Apa yang paling ditunggu di bulan Ramadhan atau Natal setiap tahunnya? Kesempatan untuk bisa mudik ke kampung halaman dan bertemu keluarga, sekaligus menerima tunjangan hari raya alias THR. Tunjangan Hari Raya di Indonesia menjadi kewajiban yang harus dipenuhi bagi semua perusahaan yang berada di wilayah negara berpenduduk lebih dari 250 juta jiwa ini. Karena sudah menjadi tradisi dan kewajiban, pemberian THR di Indonesia pun kemudian diatur secara khusus oleh pemerintah, mulai dari besaran dan juga waktu pemberian THR tersebut. Bagi setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah negara Indonesia, berikut aturan yang wajib kamu ketahui.

Tunjangan Hari Raya Di Indonesia
Pengertian mengenai Tunjangan Hari Raya di Indonesia
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak pendapatan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan masing-masing berupa uang. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, definisi Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Pengertian mengenai Tunjangan Hari Raya di Indonesia
Baca juga: Tipe Office Space Yang Ada di Uptown Serviced Office
Siapa yang berhak mendapatkan THR?
Sebelumnya, Tunjangan Hari Raya hanya diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja setidaknya selama tiga bulan di satu perusahaan tertentu. Dengan adanya peraturan yang baru, kondisinya kini telah berubah. Disebutkan bahwa pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan sudah berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR disesuaikan dengan waktu kerja). Selain itu, perusahaan juga wajib memberikan THR kepada pegawai kontrak, termasuk yang bekerja berdasarkan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT) dan pekerja dengan perjanjian kerja dengan waktu tertentu (PKWT). Pekerja lepas tidak berhak mendapatkan THR.

Siapa yang berhak mendapatkan THR?
Karyawan resign berhak mendapatkan THR?
Karyawan yang resign juga berhak mendapatkan THR, dengan catatan karyawan tersebut berhenti bekerja 30 hari sebelum hari raya. Jika yang bersangkutan berhenti bekerja lebih dari 30 hari sebelum hari raya, hak untuk mendapatkan THR pun hilang. Peraturan ini berlaku bagi setiap perusahaan, toko, yayasan, dan bahkan perorangan bagi yang mempekerjakan orang lain.

Karyawan resign berhak mendapatkan THR?
Kapan THR diberikan?
Tunjangan Hari Raya diberikan pada saat hari raya keagamaan masing-masing karyawan, sesuai dengan agama yang dianut. THR diberikan sebanyak satu kali dalam satu tahun, dan wajib diserahkan setidaknya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan yang dianut karyawan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan THR diberikan di satu hari raya agama tertentu saja agar memudahkan bagian keuangan dari sebuah perusahaan. Di bawah ini adalah daftar tenggat pemberian THR untuk karyawan menurut agama dan kepercayaannya:
Liburan & Tenggat Pemberian THR 2019
29 Mei 2019 saat Idul Fitri untuk Muslim
18 Desember 2019 saat Natal untuk Nasrani
28 Februari 2019 saat Hari Raya Nyepi untuk umat Hindu
10 Mei 2019 saat Hari Raya Waisak untuk umat Budha
29 Januari 2019 saat Imlek untuk umat Konghucu

Kapan THR diberikan?
Baca juga: Serviced Office Untuk Pembentukan Legalitas Usaha
Cara menghitung Tunjangan Hari Raya
Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak diberikan THR sebesar satu bulan upah. Sementara bagi karyawan yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja, dengan perhitungan masa kerja (x) dibagi 12, dikali satu bulan upah (y). Ada pun upah atau gaji yang dimaksud di sini adalah gaji pokok, atau upah tanpa tunjangan yang merupakan gaji bersih.

Cara menghitung Tunjangan Hari Raya
Sanksi bagi yang tidak memberikan THR
Pemerintah juga memberikan perlindungan kepada hak-hak karyawan dengan menerapkan sanksi denda terhadap perusahaan yang lalai melakukan kewajiban pemberian THR ke seluruh karyawan. Sanksi kepada perusahaan yang tidak memberikan hak THR adalah denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayarkan ke seluruh karyawan. Pemerintah juga memfasilitasi karyawan dengan menyediakan Posko Pengaduan Dinas Tenaga Kerja, yang dibuka di setiap dinas tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, serta tingkat Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan.

Sanksi bagi yang tidak memberikan THR