang dapat diharapkan pekerja dari perusahaan selain gaji adalah cuti berbayar. Nah, fasilitas yang dikenal dengan paid leave ini cukup penting untuk kamu miliki. Sebab, sudah pasti terkadang kamu membutuhkan waktu istirahat di tengah jadwal kerja yang padat. Selain itu, kompensasi yang tetap cair di waktu rehat juga dapat membuatmu merasa tenang dan kembali semangat saat harus kembali bekerja.
Sayangnya, benefit satu ini sering disepelekan job seeker saat menandatangani kontrak. Padahal, tak semua perusahaan akan memberikannya kepada karyawan mereka. Meskipun diberikan, bisa aja perusahaan hanya menyediakan unpaid leave atau cuti tidak berbayar. Maka dari itu, selalu perhatikan kontrak kerja sebelum kamu memberikan paraf. Lalu, bila fasilitas ini ternyata tidak tercantum dalam kontrak, kamu bisa langsung negosiasikan dengan pihak HRD atau atasan di perusahaan.