Bekerja lembur merupakan aktivitas yang lumrah bagi sebagian besar karyawan. Meskipun menjadi bentuk tanggung jawab terhadap pekerjaan yang belum selesai, kamu berhak mendapatkan uang lembur. Karena uang tersebut adalah hak bagi karyawan yang bekerja melebihi aturan jam kerja. Sayangnya, tak banyak karyawan yang memahami aturan perhitungan uang lembur. Sebaliknya, banyak karyawan yang justru lembur tanpa mendapatkan uang tambahan. Yuk, kenali cara menghitung yang lembur yang menjadi hakmu, tentunya dengan cara yang tepat supaya kamu tidak merasa rugi.
Peraturan Negara tentang Waktu dan Uang Lembur
Ketentuan tentang waktu dan uang lembur yang berhak diterima karyawan pada waktu tersebut diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 78 dan 85. Peraturan serupa juga terdapat pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 102 tahun 2004.
Menurut dua peraturan tersebut, waktu lembur adalah waktu kerja melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja atau melebihi 8 jam sehari untuk 40 jam kerja dalam seminggu. Waktu lembur hanya bisa dilakukan maksimal 3 jam per hari dalam satu minggu di luar jadwal istirahat mingguan atau hari libur resmi. Dua syarat yang harus dipenuhi pengusaha jika ingin karyawannya lembur, yaitu,
a) Sudah memiliki persetujuan dengan karyawan atau buruh yang bersangkutan.
b) Waktu kerja lembur maksimal 3 jam per hari atau 14 jam per minggu.
Simulasi Perhitungan Lembur
Contoh perhitungan upah lembur bisa diamati pada kasus berikut ini:
Karyawan A mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp 3.000.000 (sudah termasuk tunjangan tetap) dengan total 170 jam kerja per bulan. Jika karyawan tersebut harus lembur selama tiga jam per hari, maka upah yang didapat adalah sebagai berikut:
Upah per jam karyawan A adalah Rp 3.000.000 : 170 = Rp 17.647
maka uang lembur pada jam:
pertama: 1,5 x Rp 17.647 = Rp 26.470
kedua: 2 x Rp 17.647 = Rp 35.294
ketiga: 2 x Rp 17.647 = Rp 35.294
Total upah selama 3 jam lembur: Rp 26.470+ Rp 35.294+ Rp 35.294= Rp 97.058
Manfaat Uang Lembur
Beberapa manfaat yang bisa diperoleh jika perusahaan memberikan uang lembur, yaitu,
1) Bentuk komitmen perusahaan terhadap peraturan yang berlaku di tanah air.
2) Kompensasi untuk waktu yang telah diluangkan karyawan di luar jam kerjanya.
3) Membantu meningkatkan loyalitas karyawan meskipun harus bekerja melebihi kewajibannya.
4) Semoga kamu termasuk karyawan yang beruntung mendapatkan uang lembur sesuai dengan hak yang diatur dalam perundang-undangan. Sebab hingga saat ini masih banyak perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut dan cenderung mengeksploitasi hak karyawan.