“Kalau PT sudah berdiri, aset serta hak dan kewajiban CV dapat dialihkan ke PT tersebut. Lalu bagaimana status CV tersebut?” Persekutuan Komanditer (CV) dan Perseroan Terbatas (PT) merupakan dua jenis badan usaha yang banyak digunakan oleh pelaku usaha. Perbedaan yang paling terlihat dari kedua jenis badan usaha itu terletak dalam karakter pertanggung jawabannya. Dalam PT pertanggungjawaban pendiri/pemegang sahamnya adalah terbatas pada sebesar saham yang dimiliki. Sedangkan untuk CV pertanggung-jawaban pendirinya tidak terbatas, maka pertanggung-jawabannya sampai harta pribadi pendirinya.
7 Hal Yang Harus Diperhatikan Saat Mengubah CV Ke PT
Dikarenakan PT dan CV merupakan dua entitas yang berbeda, maka mulai dari prosedur pendiriannya dan pelaksanaan menjalankan usahanya pun memiliki perbedaan. Bagi masyarakat CV banyak diminati pelaku usaha karena dalam pendiriannya CV tidak ada minimal modal disetor. Sedangkan untuk pendirian PT memerlukan adanya minimal modal disetor.
Pelaku usaha demi memenuhi legalitas usahanya lebih memilih CV terlebih dahulu. Ketika usaha yang dijalankan tersebut telah berkembang menjadi lebih besar, membuat pengusaha berkeinginan untuk mengubah CV menjadi PT. Dikarenakan ada beberapa hal yang hanya dapat dilakukan oleh PT, seperti adanya alasan hukum ketentuan izin usaha.
Nah yang perlu diperhatikan, dalam hal melakukan perubahan dari CV ke PT bukanlah perkara yang mudah. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dalam proses mengubah CV menjadi PT, sebagai berikut:
1. Perlu Persetujuan Seluruh Sekutu
Dalam CV dikenal adanya istilah sekutu aktif dan sekutu pasif, dimana sekutu aktif dan sekutu pasif memiliki tugas masing-masing untuk mengembangkan CV. Sehingga pada saat CV ingin diubah menjadi PT, maka seluruh sekutu CV harus melakukan rapat terlebih dahulu. Jika seluruh sekutu telah sepakat untuk mengubah CV menjadi PT, selanjutnya hasil rapat yang telah ditulis dijadikan berita acara. Berita acara itu menyatakan persetujuan seluruh sekutu untuk mengubah CV menjadi PT.
2. Menyelesaikan Semua Perikatan Yang Telah Dilakukan Oleh Sekutu CV Dengan Pihak Ketiga
Sekutu CV harus menyelesaikan terlebih dahulu semua hak dan kewajiban yang belum diselesaikan kepada pihak ketiga. Karena jika hak dan kewajiban belum diselesaikan, maka sekutu CV tidak dapat melakukan pengakhiran CV.
3. Revaluasi Aset dan Penyesuaian Anggaran Dasar
Seperti yang dijelaskan di atas, bahwa CV merupakan bukan badan hukum yang pertanggungjawaban pendirinya tidak terdapat pemisahan harta kekayaan. Oleh karena itu, diperlukan melakukan revaluasi aset agar mengetahui kekayaan dari CV yang terpisah dari sekutunya. Revaluasi aset dilakukan dengan melakukan penilaian kembali aset milik CV. Sebaiknya penilaian revaluasi aset dilakukan oleh akuntan publik agar mendapatkan jumlah nilai aset CV secara tepat. Sehingga nantinya para sekutu dapat memutuskan aset tersebut akan dimasukan seluruhnya sebagai modal dasar PT dan besarnya saham masing-masing pemegang saham PT.
4. Akta Pendirian PT
Membuat akta pendirian PT dimana akta pendirian PT memuat anggaran dasar dan keterangan lainnya yang berkaitan dengan pendirian PT (Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT)).
5. Mengajukan Permohonan Kepada Menteri Hukum dan HAM
Setelah membuat akta pendirian, para sekutu yang menjadi pendiri PT bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Pasal 9 ayat (1) UU PT).
6. Pengumuman Berita Negara
Setelah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM, maka PT telah memperoleh status badan hukumnya. Kemudian Meteri Hukum dan HAM akan melakukan pendaftaran PT tersebut dan mengumumkannya dalam Tambahan Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 30 ayat (1) UU PT).
7. Pengikutsertaan Perbuatan Hukum CV Ke PT
Jika sekutu CV yang telah menjadi pendiri PT ingin mengikutsertakan perbuatan hukum CV sebelumnya ke dalam PT, maka harus dinyatakan secara tegas dalam RUPS pertama PT. Sehingga PT dapat menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban hukum yang dilakukan oleh para pendiri PT.
Hal tersebut merupakan yang harus diperhatikan ketika pelaku usaha ingin mengubah CV menjadi PT. Tentunya dalam mengurus perubahan CV menjadi PT tidaklah semudah mendirikan PT baru. Sehingga pelaku usaha yang baru akan mengurus pendirian badan usaha, sebaiknya memperhatikan rencana dari usaha yang dijalankan. Agar tidak mengalami kesulitan saat mulai berkembang besar.
Selanjutnya, harus dibuat keputusan terhadap status CV tersebut. Dengan adanya PT sebagai badan hukum yang baru, maka NPWP dan izin usaha dari CV masih berlaku. Opsinya adalah melakukan likuidasi terhadap CV tersebut atau melaporkan non aktif CV tersebut.
Excellent commentary. The other day I found this site and wanted to let you know that I have been gratified, going through your posts. I will be signing up to your RSS feed and will wait for your next post.
This is really a very cool blog, thanks a lot for this! Ive read a great deal about this topic in the past and I agree with you.
[…] Good performance. Thanks heaps for this!… if anyone else has anything it would be much appreciated. Great website JP Technology
Hello 😉 Thanks heaps for this indeed!… if anyone else has anything, it would be much appreciated. Great website Just wanted to say thanks and keep doing what you’re doing Thx & Regards!
Enjoyed examining this, very good stuff, thankyou . “What the United States does best is to understand itself. Have you considered promoting your blog? add it to SEO Directory right now 🙂