Apabila kamu memang berniat memiliki usaha, baik itu tingkat usaha kecil, menengah, sampai yang perlu memiliki modal besar, sudah seharusnya kamu tahu akan beberapa langkah-langkah yang perlu dilakukan agar mendapat izin usaha yang legal dan diakui oleh pemerintah.
Tidak hanya sekedar memiliki modal yang cukup namun beberapa persyaratan dalam memiliki izin usaha yang legal adalah memiliki domisili usaha atau lebih sering di sebut SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha). Hal ini diperlukan karena dapat menerangkan jenis usaha yang sedang kamu jalani serta dilindungi oleh hukum apabila kamu berniat membesarkan usaha berbasis seperti CV atau PT.
Manfaat dari sewa kantor saat membuat domisili perusahaan
Namun, kerap kali beberapa orang mengalami kesulitan dalam hal membuat SKDU karena tempat yang kerap kali pindah atau dalam artian masih kontrak. Atau dalam beberapa jenis usaha hal tersebut memang dilarang menggunakan rumah sebagai Surat Domisili Usaha. Lantas, apa alternatif atau jalan keluar bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam membuat SKDU? Jawabannya adalah dengan sewa kantor untuk pembuatan domisili.
Adanya penyewaan kantor untuk pembuatan domisili ini sangatlah membantu orang-orang yang memang belum memiliki kantor atau lokasi yang cukup strategis untuk menjalankan usahanya. Selain itu juga, harga yang terjangkau membuat jasa sewa kantor untuk pembuatan domisili sangatlah diminati oleh banyak orang. Lantas, selain SKDU ada beberapa persyaratan yang harus di perhatikan dan dibuat untuk membuat sebuah perusahaan berkembang. Beberapa di antaranya adalah:
Baca juga: Beberapa Istilah Sewa Kantor Yang Patut Kamu Ketahui
NPWP Perusahaan
Hal pertama yang wajib di miliki perusahaan untuk mempermudah usahanya adalah dengan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak perusahaan. Dengan memiliki NPWP berarti perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang mematuhi akan peraturan yang berlaku di Indonesia dan juga sudah terdaftar secara resmi di direktorat perpajakan di Indonesia. Sehingga perusahaan tersebut harus mengeluarkan pajak terhadap produk yang di keluarkan dan juga pajak jenis lainnya ke pemerintah Indonesia. Dokumen ini tergolong sangat penting, mengingat segala sesuatu yang akan kita urus kedepannya akan ada pertanyaan soal kepemilikan NPWP perusahaan. Untuk itu pastikan perusahaan kamu sudah terdaftar dan memiliki NPWP.
Akte Perusahaan
Poin ke 2 yang harus kamu miliki dalam menjalankan sebuah perusahaan adalah Akte Perusahaan. Sama halnya dengan akte lahir ataupun akte tanah, akte perusahaan ini berisikan tentang bagan ataupun susunan perusahaan dan juga informasi-informasi penting mengenai perusahaan kita. Contohnya nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, nama-nama pengurus perusahaan seperti posisi Direktur Utama, Direktur, dan para komisaris. Cara membuat akte perusahaan ini cukup mudah dan dapat dibantu oleh jasa notaris.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Setelah memiliki kedua dokumen tersebut kamu bisa mengurus surat penting selanjutnya yakni Surat Keterangan Domisili Perusahaan. Dalam surat ini, di dalamnya akan menerangkan alamat pasti tempat usaha kamu bekerja. Biasanya setiap daerah memiliki peraturan tersendiri untuk penerbitan surat keterangan domisili. Namun tidak sedikit para startup yang kebingungan untuk mengurus surat ini dikarenakan tidak memiliki tempat atau lokasi yang pasti untuk domisili perusahaan. Jalan keluarnya adalah mencari tempat yang menyewakan kantor untuk pembuatan domisili seperti Uptown Serviced Office. Setelah kita memiliki domisili tetap maka kamu dapat mengurus surat ini di pejabat daerah setempat seperti kelurahan dan juga kecamatan.
Baca juga: Sewa Kantor di Mega Kuningan bersama Uptown Serviced Office
Surat Keterangan Pendirian Perusahaan
Untuk Surat Keterangan Pendirian Perusahaan biasanya akan dibantu langsung oleh pihak notaris ketika membuat akte perusahaan. Surat keterangan ini nantinya akan disahkan langsung oleh Dapartemen Hukum dan HAM.
TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
TDP atau Tanda Daftar Perusahaan ini hampir pentingnya dengan beberapa surat-surat perizinan usaha lainnya yang dimana cara pengurusannya bisa dibantu oleh pihak tertentu atau oleh perusahaan itu sendiri. Setiap tempat biasanya memiliki syarat dan berkas yang harus di lengkapi yang sama dalam pengurusan TDP ini.
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
Surat jenis lainnya yang memang wajib kita miliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan atau lebih sering di kenal dengan nama SIUP. Fungsi dari pada surat ini adalah agar perusahaan yang sedang kita jalani bisa beroperasi secara legal dan diakui oleh pemerintah daerah dan juga pemerintah pusat. SIUP ini juga sangat di butuhkan apabila kita melakukan perjanjian kemitraan dengan beberapa rekan bisnis kamu. Pengurusan dari pada SIUP ini bisa di lakukan oleh perusahaan itu sendiri ataupun di wakilkan asal ada surat kuasa.