Virtual Office di Jakarta
Keberadaan Virtual Office atau kantor virtual di Jakarta kini tengah menjadi dilema. Hal tersebut dikarenakan pelayanan ini telah menawarkan solusi bagi tarif harga sewa kantor di Jakarta bagi para pebisnis UKM. Akan tetapi dikhawatirkan juga keberadaan layanan ini akan menenggelamkan bisnis fisik. Apakah benar seperti itu? Well, bisnis penyedia Virtual Office di Jakarta ternyata malah mampu membantu para pemilik sewa ruang kerja fisik loh.

Uptown Serviced Office menyediakan Virtual Office di Jakarta Selatan
Virtual Office sempat dilarang oleh pemerintah
Virtual Office pun sempat dilarang di Jakarta pada awal tahun 2015 silam (pemerintah pernah mengeluarkan larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta Nomor 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha yang Berkantor Virtual). Larangan tersebut disayangkan oleh banyak pihak. Pasalnya, keberadaan Virtual Office dianggap sangat membantu pertumbuhan ekonomi melalui aktivitas para pebisnis UKM dan startup. Namun, larangan tersebut tidak bertahan lama sebab di tahun 2016, BPTSP kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06/SE/2016 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office dengan isi sebagai berikut.

Uptown Serviced Office menyediakan Virtual Office di Jakarta Selatan
Hukum penggunaan Virtual Office
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Hukum Penggunaan Virtual Office, kebanyakan dalam praktik, yang menyewa fasilitas Virtual Office adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (“PT”). Mengenai tempat kedudukan PT diatur dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang berbunyi sebagai berikut:
- Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
- Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
- Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
Di dalam penjelasan Pasal 5 UUPT, dijelaskan bahwa:
- Tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.
- Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat dihubungi
Jadi menjawab mendapatkan Surat Keterangan Domisili bagi pengguna Virtual Office, harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kemudian mengenai lama masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa Virtual Office selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Uptown Serviced Office menyediakan Virtual Office di Jakarta Selatan. Pic by FreePik
Persyaratan apa yang harus disediakan untuk menggunakan Virtual Office?
Untuk menghindari penyalahgunaan Virtual Office sebagai perusahaan fiktif yang merugikan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar dapat menggunakan kantor ini:
- Berupa perusahaan berbadan hukum atau perusahaan perorangan yang dibuktikan dengan dokumen sah.
- Bagi perusahaan berbadan hukum dapat melampirkan SKDBU, sementara perusahaan perorangan dapat menunjukkan KTP setempat (seperti contoh bila ingin menyewa Virtual Office di Jakarta maka KTP pendiri setidaknya satu orang adalah berkedudukan di Jakarta. Bila tidak, besar kemungkinan pengurusan akan sulit dilakukan) dan dapat menunjukkan alamat lokasi usaha riil.
- Surat rekomendasi dari bank dan rekening aktif. Tujuan dari dokumen ini adalah untuk memperkuat posisi perusahaan dan menjaga pengusaha untuk tetap bertanggung jawab menjalani bisnis yang dilakoni.
- Melampirkan NPWP.
Empat persyaratan di atas adalah persyaratan umum yang akan dibutuhkan saat seseorang atau sebuah perusahaan akan menggunakan layanan Virtual Office. Namun boleh jadi ada beberapa dokumen lain yang akan diminta sesuai dengan kebijakan masing-masing penyedia layanan Virtual Office untuk menjamin kerjasama yang dijalankan.

Uptown Serviced Office menyediakan Virtual Office di Jakarta Selatan. Pic by FreePik
Siapa yang cocok menggunakan Virtual Office?
Sebenarnya tidak ada batasan tentang usaha apa yang boleh dilakukan. Namun secara umum, usaha berbasis teknologi dan industri kreatif banyak menggunakan layanan ini guna menghemat dana yang ada. Berikut ada beberapa jenis usaha yang biasa menggunakan Virtual Office:
- Startup Digital – Penggiat startup biasanya tidak memiliki banyak modal besar di awal, terutama untuk menyewa sebuah gedung. Secara aset pun sebetulnya tidak terlalu banyak sebab utamanya menggunakan komputer; desktop maupun portable. Maka dari itu, Virtual Office menjadi alternatif yang tepat bagi pelaku startup digital untuk merintis usaha secara profesional.
- Desain – Pekerjaan di bidang desain semakin hari semakin menjanjikan. Yang mengasyikkan, kesempatan bekerja menjadi lebih bebas di masa yang kian modern.Dengan keberadaan internet dan teknologi yang semakin bagus, bekerja dalam bidang desain dapat dilakukan seolah tanpa batas waktu dan ruang. Maka dari itu kami sangat yakin penggiat desain sangat memerlukan Virtual Office dalam hal mengembangkan usahanya.
- Konsultan – Meski bukan profesi yang baru, tetapi citra konsultan menjadi semakin marak selama beberapa tahun terakhir. Tanpa harus terikat menjadi bagian dari perusahaan tertentu, seorang konsultan dapat bekerja di mana saja dan kapan saja. Tanpa harus membutuhkan ruang yang terlalu lapang, Virtual Office kiranya cukup menjadi tempat bekerja yang nyaman dan profesional.
- Bisnis Produk – Tidak hanya pekerjaan yang bersifat technology-based dan cloud yang dapat menggunakan layanan Virtual Office karena seorang pengusaha UKM pun misalnya, dapat memanfaatkan solusi ini. Misalnya dalam mengurus beragam aktivitas administratif hingga korespondensi. Dengan alamat yang lebih prestisius, pelanggan pun akan lebih percaya dan meningkatkan citra di pasaran.

Uptown Serviced Office menyediakan Virtual Office di Jakarta Selatan. Pic by FreePik
5 alasan dalam memilih Virtual Office di Jakarta
1. Alamat dan lokasi yang tidak jelas
Pemilihan lokasi dan penempatan Virtual Office yang tidak bergengsi, sulit dicari dan hanya berada di ruko, akan mengakibatkan reputasi bisnis yang memburuk di mata klien dan konsumer. Hal tersebut karena lokasi Virtual Office yang akan sulit ditemukan ketika akan mengadakan suatu pertemuan atau citra perusahaan menjadi tidak bergengsi karena hanya berada di sebuah ruko. Untuk mengatasinya, kamu bisa memilih lokasi Virtual Office di alamat yang bergengsi, seperti yang ditawarkan oleh Uptown Serviced Office. Kami berlokasi di Lantai 8 gedung Plaza Mutiara, Jl. DR. Ide Anak Agung Gde Agung, RT.5/RW.2, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
2. Hanya menyediakan alamat tanpa jasa bisnis lain
Berdasarkan data dari Universitas Standford, bekerja secara multitasking akan menyebabkan berkurangnya produktivitas sebesar 40%. Oleh karena itu, ketika kamu memilih provider Virtual Office yang hanya menyediakan alamat, kamu akan direpotkan oleh pengurusan bisnis lain yang menyebabkan terhambatnya produktivitas. Pilihlah provider Virtual Office yang menyediakan jasa pendukung bisnis lainnya, seperti pendirian PT, CV atau konsultasi pajak.
3. Provider Virtual Office yang tidak berpengalaman
Jika kamu mengabaikan pengalaman dari suatu provider Virtual Office, hal tersebut akan membawa kerugian untuk bisnis kamu. Seperti pelayanan yang buruk dan keberadaan perusahaan yang hilang jika si penyedia jasa Virtual Office mengalami kebangkrutan. Sangat penting untuk mengetahui bahwa penyedia Virtual Office tersebut adalah sebuah perusahaan terkenal yang terpercaya dan telah bertahan dalam waktu yang lama, seperti Uptown Serviced Office yang berada dibawah naungan Salim Group.
4. Perhatikan biaya tersembunyi
Banyak penyedia jasa Virtual Office yang menawarkan harga yang sangat murah ketika di publikasi. Namun ketika kamu menggunakan fasilitas yang ada, kamu harus mengeluarkan dana yang berlebih. Seperti penawaran nomor faks gratis, namun kamu harus membayar per halaman yang diterima atau tersedianya ruang meeting dan acara, namun tarif ruangan per jam yang lebih mahal dari harga yang ditawarkan di awal.
5. Virtual Office Tidak Bisa PKP
Jika kamu memilih provider Virtual Office yang belum PKP, kamu juga tidak akan bisa untuk mengajukan PKP. Hal tersebut akan mengakibatkan hilangnya banyak kesempatan seperti mengikuti proyek dari instansi besar dan pemerintah. Meskipun kamu belum membutuhkan PKP, sebaiknya pilihlah provider Virtual Office yang sudah PKP, karena akan membawa dampak positif terhadap bisnis kamu. Sehingga ketika kamu membutuhkan PKP, kamu tidak perlu lagi untuk mengeluarkan biaya tambahan.

Virtual Office di Jakarta. Pic by FreePik
Berapa biaya sewa Virtual Office di Jakarta?
Tarif sewa Virtual Office di Jakarta bisa terbilang amat terjangkau. Jauh sekali dari harga yang biasa ditawarkan untuk penggunaan Co-Working Space ataupun Private Office. Untuk biaya pendirian badan usaha Virtual Office di Uptown Serviced Office pun disediakan dengan pilihan 3 paket yang berbeda:
- Inwood Package sebesar Rp 400.000 dan akan mendapat akses ke meeting room, event space, dan alamat untuk pengiriman surat
- Harlem Package sebesar Rp 700.000 dan akan mendapat akses ke meeting room, event space, alamat untuk pengiriman surat, nomor telepon khusus bisnis, resepsionis, hingga penanganan email
- Yorkville Package sebesar Rp 1.000.000 dan akan mendapat akses ke meeting room, event space, alamat untuk pengiriman surat, nomor telepon khusus bisnis, resepsionis, penanganan email, serta penggunaan Co-Working Space selama 10 hari.
Jika ingin mendapatkan penawaran lengkap Anda dapat langsung menghubungi pihak Uptown Serviced Office melalui alamat email welcome@uptown.id atau nomor telepon 021 5082 3400.

Harga Virtual Office di Uptown Serviced Office