Kamu pasti sudah sering mendengar istilah “retail” dalam dunia bisnis. Sebenarnya apa sih itu yang dimaksud dengan bisnis retail dan bisnis seperti apa yang bisa dikategorikan ke dalam bisnis retail? Jika kamu tertarik untuk nyemplung ke bisnis ini, apa saja sih klasifikasi, mekanisme, teknik pemasaran, dan hal-hal lain yang perlu dipelajari terkait bisnis retail yang perlu kamu ketahui? Sebagai salah satu bisnis yang menjanjikan di era global seperti sekarang ini, tidak heran bila kita harus mempelajari lebih dalam untuk menjalankan jenis bisnis ini. Maka dari itu, kamu perlu menyimak informasi berikut ini agar kamu mengenal pengertian bisnis retail dan klasifikasinya. Semoga pengetahuan kamu tentang bisnis retail semakin bertambah ya!
Pengertian Bisnis Retail dan klasifikasi
Retail sendiri dapat diartikan sebagai proses penjualan produk atau jasa kepada konsumen dalam skala kecil atau eceran dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pribadi / konsumsi konsumen tersebut. Dengan kata lain, pelaku bisnis retail menjual produk atau jasa mereka langsung kepada konsumen, bukan pada bisnis lain. Proses transaksi pun bisa dilakukan di mana saja, baik melalui toko fisik maupun toko online.
Pelaku bisnis retail merupakan penghubung antara pihak pabrikan dan konsumen. Maka dari itu, retail dianggap sebagai bagian yang penting dalam rantai pasokan (supply chain) karena dapat membantu pabrikan sebagai penghasil produk untuk terhubung dengan konsumen walaupun tanpa ada interaksi langsung. Pihak pabrikan hanya perlu berfokus pada tahap produksi sedangkan retail berfungsi untuk menjual produk tersebut langsung pada konsumen.
Bisnis retail dapat diklasifikasikan dalam 3 kategori, yaitu:
1) Berbasis toko: transaksi berlangsung melalui perantara toko retail. Klasifikasi ini terbagi dua lagi; toko berdasarkan kepemilikan dan toko berdasarkan barang yang dijual.
2) Berbasis non-toko: Retail berbasis non-toko biasanya lebih berfokus pada kontak langsung dengan konsumen. Kontak dapat dilakukan secara personal melalui penjualan langsung (direct selling) atau non-personal melalui TV, Internet, email marketing, telepon, atau katalog.
3) Berbasis layanan: menawarkan berbagai jenis layanan atau servis pada konsumen. Servis tersebut bisa berupa perbankan, penyewaan, jasa servis elektronik, dsb. Faktor-faktor seperti kualitas layanan, fitur yang ditawarkan, keunikan layanan, dan waktu yang dibutuhkan menjadi hal-hal yang menentukan kesuksesan dari bisnis retail berbasis layanan.
Dari tiga klasifikasi diatas, bisnis retail seperti apa yang ingin kamu tawarkan pada konsumen kamu?
Berikut ini jenis-jenis bisnis retail dilihat dari status kepemilikannya:
1) Retail Independen
Pemilik retail independen membangun bisnis tersebut dari awal, mulai dari perencanaan hingga pendirian usaha retail tersebut. Mereka melakukan semua pekerjaan sendiri tanpa bantuan orang lain untuk menjalankan usahanya. Kebanyakan orang memulai bisnis retail secara independen sebelum akhirnya mereka mampu menggaji karyawan untuk membantu mereka. Selain itu, retailer independen cukup sulit dijalankan terlebih di tengah persaingan yang semakin ketat di dunia bisnis. Tapi, jangan khawatir, bisnis retail independen kamu akan tetap sukses asalkan kamu mampu menarik hati konsumen.
2) Retail yang sudah ada
Bisnis retail jenis ini biasanya berupa warisan atau pengalihan kepemilikan dari bisnis yang sudah ada. Kamu hanya perlu melanjutkan dan bertanggung jawab pada bisnis tersebut sebagai pemilik baru. Di Indonesia sendiri jenis bisnis retail seperti ini biasanya berupa bisnis keluarga yang diwariskan pada generasi berikutnya.
3) Dealer
Bisnis retail ini berupa badan usaha atau perorangan yang bertugas sebagai distributor dari produsen ke konsumen. Biasanya dealer memiliki izin khusus yang diberikan oleh produsen tanpa perlu mengeluarkan biaya apapun. Setelah mengantongi izin tersebut, dealer dapat menjual produk yang dihasilkan oleh pihak produsen.
4) Waralaba
Waralaba atau franchise hampir mirip seperti dealer. Mereka memiliki izin untuk memakai produk, nama, konsep, dan rencana bisnis perusahaan induk. Hanya saja untuk mengantongi izin tersebut, pihak waralaba perlu membayar sejumlah dana yang diajukan pihak tersebut. Hal ini bukan menjadi masalah karena kamu akan memperoleh sarana yang sama dengan pihak perusahaan induk.
5) Network Marketing
Network marketing atau jaringan pemasaran sering disebut juga sebagai Multi Level Marketing (MLM). Biasanya pihak pemasaran direkrut secara khusus untuk menjual produk dari distributor / produsen. Penjualan dalam ritel jenis ini sangat tergantung pada orang yang berada dalam jaringan. Kamu tidak memerlukan toko fisik khusus karena hanya mengandalkan jaringan dalam memasarkan produk.
6) Corporate Chain
Retail jenis ini terdiri atas dua atau lebih bisnis yang dimiliki oleh beberapa individu pemegang saham dan tergabung dalam satu group. Contoh dari jenis retail ini seperti Ramayana Group, Matahari Group, Yogya Group dsb.
Dilihat dari skala usahanya, bisnis retail terbagi menjadi 2 kategori:
a) Retail skala besar; meliputi pengecer atau retailer yang menjual barang dalam skala besar. Contoh retail jenis ini seperti department store, hypermarket, chain store, general store, dan supermarket.
b) Retail skala kecil: dikenal juga dengan sebutan pengecer tradisional yang menjual barang dalam skala kecil. Retail ini dibagi lagi ke dalam dua kategori; retail kecil berpangkal seperti pedagang kaki lima atau kios yang menetap dan retail kecil tidak berpangkal atau pedagang keliling seperti penjual sayur keliling.
Baca juga: Mau jadi Miliader? Yuk Simak 10 Tips Sukses Jualan Online di Tahun 2022
Bisnis retail berdasarkan produk atau jasa yang ditawarkan
Bila dikategorikan menurut produk atau jasa yang ditawarkan, bisnis retail terbagi menjadi dua kategori; product retailing dan service retailing. Penjelasan berikut dapat membantu kamu membedakan dua kategori tersebut:
a) Service Retailing: jenis retail ini menawarkan jasa atau layanan secara langsung pada konsumen. Service retailing terbagi menjadi beberapa kategori, diantaranya:
– Rented goods service: retail yang menawarkan penyewaan barang terhadap konsumen. Contohnya; sewa CD, sewa apartemen, rental mobil, dan sebagainya.
– Owned goods service: retail yang menawarkan pelayanan berupa modifikasi atau perbaikan barang milik konsumen. Contoh; reparasi barang elektronik dan bengkel kendaraan.
– Non-good service: jasa yang ditawarkan bersifat intangible, artinya tidak berbentuk produk fisik. Contoh dari layanan ini yaitu pengasuh bayi, pemandu wisata, dan supir.
b) Product Retailing adalah jenis bisnis retail yang menawarkan berbagai produk untuk memenuhi kebutuhan pelanggan. Ada 5 tipe yang termasuk dalam kategori ini:
ba) Toserba atau Department Store; retail ini menawarkan produk berupa pakaian dan peralatan rumah tangga. Setidaknya bisnis retail ini memiliki 20 karyawan.
bb) Food and drug retailer: produk yang ditawarkan terbatas pada makanan dan obat-obatan saja. Produk ini bisa ditemukan di toko retail besar maupun kecil.
bc) Swalayan atau superdrug store: berupa toko besar yang menjual obat-obatan dan makanan dalam berbagai variasi dengan harga yang rendah.
bd) Convenience store bisa disebut sebagai swalayan mini yang menjual kebutuhan sehari-hari. Retail ini mudah ditemukan karena berlokasi di pemukiman penduduk dan buka 24 jam. Contoh Alfamart dan Indomaret.
be) Combination store hampir mirip dengan swalayan atau superdrug store karena menetapkan harga dan praktik pemasaran yang serupa. Tetapi, ritel ini lebih besar dibanding superdrug store dan swalayan.
Bisnis retail dilihat dari teknik pemasaran produk
Di era digital seperti sekarang ini, teknologi berperan penting untuk menunjang pemasaran produk suatu bisnis retail. Maka tidak heran jika teknik pemasaran atau marketing dalam bisnis retail mengalami perubahan seiring perkembangan teknologi. Terlepas dari perubahan teknik pemasaran produk retail, berikut ini kategori teknik pemasaran produk dalam bisnis retail yang perlu kamu ketahui:
1) In Store – Retailing (Dalam Toko)
Proses transaksi atau penjualan berlangsung di dalam toko. In – store retailing dibagi menjadi tiga jenis, yaitu:
aa) Speciality merchandise; terdiri dari limited – line stores (toko yang menawarkan produk dengan ruang lingkup yang kecil seperti toko bunga), single – line stores (toko yang menjual satu produk dengan jenis yang beragam), dan specialty stores (toko yang menjual satu jenis produk saja).
ab) General merchandise; berupa general stores (menjual kebutuhan pokok dan berlokasi di desa-desa), variety store (menjual berbagai produk tapi dengan pilihan yang terbatas), dan department store (menjual produk yang beragam dan lengkap).
ac) Mass merchandise; berupa supermarket, superstores (lebih besar dari supermarket dan menawarkan berbagai macam produk dan jasa), hypermarket (menjual perabotan rumah tangga dan perlengkapan transportasi), discount store (menjual barang dengan harga diskon untuk menghasilkan perputaran penjualan yang tinggi), warehouse showroom, dan catalogue showroom.
2) Non – Store Retailing merupakan retail berjenis non – toko ini menjual produk atau jasa dengan menggunakan media di luar toko fisik sebagai teknik pemasarannya. Contoh non – store retailing yaitu penjualan yang dilakukan melalui direct selling, email, vending machine, televisi, dan media elektronik / digital lainnya.
Baca juga: 10 Cara Menarik Pelanggan Baru saat Bisnis Masih Kecil
Bentuk hukum bisnis retail
Bentuk hukum bisnis retail terbagi dalam tiga kategori:
1) Perseorangan (sole proprietorship); retail dengan kepemilikan tunggal atau perseorangan yang pemiliknya melakukan kegiatan usaha retail tanpa bantuan pihak lain.
2) Kemitraan (partnership); kepemilikan bisnis retail dibagi kepada dua orang atau lebih yang terlibat dalam bisnis tersebut.
3) Usaha bersama (joint venture) kolaborasi antara dua pihak atau lebih dengan persetujuan untuk menjalankan bisnis dengan cara membagi modal dan keuntungan berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pihak-pihak yang terlibat.
Retail sendiri ada yang berbentuk tradisional dan modern. Retail tradisional berupa toko yang menjual barang eceran untuk kebutuhan sehari-hari. Yang termasuk dalam retail tradisional adalah pedagang kaki lima dan pedagang pasar. Untuk membangun retail tradisional, kamu tidak perlu mendirikan badan hukum tertentu. Sedangkan untuk retail modern yang berupa supermarket, hypermarket, department store, dan grosir, kamu memerlukan izin khusus yang telah ditetapkan pemerintah. Di antaranya:
a) Mendirikan badan hukum
b) Izin Usaha Toko Modern (Pasal 12 dan 13 Perpres 112/2007, Pasal 12 Permendagri 53/2011).
c) Tanda Daftar Perusahaan (TDP) (Pasal 2 (1) Permendag 36/07).
d) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Toko Modern.
e) Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
f) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
g) Izin Gangguan (Permendagri 27/2009).
Mendirikan bisnis retail bisa dilakukan oleh perorangan atau kelompok tertentu. Kamu hanya perlu menentukan bisnis retail seperti apa yang ingin kamu jalankan, jenis produk apa yang ingin kamu tawarkan, target pasar seperti apa yang kamu incar, dan sumber daya seperti apa yang kamu butuhkan. Dengan informasi di atas, semoga wawasan kamu tentang bisnis retail semakin bertambah sehingga kamu mampu mendirikan bisnis retail yang sukses dan mampu menarik minat konsumen kamu.