Virtual Office Murah Untuk Pengurusan PKP
Saat ini bentuk badan usaha sudah semakin beragam. Apalagi dengan kemajuan teknologi, muncul banyaknya usaha di bidang teknologi yang biasa disebut startup. Biasanya startup ini bekerja dengan sitem virtual yang tidak mengharuskan seluruh pelaku usahanya bertemu secara terus menerus setiap hari. Hal ini menunjukkan fenomena Virtual Office, yaitu sebuah kantor yang disediakan atau disewakan oleh suatu pelaku usaha untuk dijadikan alamat kantor beberapa pengusaha yang tidak memiliki kantor yang didirikan sendiri. Lalu bagaimana penjelasan lebih lengkap mengenai Virtual Office dan bagaimana syarat PKP agar status hukum dan laporan terhadap pemerintah jelas. Berikut ini penjelasannya.
Virtual Office adalah
Virtual Office merupakan sebuah perusahaan yang tidak memiliki kantor tetap, sehingga menggunakan hak sewa gedung lain untuk menjalankan perusahaannya. Salah satu perusahaan yang sering menggunakan jasa ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang online. Dengan syarat batas minimal penghasilan per tahun yang telah ditetapkan oleh pemerintah, maka perusahaan yang menggunakan Virtual Office juga tidak lepas dari kewajiban bayar pajak atau memiliki PKP. Sehingga mengetahui cara urus PKP kantor Virtual Office adalah hal yang penting untuk pengembangan perusahaan. Hal terpenting untuk mendaftarkan Virtual Office untuk PKP adalah tempat yang pasti sehingga harus dipastikan adanya kontrak sewa yang menyebutkan bahwa perusahaan Virtual Office tersebut menggunakan kantor dengan alamat yang disewakan sebagai jaminan dan perhitungan perpajakan.
Virtual Office mempermudah pelaku Industri Kreatif
Salah satu kendala bagi pelaku industri kreatif seperti freelancer, remote worker, maupun UMKM dan bisnis startup yang baru merintis adalah urusan kantor. Mereka membutuhkan sebuah ruang kerja yang kondusif sekaligus untuk menunjang profesionalisme, tetapi keterbatasan dana menjadi hal yang paling utama. Virtual Office dengan biaya murah hadir untuk mengakomodasi kebutuhan ini. Secara wujud fisik, Virtual Office berupa bangunan yang tidak terlalu luas dan hanya memiliki beberapa ruangan saja. Lokasinya bisa di mana saja, tetapi umumnya berada di titik strategis dan pusat bisnis yang eksklusif. Nah, alamat yang prestisius inilah yang dimanfaatkan oleh para pelaku industri kreatif. Pada dasarnya, mereka hanya menyewa alamat kantor virtual ini sebagai alamat resmi usaha mereka untuk dituliskan sebagai identitas di business card, situs web, dan lainnya. Sementara itu, mereka tetap dapat melakukan pekerjaan hariannya di rumah atau tempat lain. Jika suatu saat mereka membutuhkan tempat untuk melakukan pertemuan dengan klien, mereka bisa menyewa sebuah ruang pertemuan di kantor virtual tersebut.
Siapa yang wajib menjadi PKP
Perlu diketahui, tidak seluruh pengguna Virtual Office harus memiliki PKP. Adapun yang dimaksud dengan PKP adalah pengusaha, perusahaan, atau bisnis yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenai PPN berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya. Lantas, siapa yang wajib menjadi PKP? Dalam syarat pengajuan PKP dijelaskan bahwa mereka yang wajib menjadi PKPK adalah bisnis atau usaha yang mempunyai omzet (pendapatan bruto) mencapai 4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Dengan demikian, mereka yang masih memperoleh pendapatan di bawah batas tersebut tidak dikenai kewajiban menjadi PKP. Demikianlah informasi mengenai Virtual Office yang kini dapat digunakan untuk mengurus PKP. Dengan munculnya kebijakan ini, pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara lebih luas pun dapat semakin meningkat.
Peraturan pemerintah mengenai Virtual Office
Menteri Keuangan telah mengatur masalah Virtual Office ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 147/PMK.03/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. PMK 147 ini mendefinisikan kantor virtual (Virtual Office) atau kantor bersama (Co-working Space), adalah suatu kantor yang memiliki ruangan fisik dan dilengkapi dengan layanan pendukung kantor yang disediakan oleh pengelola kantor virtual untuk dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau korespondensi secara bersama-sama oleh 2 (dua) atau lebih Pengusaha yang atas pemanfaatan kantor dimaksud terdapat pembayaran dalam bentuk apapun, tidak termasuk jasa persewaan gedung dan jasa persewaan kantor (Serviced Office).
Sebelum terbitnya PMK 147/ 2017 ini, terdapat perbedaan pendapat tentang boleh tidaknya kantor virtual untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sebagian tidak membolehkan karena akan menjadi masalah bagi kantor pajak. Sebaliknya bagi pengusaha yang nakal, kantor virtual dapat dijadikan “tempat bersembunyi”. Untuk itu, PMK ini memberikan beberapa syarat agar kantor virtual diperbolehkan sebagai tempat permohonan PKP. Pasal 45 dan Pasal 46 PMK147/2017 mengatur bahwa pengusaha dapat menggunakan jasa Virtual Office sebagai tempat pelaporan usaha.
Syarat Virtual Office sebagai alamat pengukuhan PKP
Berikut merupakan syarat Virtual Office agar dapat digunakan sebagai alamat pengukuhan PKP:
- Pengusaha pengguna jasa kantor virtual dimaksud memiliki izin usaha atau dokumen sejenis lainnya yang diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
- Terpenuhinya kondisi pengelola kantor virtual sebagai berikut:
- Telah dikukuhkan sebagai PKP.
- Menyediakan ruangan fisik untuk tempat kegiatan usaha bagi Pengusaha yang akan dikukuhkan sebagai PKP.
- Secara nyata melakukan kegiatan layanan pendukung kantor.
- Persyaratan tersebut berlaku baik untuk orang pribadi maupun badan.
Jika Anda ingin mendaftarkan badan usaha, berikut syarat-syarat yang harus disiapkan bagi kelengkapan PKP:
- Formulir registrasi yang diperoleh dari kantor pajak.
- Akta pendirian perusahaan.
- NPWP dan identitas diri.
- Surat Izin Usaha.
- SPT Tahunan dan Laporan keuangan Perusahaan.
- Foto terbaru, peta, surat kontrak sewa, daftar inventaris, dan denah kantor yang digunakan.
Proses pendaftaran Virtual Office untuk PKP
Setelah melengkapi formulir dan segala berkas yang telah ditetapkan maka dalam jangka waktu yang tidak lama akan datang beberapa petugas yang akan melakukan survei dan memeriksa kelengkapan dari formulir dan berkas yang telah diajukan. Akan sangat penting kiranya pada saat pemeriksaan tersebut seluruh anggota dalam Virtual Office datang dan mampu menunjukkan akan tanggug jawab dan tugasnya masing-masing. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan dalam rentang waktu antara 2-4 hari dan paling lambat 5 hari dari masuknya berkas pengajuan. Setelah melakukan suvei pada kantor tersebut, maka proses selanjutnya hanya perlu menunggu jawaban dari pihak kantor perpajakan. Jika berhasil, maka dalam waktu 5 hari sudah mendapatkan nomer PKP akan tetapi jika tidak ada jawaban maka tentu saja terdapat berkas yang kurang sehingga pengajuan ditolak.
Tenant Uptown Serviced Office memenuhi syarat untuk PKP
Kini perusahaan Anda bisa memiliki alamat bisnis bergengsi di Jakarta Selatan hanya dengan Rp 450.000 setiap bulannya. Resepsionis di Uptown Serviced Office yang terlatih akan menerima telepon Anda, memilahnya dan memberi tahu Anda jika ada surat datang, menyambut tamu Anda dan banyak lagi. Anda juga dapat mengadakan rapat di salah satu Meeting Room kami (Murray Hill, Marble Hill, atau Sugar Hill).