Perkembangan Co-working Space di Jakarta tumbuh pesat setelah sebelumnya sempat mengalami stagnansi karena ketidakjelasan regulasi. Selain sebagai tempat bekerja, kini banyak yang tertarik untuk sekalian bikin perusahaan di ruang kerja bersama ini. Namun sebelum memutuskan, pahami dulu aturan main untuk mulai usaha di Co-working Space Jakarta.
Pengguna Co-working Space di Jakarta
Secara harfiah, Co-working Space bisa diartikan sebagai ruang kerja terbuka bagi masyarakat dari berbagai institusi atau organisasi. Hal ini tentu berbeda dengan kantor konvensional yang hanya terdiri dari satu organisasi. Mereka yang melakukan pekerjaan di Co-working Space umumnya adalah para pekerja kantoran yang tidak harus datang ke kantor setiap harinya. Mereka datang ke tempat ini umumnya untuk mendapatkan suasana kerja yang lebih profesional: fokus, dapat berkolaborasi, atau memperluas jaringan.

Ingin mulai usaha di Co-Working Space Jakarta? Begini caranya
Pekerja profesional lebih senang bekerja di Co-working Space
Berdasarkan survey dari Harvard Business Review, 89% orang yang bekerja di Co-working Space merasa lebih bahagia daripada pekerja kantoran konvensional. Selain itu, 79% responden juga mengaku bahwa mereka dapat memperluas networking, dan 84% responden mengaku bekerja di tempat tersebut membuat mereka lebih fokus daripada bekerja di coffee shop. Sedangkan menurut info dari KataData, hingga Juni 2018, jumlah ruang kerja bersama di Indonesia sudah ada sekitar 200 unit, naik 33% dari tahun 2017. Kalau dibandingkan dengan tahun 2016 yang jumlahnya hanya 45 unit kenaikannya mencapai lebih dari 3 kali lipat.

Pekerja profesional lebih senang bekerja di Co-working Space
Tren pengguna Co-working Space akan semakin baik
Bisnis Co-working Space di Jakarta pun diprediksi trennya akan semakin baik di tahun mendatang. Selain menawarkan fleksibilitas dalam bekerja dan peluang untuk membangun networking, keberadaan ruang kerja bersama ikut membantu mengisi kekosongan di beberapa gedung perkantoran di Jakarta yang saat ini berada dalam keadaan kelebihan pasokan. Maka tak heran kalau perusahaan penyedia Co-working Space kelas dunia satu persatu juga sudah mulai masuk ke Indonesia.

Tren pengguna Co-working Space akan semakin baik
Alasan Co-working Space jadi pilihan UMKM dan Start-up
Di Jakarta, eksistensi ruang kerja bersama ini juga bisa memberikan nilai tambah bagi penggerak UMKM dan pengusaha start-up yang ingin mengembangkan bisnisnya. Selain bisa bekerja, menghemat pengeluaran, dan networking dengan sesama pengusaha, para pemilik UMKM dan start-up juga bisa mengajukan surat legalitas seperti PT atau CV di Co-working Space yang mereka tempati. Selain alasan legalitas diatas, perusahaan perintis memilih Co-working Space agar dapat bergabung dengan anggota komunitas yang biasanya dikelola oleh perusahaan penyedia ruang kerja bersama. Interaksi dengan pekerja atau pengusaha dari berbagai bidang ini selain memperkaya ide juga bisa memperbesar peluang untuk mengembangkan usaha.

Alasan Co-working Space jadi pilihan UMKM dan Start-up
Resep sukses bikin perusahaan di Co-Working Space
Makin menjamurnya bisnis penyewaan ruang kerja bersama ini membuat banyak pihak yang kemudian ingin menjadikan lokasi tersebut sebagai alamat usahanya. Hal ini bukan sesuatu yang mustahil selama memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana diatur oleh pihak berwenang. Lebih lanjut, berikut beberapa hal yang harus dipenuhi oleh sebuah perusahaan agar ruang kerja bersama yang kamu tempati bisa dijadikan domisili perusahaanmu:
a. Pastikan Co-Working Space yang kamu pilih memiliki layanan Virtual Office
Tidak semua ruang kerja bersama menyediakan layanan Virtual Office. Oleh karena itu, kalau kamu sudah jadi pelanggan di sebuah Co-working Space dan berniat bikin perusahaan di situ maka tanyakan kepada pengelolanya apakah memiliki layanan Virtual Office. Uptown Serviced Office memiliki 3 jenis paket Virtual Office yang disesuaikan dengan kebutuhan (hingga layanan pendirian perusahaan berbentuk PT atau yang berhubungan dengan legalitas). Hanya dengan membayar Rp 450 ribu per bulan, kamu sudah bisa mendapatkan layanan Virtual Office lengkap dengan dengan domisili perusahaan yang diakui secara hukum.
b. Lokasi Co-Working sesuai zonasi
Meski Co-working Space yang kamu pilih di Jakarta berada di suatu Ruko atau Gedung sekalipun, tidak otomatis alamatnya bisa digunakan sebagai domisili perusahaan. Sebab, untuk wilayah Jakarta salah satu persyaratan yang dijadikan basis bagi kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI mengeluarkan izin adalah lokasinya harus berada di zonasi usaha. Pengajuan permohonan SIUP di Jakarta baik secara manual atau melalui Jakevo menyaratkan domisili perusahaan berada di zonasi yang sesuai peruntukannya, diantaranya K1 atau zona perkantoran dan bisnis professional lain. Perlu digaris-bawahi bahwa tidak semua Co-working Space di Jakarta lokasinya berada di zonasi usaha. Nah, Uptown Serviced Office adalah penyedia Co-working Space di Jakarta yang berada di kawasan Central Business District yang otomatis berada di lokasi zona usaha.
c. Punya izin Lokasi dan Lingkungan
Hal penting lain yang harus dipastikan adalah penyedia layanan Co-working Space di Jakarta tersebut memiliki izin lokasi dan lingkungan. Izin ini diperlukan terutama bila kamu ingin mengajukan izin usaha melalui Online Single Submission (OSS). Kalau tempat usaha yang kamu sewa sudah memiliki izin lokasi dan lingkungan maka kamu tidak perlu lagi melakukan pemenuhan komitmen untuk mendapatkan izin usaha, operasional, dan komersial. Untuk perizinan lokasi, kamu bisa mengetahuinya dari dokumen seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Resep sukses bikin perusahaan di Co-Working Space
Pengelola Co-working Space Kooperatif dan Responsif
Kamu tidak perlu khawatir jika ingin bergabung dengan Uptown Serviced Office karena sejauh ini masalah-masalah seperti kurang kooperatif dan tidak ada respon dalam permohonan dokumen tertentu tidak pernah terjadi sejauh ini. Kami akan membantu kalian dalam hal perizinan serta bisa merespons permintaan dalam hitungan jam atau bahkan menit. Kami mengerti hal ini karena proses yang dibutuhkan akanlah lama jika ditunda-tunda. Jadi, ada baiknya kalian bergabung dengan kami karena kami memiliki dan bersedia memberikan salinan dokumen untuk keperluan persyaratan pengajuan izin usaha.

Pengelola Co-working Space Kooperatif dan Responsif
Bisa untuk Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Untuk kamu yang membutuhkan faktur pajak dalam transaksinya, maka sebaiknya kamu mengurus Pengusaha Kena Pajak (PKP). Kamu juga membutuhkan PKP jika perusahaan kamu sering melakukan transaksi dengan institusi atau perusahaan yang mewajibkan PKP. Kondisi ini biasanya diperlukan oleh perusahaan yang sering ikut tender di pemerintahan atau perusahaan swasta. Kondisi lain yang mewajibkan kamu untuk dikukuhkan PKP adalah jika memiliki omset lebih dari Rp 4,8 Miliar dalam suatu bulan dalam satu tahun buku. Misalnya, antara Januari hingga Desember perusahaan kamu pernah memiliki omset Rp 4,8 Miliar pada bulan Juni maka kamu wajib PKP. Hal ini sesuai dengan ketentuan menurut Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013.

Bisa untuk Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Bidang Usaha yang Bisa Berkantor dengan Virtual Office
Berdasarkan SE PTSP DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2016, beberapa bidang usaha yang bisa berkantor dengan Virtual Office antara lain SIUP, TDUP, dan IUJK. Sayangnya, tidak semua bidang usaha tersebut bisa diproses oleh pihak PTSP ketika kamu akan bikin perusahaan dengan layanan Virtual Office. Untuk itu, kamu sebaiknya berkonsultasi dengan pihak PTSP mengenai bidang usaha yang hendak kamu jalankan agar proses membangun usaha berjalan lancar. Dengan berpedoman pada hal-hal di atas, memulai usaha di Co-working Space Jakarta akan semakin mudah. Selamat mencoba!

Bidang Usaha yang Bisa Berkantor dengan Virtual Office