Virtual Office di Jakarta
Virtual Office mulai berlaku di Jakarta dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi atau yang disebut sebagai Perda Zonasi. Lantas, apa sih gunanya Peraturan Zonasi ini? Tujuan adalah untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sehingga pembangunan dilaksanakan secara efisien dan efektif, maka dari itu Pemerintah DKI Jakarta mengatur fungsi-fungsi ruang di Jakarta agar tidak berantakan. Contohnya dalam Perda Zonasi Wilayah industri untuk kegitan industri seperti di wilayah Pulogadung, Cengkareng, sedangkan di daerah Kebayoran Baru atau Pondok Indah tidak ada wilayah industri.

Virtual Office di Uptown Serviced Office
Lalu, Virtual Office sempat dilarang di Jakarta pada awal tahun 2015 silam. Pemerintah mengeluarkan larangan yang tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) Jakarta Nomor 41/SE/Tahun 2015 tanggal 2 November 2015 tentang Surat Keterangan Domisili Badan Usaha yang Berkantor Virtual. Larangan tersebut disayangkan oleh banyak pihak. Pasalnya, keberadaan Virtual Office dianggap sangat membantu pertumbuhan ekonomi melalui aktivitas para pebisnis UKM dan startup. Namun, larangan tersebut tidak bertahan lama sebab di tahun 2016, BPTSP kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06/SE/2016 Tentang Penerbitan Surat Keterangan Domisili dan Izin-Izin Lanjutannya Bagi Pengguna Virtual Office dengan isi sebagai berikut.

Virtual Office di Uptown Serviced Office
Hukum penggunaan Virtual Office
Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Hukum Penggunaan Virtual Office, kebanyakan dalam praktik, yang menyewa fasilitas Virtual Office adalah badan usaha berbentuk perseroan terbatas (“PT”). Mengenai tempat kedudukan PT diatur dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang berbunyi sebagai berikut:
- Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar.
- Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya.
- Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.
Di dalam penjelasan Pasal 5 UUPT, dijelaskan bahwa:
- Tempat kedudukan Perseroan sekaligus merupakan kantor pusat Perseroan.
- Perseroan wajib mempunyai alamat sesuai dengan tempat kedudukannya yang harus disebutkan, antara lain dalam surat-menyurat dan melalui alamat tersebut Perseroan dapat dihubungi
Jadi menjawab mendapatkan Surat Keterangan Domisili bagi pengguna Virtual Office, harus memenuhi persyaratan dan kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebagaimana telah dijelaskan di atas. Kemudian mengenai lama masa berlaku Surat Keterangan Domisili yang berkantor virtual berlaku sesuai dengan masa jangka waktu sewa Virtual Office selama-lamanya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Virtual Office di Uptown Serviced Office. Pic by FreePik
Persyaratan apa yang harus disediakan untuk menggunakan Virtual Office?
Untuk menghindari penyalahgunaan Virtual Office sebagai perusahaan fiktif yang merugikan, ada beberapa hal yang harus dipenuhi agar dapat menggunakan kantor ini:
- Berupa perusahaan berbadan hukum atau perusahaan perorangan yang dibuktikan dengan dokumen sah.
- Bagi perusahaan berbadan hukum dapat melampirkan SKDBU, sementara perusahaan perorangan dapat menunjukkan KTP setempat (seperti contoh bila ingin menyewa Virtual Office di Jakarta maka KTP pendiri setidaknya satu orang adalah berkedudukan di Jakarta. Bila tidak, besar kemungkinan pengurusan akan sulit dilakukan) dan dapat menunjukkan alamat lokasi usaha riil.
- Surat rekomendasi dari bank dan rekening aktif. Tujuan dari dokumen ini adalah untuk memperkuat posisi perusahaan dan menjaga pengusaha untuk tetap bertanggung jawab menjalani bisnis yang dilakoni.
- Melampirkan NPWP.
Empat persyaratan di atas adalah persyaratan umum yang akan dibutuhkan saat seseorang atau sebuah perusahaan akan menggunakan layanan Virtual Office. Namun boleh jadi ada beberapa dokumen lain yang akan diminta sesuai dengan kebijakan masing-masing penyedia layanan Virtual Office untuk menjamin kerjasama yang dijalankan.

Virtual Office di Uptown Serviced Office. Pic by FreePik
Siapa yang cocok menggunakan Virtual Office?
Sebenarnya tidak ada batasan tentang usaha apa yang boleh dilakukan. Namun secara umum, usaha berbasis teknologi dan industri kreatif banyak menggunakan layanan ini guna menghemat dana yang ada. Berikut ada beberapa jenis usaha yang biasa menggunakan Virtual Office:
- Startup Digital – Penggiat startup biasanya tidak memiliki banyak modal besar di awal, terutama untuk menyewa sebuah gedung. Secara aset pun sebetulnya tidak terlalu banyak sebab utamanya menggunakan komputer; desktop maupun portable. Maka dari itu, Virtual Office menjadi alternatif yang tepat bagi pelaku startup digital untuk merintis usaha secara profesional.
- Desain – Pekerjaan di bidang desain semakin hari semakin menjanjikan. Yang mengasyikkan, kesempatan bekerja menjadi lebih bebas di masa yang kian modern.Dengan keberadaan internet dan teknologi yang semakin bagus, bekerja dalam bidang desain dapat dilakukan seolah tanpa batas waktu dan ruang. Maka dari itu kami sangat yakin penggiat desain sangat memerlukan Virtual Office dalam hal mengembangkan usahanya.
- Konsultan – Meski bukan profesi yang baru, tetapi citra konsultan menjadi semakin marak selama beberapa tahun terakhir. Tanpa harus terikat menjadi bagian dari perusahaan tertentu, seorang konsultan dapat bekerja di mana saja dan kapan saja. Tanpa harus membutuhkan ruang yang terlalu lapang, Virtual Office kiranya cukup menjadi tempat bekerja yang nyaman dan profesional.
- Bisnis Produk – Tidak hanya pekerjaan yang bersifat technology-based dan cloud yang dapat menggunakan layanan Virtual Office karena seorang pengusaha UKM pun misalnya, dapat memanfaatkan solusi ini. Misalnya dalam mengurus beragam aktivitas administratif hingga korespondensi. Dengan alamat yang lebih prestisius, pelanggan pun akan lebih percaya dan meningkatkan citra di pasaran.

Virtual Office di Jakarta. Pic by FreePik
Bidang usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Office
- Perusahaan Konstruksi – Bidang usaha konstruksi termasuk dalam industri skala besar, karena modal yang dibutuhkan untuk mendirikan perusahaan ini pastinya tidak sedikit. Pun, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi biasanya memiliki alat-alat berat yang menunjang operasional ketika dibutuhkan. Pastinya, diperlukan ruangan khusus untuk menyimpan segala peralatan ini. Oleh karena itulah perusahaan konstruksi tidak diperbolehkan menggunakan Virtual Office.
- Perusahaan Properti – Sama halnya dengan perusahaan konstruksi, bidang industri ini tidak bisa menggunakan kantor virtual karena membutuhkan biaya modal yang terbilang besar dan tempat untuk melakukan jual beli serta penandatanganan semua surat perjanjian.
- Perusahaan E-Commerce – Bidang usaha satu ini sedang amat naik daun di Indonesia. Lantas demi menghindari penipuan yang juga semakin marak menyusul ketenaran bisnis online, pemerintah akhirnya memutuskan bahwa semua bidang usaha e-commerce tidak boleh menggunakan Virtual Office.
- Perusahaan Pariwisata – Mendirikan usaha yang bergerak di bidang pariwisata tidak pernah menjadi hal yang mudah. Pasalnya, Anda harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP dan memiliki lokasi usaha, karena pihak berwenang akan melakukan survei nantinya. Izin khusus inilah yang menjadikan bidang usaha ini tidak bisa menggunakan Virtual Office.

Virtual Office di Jakarta. Pic by FreePik
Berapa biaya sewa Virtual Office di Jakarta?
Tarif sewa Virtual Office di Jakarta bisa terbilang amat terjangkau. Jauh sekali dari harga yang biasa ditawarkan untuk penggunaan Co-Working Space ataupun Private Office. Untuk biaya pendirian badan usaha Virtual Office di Uptown Serviced Office pun disediakan dengan pilihan 3 paket yang berbeda:
- Inwood Package sebesar Rp 400.000 dan akan mendapat akses ke meeting room, event space, dan alamat untuk pengiriman surat
- Harlem Package sebesar Rp 700.000 dan akan mendapat akses ke meeting room, event space, alamat untuk pengiriman surat, nomor telepon khusus bisnis, resepsionis, hingga penanganan email
- Yorkville Package sebesar Rp 1.000.000 dan akan mendapat akses ke meeting room, event space, alamat untuk pengiriman surat, nomor telepon khusus bisnis, resepsionis, penanganan email, serta penggunaan Co-Working Space selama 10 hari.
Jika ingin mendapatkan penawaran lengkap Anda dapat langsung menghubungi pihak Uptown Serviced Office melalui alamat email welcome@uptown.id atau nomor telepon 021 5082 3400.

Harga Virtual Office di Uptown Serviced Office